Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Simpanan Masyarakat di Bali Capai Rp171,64 Triliun

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat Provinsi Bali memiliki 8,66 juta rekening, menempatkannya di urutan ke-17 secara nasional. Namun, dari segi nominal, Bali berada di urutan ke-7 dengan total simpanan mencapai Rp171,64 triliun. Kepala Kantor Perwakilan LPS II, Bambang S. Hidayat, menyatakan bahwa "rata-rata simpanan bank umum di Provinsi Bali pada Agustus 2024 mencatatkan peningkatan yang cukup kuat, yaitu sebesar 8,08% year on year (yoy)."

Bambang menjelaskan bahwa pertumbuhan simpanan di Bali selalu lebih tinggi dibandingkan dengan pertumbuhan nasional. Sejak beroperasi pada tahun 2005, LPS telah melikuidasi 10 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan rincian 2 BPR/BPRS masih dalam likuidasi dan 8 lainnya sudah selesai. "Tutupnya BPR/BPRS bukan berarti perekonomian memburuk, namun lebih kepada persoalan tata kelola," tambahnya, menegaskan bahwa pemegang rekening tetap aman karena dijamin oleh LPS.

Bambang juga membahas kesiapan LPS dalam menjalankan amanat UU Pengembangan dan Penguatan Sistem Keuangan (*UU P2SK*), termasuk penyelenggaraan Program Penjaminan Polis (*PPP*) yang akan efektif mulai Januari 2028. "Penyelenggaraan PPP oleh LPS bertujuan melindungi pemegang polis dari perusahaan asuransi yang izin usahanya dicabut," jelasnya.

Pada tahun 2023, LPS telah menyelesaikan perubahan organisasi, termasuk pembentukan Badan Supervisi LPS dan penyusunan peraturan terkait. Tahun ini, LPS menargetkan untuk menyelesaikan segala peraturan pelaksanaan terkait *UU P2SK*.


 

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

JiFest 2024 Tingkatkan Literasi dan Inklusi Keuangan di Indonesia

BPRNews.id - Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Pelaku Jasa Keuangan OJK, menyatakan bahwa Jatim Inclusion Festival (JiFest) 2024 memiliki potensi besar untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan di Indonesia. "Literasi keuangan kita kini meningkat dari 55 persen menjadi 65 persen," ungkap Friderica di Surabaya pada penutupan festival. Ia menambahkan bahwa target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RJPMN) 2045 adalah agar 98 persen masyarakat ter-inklusi.

Kegiatan seperti JiFest, menurutnya, merupakan kewajiban semua pihak sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Ini harus dilakukan secara bersama-sama, termasuk jasa keuangan dan pemerintah daerah," jelasnya.

Festival ini juga melibatkan pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM), yang diharapkan dapat menggerakkan perekonomian lokal. "Tahun ini ada 20 stan di Surabaya, dan kami berharap acara ini dapat dilanjutkan di kota-kota lain secara rutin," tambah Friderica. Dia juga menargetkan agar 90 persen pelajar di Indonesia memiliki rekening bank dalam satu tahun ke depan, di mana saat ini sekitar 85 persen sudah memilikinya dengan total tabungan mencapai 53 triliun rupiah.

https://www.antaranews.com/berita/4395350/ojk-jifest-beri-dampak-ekonomi-hingga-tingkatkan-inklusi-keuangan

 

Standard Post with Image
bank umum

OJK Sebut 20 Bank Perkreditan Rakyat Terancam Ditutup pada Akhir Tahun

BPRNews.id  - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan sekaligus Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa hingga akhir tahun ini, sebanyak 20 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) terancam tutup. Ia menjelaskan bahwa masalah utama yang dihadapi adalah ketidakmampuan pemegang saham dan pengurus BPR dalam melakukan upaya penyehatan perusahaan, yang sebagian besar disebabkan oleh penyimpangan dalam operasional.

"Sampai akhir tahun, angkanya seperti itu (20 BPR ditutup) jika masalah mendasar tidak bisa diselesaikan," ujar Dian saat dikonfirmasi oleh Media Indonesia, Minggu (13/10).

Dian juga mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha dari 13 BPR dan dua Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS), di antaranya BPR Nature Primadana Capital, BPR Wijaya Kusuma, BPR Sembilan Mutiara, dan BPRS Saka Dana Mulia. OJK berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan terhadap beberapa BPR dan BPRS yang sedang dalam proses penyehatan. Jika kondisi BPR dan BPRS tidak membaik hingga batas waktu yang ditentukan, OJK akan berkoordinasi dengan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk mencabut izin usaha mereka.

Dian menegaskan bahwa ke depannya hanya BPR dan BPRS yang sehat dan dapat menjalankan fungsi intermediasi dengan baik yang akan tetap beroperasi, dan tidak terlibat dalam tindakan fraud atau penyimpangan yang dapat merugikan nasabah atau pihak lainnya. 

"BPR-BPR yang ditutup memiliki berbagai alasan, termasuk memang sudah tidak beroperasi karena permasalahan mendasar, termasuk fraud. BPR ke depannya hanya akan menyisakan yang sehat-sehat saja," pungkasnya.

Standard Post with Image
bank umum

OJK Angkat Suara Mengenai Bank Catat Rugi karena Pencadangan

BPRNews.id  - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pandangannya mengenai sejumlah bank yang mencatat kerugian sepanjang tahun 2024, di mana peningkatan pencadangan dana dianggap sebagai salah satu faktor penyebab kerugian tersebut. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa pencadangan merupakan langkah mitigasi terhadap potensi peningkatan eksposur risiko kredit.

Menurut Peraturan OJK (POJK) No. 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum, Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) adalah penyisihan yang dibentuk atas penurunan nilai instrumen keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan (SAK). Dian menyatakan bahwa langkah pencadangan ini adalah strategi penting bagi bank untuk mengurangi risiko kredit dalam jangka pendek maupun jangka panjang.

Dia juga mencatat bahwa per Juli 2024, kualitas kredit perbankan tetap terjaga, dengan rasio non-performing loan (NPL) gross yang stabil di level 2,27% dan NPL net sebesar 0,79%. Risiko kredit macet atau loan at risk (LAR) menunjukkan penurunan dari 10,51% pada Juni 2024 menjadi 10,27%, mendekati level sebelum pandemi yang tercatat sebesar 9,93% pada Desember 2019. 

“Mengenai risiko kredit, saat ini belum ada yang berdampak signifikan pada profitabilitas bank,” ujarnya. Dian juga menambahkan bahwa mayoritas bank di Indonesia masih mencatat laba hingga bulan kedelapan tahun ini, dengan total laba industri perbankan mencapai Rp171,03 triliun, tumbuh 6,42% secara tahunan dibandingkan Agustus 2023.

Dian melanjutkan bahwa kebijakan relaksasi moneter, seperti penurunan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) dari 6,25% menjadi 6% pada September lalu, diharapkan dapat menurunkan biaya dana (cost of fund) dan mendorong pertumbuhan berkelanjutan bagi bank. OJK juga terus mendorong perbankan untuk memperkuat manajemen risiko dan menerapkan praktik perbankan yang prudent serta tata kelola yang baik agar industri perbankan dapat terus tumbuh sehat dan berkelanjutan.

Standard Post with Image
bank umum

Sekda Sultra Pimpin Rakor Tahap Awal antara Bank Jatim dan Bank Sultra

BPRNews.id  - Mewakili Penjabat Gubernur, rapat koordinasi awal antara Bank Jatim dan Bank Sultra dilaksanakan di Ruang Rapat Sekda Sultra pada Jumat, 11 Oktober 2024. Rapat ini bertujuan untuk membahas rencana pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB) sesuai dengan amanat POJK 12/POJK.03/2020 tentang Konsolidasi Bank Umum.

Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tenggara, Drs. H Asrun Lio, M.Hum., Ph.D, menyampaikan bahwa rapat ini mengedepankan semangat kolaborasi dan sinergi antara kedua bank. Ia menekankan bahwa Bank Sultra termasuk dalam kategori bank yang sehat dan mampu menunjukkan pertumbuhan signifikan meskipun menghadapi tantangan selama pandemi Covid-19 antara 2019 hingga awal 2022.

“Kita patut berbangga karena Bank Daerah mampu terus tumbuh. Meskipun dalam masa pandemi, Bank Sultra tumbuh secara alami tanpa mendapatkan suntikan dana dari Pemda, yang justru harus memfokuskan anggarannya untuk menangani dampak pandemi,” ujarnya pada Minggu, 13 Oktober 2024.

Lebih lanjut, Sekda menjelaskan bahwa Bank Sultra tetap dapat memberikan dividen bagi Pemda sebagai pemegang saham, tanpa memerlukan tambahan modal dari Pemda. Dividen tersebut digunakan untuk mendukung pemulihan daerah pascapandemi. 

“Setelah pandemi, perhatian pemerintah terhadap Bank Sultra semakin meningkat, khususnya antara tahun 2022-2023, saat Bank Sultra mulai menunjukkan kinerja yang semakin baik. Namun, kami tetap harus melaksanakan amanat POJK 12/POJK.03/2020,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berkomunikasi intensif dengan Kementerian Dalam Negeri, sehingga KUB menjadi alternatif bagi Bank Pembangunan Daerah yang telah beroperasi lama namun belum memenuhi modal inti minimum hingga akhir 2024. 

Sekda juga mengungkapkan bahwa Bank Jatim merupakan bank anchor yang telah dinyatakan siap oleh OJK. Dalam rangka memenuhi modal inti, Bank Sultra direncanakan untuk bergabung sebagai anggota KUB Bank Jatim.

“Dalam rapat koordinasi ini, KUB Bank Jatim juga menawarkan Sinergi Bisnis untuk meningkatkan kapasitas bank, yang ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Bank Sultra dan Bank Jatim. Kesepakatan ini dapat berlanjut meskipun nantinya KUB antara Bank Sultra dan Bank Jatim berakhir,” tutupnya.

Turut hadir dalam rapat tersebut Direktur Utama Bank Jatim, Bapak Busrul Iman, serta jajaran direksi dan pejabat terkait lainnya. Sekda Sultra didampingi oleh Direktur Utama Bank Sultra, Kepala Biro Pemerintahan, Inspektur Inspektorat, Kepala Biro Hukum Pemprov Sultra, dan pejabat terkait lainnya. (Adv)

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News