Standard Post with Image
REGULATOR

BNC Gelar Roadshow Literasi Keuangan di Kalimantan, Libatkan Pelaku UMKM

BPRNews.id - PT Bank Neo Commerce Tbk (BNC), bank digital terkemuka di Indonesia, telah menyelesaikan rangkaian roadshow inklusi dan literasi keuangan di Pulau Kalimantan. Acara ini digelar di Balikpapan dan Banjarmasin sebagai bagian dari ajang FinExpo 2024 yang diselenggarakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 3-6 Oktober 2024 di Pentacity Mall, Balikpapan.

Menurut siaran pers yang dirilis Sabtu (19/10), BNC menjangkau ribuan masyarakat untuk memperkenalkan berbagai layanan keuangan digital. Selain itu, acara Neo Keliling yang diadakan pada 2 Oktober di Balikpapan dan 9 Oktober di Banjarmasin berhasil mengundang sekitar seratus pelaku UMKM di setiap kota.

Direktur Bisnis PT Bank Neo Commerce Tbk, Aditya Windarwo, mengatakan bahwa sebagai bank yang mengedepankan layanan digital, BNC berkomitmen untuk terus memperkenalkan layanan keuangan kepada masyarakat. “Kami terus berupaya mendukung pemerintah dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat Indonesia, termasuk di luar Pulau Jawa,” ujar Aditya.

Ia menambahkan bahwa Neo Keliling adalah inisiatif yang sudah dijalankan sejak tahun 2022. Program ini memberikan edukasi keuangan ke berbagai daerah, dan telah mengunjungi Jawa, Sumatera, Bali, hingga kini mencapai Kalimantan. "Melalui kampanye ini, kami harap masyarakat bisa memahami pengelolaan keuangan dengan baik melalui layanan digital kami," tambah Aditya.

Pada kesempatan tersebut, BNC juga memperkenalkan layanan Neo Bisnis, sebuah produk keuangan yang dirancang khusus untuk UMKM. Neo Bisnis memungkinkan pemilik usaha untuk memisahkan rekening pribadi dengan usaha serta membuat QRIS, dengan fleksibilitas pencairan pendapatan hingga tiga kali sehari, termasuk pada hari libur.

Dalam acara Neo Keliling di Balikpapan dan Banjarmasin, BNC turut menghadirkan dua narasumber inspiratif, yakni Agi Putra Aspian, pengusaha jasa foto produk dari Samarinda, dan Agus Sasirangan, pengusaha terkenal asal Banjarmasin yang juga Runner-up MasterChef Indonesia Season 1. Keduanya berbagi pengalaman seputar pengelolaan bisnis dan keuangan kepada para pelaku UMKM yang hadir.

 

 

 

Standard Post with Image
BPR

OJK Bali Belum Ada Pencabutan Izin BPR Baru

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup sejumlah BPR di beberapa kota di Indonesia, namun tidak ada satu pun BPR di Bali yang ikut terkena dampaknya. Hal ini diungkapkan oleh Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu.

Puji Rahayu menjelaskan bahwa meskipun beberapa BPR di Bali sempat mengalami kendala dalam pengelolaan, masalah tersebut masih bisa diatasi. Oleh karena itu, BPR di Bali saat ini masih dalam situasi yang aman. "Kalaupun ada satu dua yang agak bermasalah, hal itu masih bisa diatasi," katanya.

Menyambung hal tersebut, Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan OJK Bali, Ananda R Mooy, menambahkan bahwa penutupan BPR di Bali pernah terjadi, namun penyebabnya lebih terkait dengan masalah integritas.

"Kalau soal kompetensi, itu bisa diatasi dengan pelatihan-pelatihan. Kami di OJK rutin melakukan hal tersebut," katanya. Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah yang berlokasi di Jalan Diponegoro Nomor 171, Denpasar, dengan pencabutan yang berlaku mulai 4 April 2024.

Sebelumnya lagi, pada 19 September 2023, OJK telah menempatkan PT BPR Bali Artha Anugrah dalam status pengawasan Bank Dalam Penyehatan karena tingkat kesehatannya dinilai Tidak Sehat. Selanjutnya, pada 19 Maret 2024, OJK menaikkan status pengawasan menjadi Bank Dalam Resolusi.

Keputusan tersebut diambil setelah memberikan waktu yang cukup kepada Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham untuk melakukan upaya perbaikan, khususnya dalam hal permodalan dan likuiditas sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 28 Tahun 2023 tertanggal 29 Desember 2023 mengenai Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perkreditan Rakyat dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah.

Namun demikian, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pemegang Saham BPR tidak dapat melakukan penyehatan BPR, sehingga berdasarkan keputusan Anggota Dewan Komisioner bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank Nomor 58/ADK3/2024 tertanggal 2 April 2024, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan untuk tidak menyelamatkan PT BPR Bali Artha Anugrah.

LPS kemudian meminta OJK untuk mencabut izin usaha BPR tersebut. Menindaklanjuti permintaan tersebut, OJK akhirnya mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah berdasarkan Pasal 19 dari peraturan yang disebutkan di atas.

Standard Post with Image
BPR

Program Gapura Karomah Dihentikan, Warga Masih Antusias, Ungkap Manajemen BPR Tala

BPRNews.id - Program Gerakan Peningkatan Usaha Rakyat melalui Kredit Tanpa Bunga dan Rente Bagi Ekonomi Lemah (Gapura Karomah) telah berhenti selama setahun.

Berdasarkan catatan pada Senin (21/10/2024), program ini dihentikan sejak akhir 2023 seiring berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati Tala, H Sukamta dan Abdi Rahman.

Selama lima tahun kepemimpinan Sukamta-Abdi, puluhan miliar dana dari kas daerah telah disalurkan melalui PT Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Tala untuk menjalankan program Gapura Karomah.

Direktur PT BPR Tala, Suprapto, saat dikonfirmasi, mengakui bahwa program tersebut memang telah berakhir, karena Gapura Karomah merupakan bagian dari RPJMD Tala 2018-2023.

"Jadi, program Gapura Karomah memang dijalankan sesuai periode tersebut," jelas Suprapto.

Dari segi manfaat, ia menjelaskan bahwa program ini memberikan dampak positif karena mampu mendukung perkembangan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Minat masyarakat Tala terhadap program ini, menurutnya, sangat tinggi. Bahkan masih cukup banyak warga yang datang ke kantor PT BPR Tala di Jalan Pangeran Antasari untuk menanyakan kelanjutan program Gapura Karomah.

"Warga yang masih bertanya tentang Gapura Karomah cukup banyak. Hanya saja, kami tidak mendata jumlah pastinya," ujar Suprapto.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Resmikan Program Ekosistem Keuangan Inklusif di Desa Bayan, Lombok Utara

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan program Ekosistem Keuangan Inklusif (EKI) di Desa Bayan, Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), sebagai bagian dari perayaan puncak Bulan Inklusi Keuangan (BIK) di Lombok Timur. Peresmian ini dilakukan langsung oleh Anggota Dewan Komisioner OJK, Sophia Wattimena.

Kepala OJK NTB, Rudi Sulistyo, menyampaikan bahwa program EKI ini diharapkan dapat mendorong efisiensi usaha di Lombok Utara serta memperkuat perekonomian lokal. "Program ini bertujuan untuk meningkatkan potensi ekonomi lokal dan mendukung usaha kecil di Lombok Utara," ujar Rudi.

Sebelum peresmian, OJK NTB telah mengadakan rapat pleno bersama Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) Lombok Utara untuk membahas sejumlah program unggulan, seperti kredit UMKM dengan bunga rendah, program Satu Rekening Satu Pelajar (KEJAR), dan EKI Desa Bayan.

Djohan, salah satu penggerak ekonomi lokal, mengapresiasi langkah OJK ini, dengan menyebut bahwa program tersebut membuka akses keuangan yang lebih luas bagi masyarakat. "Dengan adanya kemitraan ini, perbankan, asuransi, dan sektor keuangan lainnya bisa membantu warga mendapatkan pembiayaan modal usaha," jelasnya.

Program KEJAR yang diterapkan di sekolah juga diharapkan dapat membangun kebiasaan menabung sejak dini bagi generasi muda di Lombok Utara. "Inisiatif ini memberikan dorongan besar bagi masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya akses ke jasa keuangan," tambah Djohan.

 

 


 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Cabut Izin Usaha Investree, Tindak Lanjuti Masalah Keuangan dan Hukum

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Investree Radika Jaya (Investree) per 21 Oktober 2024, berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024. Keputusan ini didasarkan pada pelanggaran ekuitas minimum dan sejumlah aturan yang tercantum dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 mengenai Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi, M. Ismail Riyadi, menyatakan bahwa kinerja yang memburuk dan pelanggaran terhadap aturan ekuitas minimum menjadi alasan utama pencabutan izin. "Langkah ini adalah bagian dari upaya OJK menciptakan industri LPBBTI yang sehat dan berintegritas, serta melindungi kepentingan masyarakat," kata Ismail dalam keterangan resmi di Jakarta.

Sebelumnya, OJK telah memberikan sanksi bertahap, mulai dari peringatan hingga Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU), namun Investree tidak mampu memenuhi kewajiban ekuitas dan memperbaiki kinerjanya. Karena itu, OJK melakukan penilaian kembali terhadap pihak utama Investree, Adrian Asharyanto Gunadi, dengan hasil "Tidak Lulus", dan melarangnya untuk memegang posisi utama atau saham di lembaga jasa keuangan.

Selain itu, OJK akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menyelidiki dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh pihak-pihak terkait. “Kami juga akan melakukan pemblokiran rekening dan pelacakan aset Adrian serta pihak lain yang terlibat,” tambah Ismail.

Investree kini diwajibkan untuk menghentikan semua operasionalnya, kecuali yang berkaitan dengan pemenuhan kewajiban hukum. Perusahaan juga diharuskan menyelesaikan hak-hak karyawan serta kewajiban kepada lender, borrower, dan pihak terkait lainnya.

Dalam 30 hari, Investree harus mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan tim likuidasi.

 



 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News