Bprnews.id - Plt. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sanggau, Budi Darmawan menghadiri perayaan tahunan Bulan Pengurangan Risiko Bencana yang diselenggarakan pada 10-15 Oktober 2023 di Kendari, Sulawesi Tenggara.
“Jadi ini merupakan salah satu agenda tahunan yang dilaksanakan Badan Nasional Penanggulangan Bencana dengan melibatkan seluruh BPBD serta seluruh stake holder terkait, dalam mempromosikan budaya pengurangan risiko bencana,” kata Budi Darmawan, Senin (16/10/2023) kepada wartawan.
Dalam pertemuan yang dihadiri seluruh deputi, yang semakin memperkuat pentingnya pertemuan tersebut. Selain itu, setiap kabupaten dan kota pengirim kontingen menjadikannya sebagai wujud kebersamaan dan kolaborasi yang luar biasa.
“Jadi cukup ramai. Acara puncaknya dilaksanakan pada 13 Oktober 2023 di Hotel Claro, Kendari. Termasuk juga hadir relawan yang terkait bencana. Jadi tujuannya memang mempromosikan budaya pengurangan risiko bencana sesuai arahan Presiden bahwa kalau terkait bencana lebih baik melakukan pencegahan,” ungkapnya.
“Makanya ada hal-hal yang terkait dengan risiko bencana, kalau bisa kita kurangi risikonya, sebagai antisipasi awal,” tambah Budi.
Selama acara , ia mengaku para kontingen mengikuti berbagai kegiatan. Berbagai materi disampaikan nara sumber. Mulai dari tentang pasca bencana, logistik kebencanaan, terkait juga penguatan kelembagaan bencana di daerah-daerah, penguatan kapasitas kepala BPBD.
sebuah peristiwa yang baru-baru ini terjadi dimana peserta dari berbagai kontingen mengikuti berbagai macam kegiatan. Pembicara membahas berbagai topik termasuk situasi pascabencana, logistik bencana, dan penguatan institusi bencana di berbagai daerah. Kami juga akan menyinggung peningkatan kapasitas para kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD).
Bprnews.id - Sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kepercayaan nasabah, PT BPR Balerong Bunta telah melakukan transisi dari bank perkreditan rakyat konvensional ke sistem berbasis syariah. Perubahan signifikan ini diresmikan oleh Bupati Tanah Datar Eka Putra yang ditandai dengan acara pemotongan pita di kantor BPR Syariah Balerong Bunta di Nagari Rao-Rao. Acara tersebut tidak hanya merayakan peluncuran sistem perbankan baru tetapi juga meresmikan Masjid Agung Nagari Rao-rao, dalam rangka kemeriahan pada Senin (16/10/2023).
Dalam acara yang dihadiri tokoh-tokoh penting seperti Wakil Bupati Richi Aprian, Kepala Bidang Kebijakan Perekonomian Biro Perekonomian Provinsi Sumbar Asrizal, Wakil Pengawas OJK Sumbar Mendi Rahmadi, Bupati Tanah Datar periode 2005-2015 M Shadiq Pasadigoe , Pimpinan BUMN dan BUMN Daerah, Pimpinan Perbankan di Tanah Datar, Camat dan masyarakat Indonesia lainnya semuanya hadir. Turut hadir anggota Dewan Redaksi dan Pertimbangan BPR Balerong Bunta Syariah, Ketua MUI Sumbar Gusrizal, dan para undangan lainnya.
Dalam sambutannya, Bupati Eka Putra berharap dengan hadirnya PT BPR Balerong Bunta Syariah nantinya akan bisa bersinergi dengan Pemerintah Daerah melalui program unggulan daerah yaitu makan randang dengan tujuan membantu masyarakat agar terlepas dari jeratan rentenir.
Bupati Eka Putra menyampaikan harapan dan cita-citanya terkait hadirnya PT BPR Balerong Bunta Syariah sebagai bagian dari pertumbuhan ekonomi. Putra membayangkan sinergi yang mendalam antara lembaga keuangan baru ini dan pemerintah daerah, khususnya melalui program unggulan daerah ini – inisiatif makan Randang. Program ini bertujuan untuk membantu masyarakat melepaskan diri dari jeratan rentenir, dan memberikan pemberdayaan ekonomi tepat pada saat dibutuhkan.
Bupati menyoroti kepedulian dan solidaritas yang luar biasa yang patut mendapat pengakuan dan teladan. Namun, ada hal lain yang lebih terpuji dari niat mereka para pemegang saham ini juga berjanji untuk memberikan sumbangan amal (wakaf) kepada organisasi dan komunitas lokal, yang semakin mencerminkan komitmen mereka yang mengakar terhadap kontribusi sosial.
"Kalau tidak kita yang peduli dengan kampung, siapa lagi. Untuk itu, mari sinsingkan lengan baju bersama-sama membangun kampung halaman dan mari kita sejahterakan masyarakat serta mengatasi persoalan rentenir," ajak Eka.
Rasa terima kasih Bupati Eka Putra, Kepala Pemerintahan Daerah, kepada para pemangku kepentingan BPR Balerong Bunta Syariah atas peran mereka yang sangat berharga dalam memastikan perekonomian Tanah Datar terus berkembang.
Dalam sambutan penutupnya, Bupati Eka Putra menyampaikan ucapan selamat dan harapan terbaiknya atas suksesnya transformasi signifikan ini.
Hal senada juga disampaikan Gubernur Sumbar, yang diwakili Kabag Kebijakan Ekonomi Biro Perekonomian Asrizal. "Kami ucapkan selamat dan apresiasi kepada PT. BPR Balerong Bunta atas Launching menjadi syariah, yang mana ini telah mendukung program pemerintah dalam meningkatkan perekonomian masyarakat," ujarnya.
Asrizal menambahkan, dengan hadirnya BPR Balerong Bunta Syariah tentunya akan mempercepat akses kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman dan tabungan agar tidak terjerat dengan pinjaman dari rentenir.
Sebagaimana ditegaskan Asrizal, kemunculan lembaga produktif ini benar-benar membawa perubahan karena memfasilitasi akses yang lebih cepat terhadap pinjaman dan tabungan bagi masyarakat, hal ini pada akhirnya bertujuan untuk mencegah masyarakat menjadi mangsa rentenir
Sementara itu, sejarah menarik PT BPR Balerong Bunta Syariah yang diceritakan oleh Komisarisnya, Balerong Bunta Syaiful Zein. Ini adalah perjalanan yang dimulai pada tahun 1987, yang berakar dari Nagari Lumbung Piti sebelum berkembang berdasarkan peraturan perbankan dari tahun 1990 menjadi lembaga yang kita kenal sekarang sebagai BPR
Dikatakannya, BPR Balerong Bunta mulai tahun 2022 berkonversi menggunakan digital menuju syariah dan tahun 2023 ini resmi menjadi PT BPR Balerong Bunta Syariah dengan dukungan dari 18 orang pemegang saham lama dan 12 orang pemegang saham baru," jelasnya.
“Alhamdulillah PT. BPR Balerong Bunta pada tanggal 07 Agustus 2023 telah ditetapkan sebagai Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah sesuai dengan Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor KEPR-93/D.03/2023 Tentang Pemberian Izin Perubahan Kegiatan Usaha Bank Perkreditan Rakyat PT BPR Balerong Bunta Menjadi Bank Pembiayaan Rakyat Syariah PT BPRS Balerong Bunta,” jelasnya.
Dikesempatan itu, Syaiful Zein, menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses PT BPR Balerong Bunta Syariah yang akan berkomitmen untuk memberikan kontribusi yang signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi di komunitas mereka.
Bprnews.id - Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) telah menetapkan peraturan Nomor 12 Tahun 2023, tanggal 12 Juli 2023 mengatur pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Aturan tersebut mengamanatkan bahwa UUS yang memiliki aset sebesar 50% dari Bank Umum Konvensional atau BUK, atau memiliki nilai aset minimal Rp 50 triliun, wajib melakukan pemisahan (spin-off).
Sesuai dengan peraturan baru dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pemberi pinjaman yang menyediakan UUS (Layanan Tanpa Jaminan Unilateral) wajib mengajukan permohonan persetujuan atau perizinan paling lambat dua tahun setelah kebijakan diterbitkan. Salah satu yang patuh adalah PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) yang telah memenuhi kriteria tersebut, dengan total aset tercatat sebesar Rp 66,14 triliun per Juni 2023.
Di tengah spekulasi pasar, CIMB Niaga mengklarifikasi saat ini pihaknya belum berencana memisahkan Unit Usaha Syariah (UUS) dalam waktu dekat. Sebaliknya, bank tersebut mengungkapkan rencana untuk bertemu dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk mempertimbangkan kembali ketentuan terkait langkah ini.
Pandji P. Djajanegara, Direktur Perbankan mengatakan potensi perencanaan awal spin-off di industri perbankan, pangsa pasar perbankan syariah saat ini hanya mencapai 7%, yang menunjukkan bahwa kondisi perbankan syariah belum siap untuk melakukan hal tersebut.
Perlu diketahui juga bahwa lembaga blue-chip CIMB Niaga telah mengusulkan agar nilai aset UUS mencapai maksimal 50% dari total aset bank untuk melakukan spin-off. Hingga Juni 2023, total aset CIMB Niaga tercatat sebesar Rp 323,62 triliun dengan total aset UUS mencapai 20,43% dari aset bank.
Meskipun begitu, Pandji mengatakan CIMB Niaga akan tetap melakukan spin off sesuai dengan regulasi.
"CIMB Niaga akan ikut dengan regulasi yang ada, yaitu dua tahun lagi maksimal mengajukan ijin untuk spin off. Jadi spin off-nya ya pasti sesudah disetujui okeh OJK," kata Pandji kepada, Rabu (11/10/2023).
Mengenai model atau bentuk spin off UUS bank, CIMB Niaga masih membahas secara internal.
"Mungkin baru tahun depan kami sudah lebih tahu jawabannya. Karena issue-issue seputar ini perlu juga dibicarakan dengan stakeholder internal misnya pemegang saham dan sebagainya," ujar Pandji.
Sementara itu Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pemisahan UUS (Unit Usaha Syariah) merupakan amanat Pasal 68 Undang-Undang Perbankan Syariah Nomor 21 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pembangunan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Kepala Pengawasan Perbankan OJK Dian Ediana Rae menuturkan, pihaknya telah mempertimbangkan berbagai masukan dari pemangku kepentingan dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam pengembangan skema spin-off ini.
"Kewajiban pemisahan unit usaha syariah (UUS) dengan syarat tertentu diatur guna membawa perbankan syariah yang sehat, efisien, berintegritas, berdaya saing, serta berkontribusi signifikan pada perekonomian nasional dan pembangunan sosial. Hal ini dicapai antara lain melalui pengembangan dan penguatan perbankan syariah yang memiliki skala usaha yang lebih memadai, berorientasi pada diferensiasi dan keunikan bisnis, serta lebih berperan dalam pengembangan ekosistem ekonomi syariah," katanya dalam jawaban tertulis, Selasa (11/10/2023).
Industri perbankan Indonesia tampaknya menolak peraturan baru yang diberlakukan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang kewajiban penerapan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Kegaduhan yang terjadi setelah penolakan ini menarik perhatian seluruh dunia keuangan.
Dian, salah satu tokoh penting dalam gejolak ini, baru-baru ini mengungkapkan bahwa dirinya belum menerima pernyataan resmi dari industri yang menguraikan keengganan mereka terhadap kewajiban yang diatur dalam peraturan OJK tersebut.
Bprnews.id - Deklarasi terbaru yang dibuat oleh Otoritas Jasa Keuangan(OJK) Indonesia meyakini bahwa, pertumbuhan kredit perbankan saat ini rata-rata sebesar 9,06% pada Agustus 2023, OJK tetap yakin bahwa industri akan memenuhi target pertumbuhan sekitar 10% hingga 12% pada akhir tahun 2023
Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, peningkatan kredit dalam 2 bulan terakhir menjadi tanda positif bagi bank untuk mencapai tujuan pertumbuhan kredit tahun ini.
Saat kita menyelami dinamika industri perbankan Indonesia, tidak ada perspektif yang lebih baik selain mendengar langsung dari tokoh kunci yang menggerakkan pengawasannya.
Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), baru-baru ini menyoroti perkembangan yang menggembirakan peningkatan kredit yang signifikan selama dua bulan terakhir.
Menurut dia, peningkatan tersebut menjadi pertanda positif bagi perbankan untuk mencapai target pertumbuhan kreditnya pada tahun ini.
"Permintaan kredit umumnya meningkat di akhir tahun, terutama untuk jenis modal kerja, dan diperkirakan akan terus meningkat seiring kondisi makroekonomi yang masih stabil," kata dia dalam jawaban tertulis dari konferensi pers rapat dewan komisioner bulanan (RDK) OJK, Jumat (13/10/2023)
Sementara itu dalam dunia keuangan yang berkembang pesat, Bank Mandiri terus menjadi yang terdepan dengan mencapai rekor pertumbuhan kredit yang mengesankan.
Bank pelat merah Indonesia ini menunjukkan ketangguhan dan profitabilitasnya, seperti yang diungkapkan Susana Indah Kris Indriati, Direktur Corporate Banking PT Bank Mandiri (Persero) Tbk baru-baru ini.
Pertumbuhan kredit Bank Mandiri yang luar biasa sebesar 12,34% tahun ke tahun, yang mencapai Rp 996,87 triliun pada Agustus 2023 – tingkat pertumbuhan yang melampaui pertumbuhan industri perbankan yang hanya sebesar 9,06% pada tahun 2023 periode yang sama.
Bank Mandiri berhasil menyalurkan kredit terbanyak ke segmen Wholesale dengan pertumbuhan 13,05% (yoy) menjadi Rp 655,91 triliun hingga Agustus 2023, sementara segmen UMKM mengalami kenaikan sebesar 7,8% (yoy) menjadi Rp 121,31 triliun.
Dalam update keuangan terkini dari PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN bank tersebut mengungkapkan telah menyalurkan pinjaman dan pembiayaan sebesar Rp 314,2 triliun, terutama ditujukan untuk pembiayaan perumahan (KPR).
Meskipun terdapat tanda-tanda perlambatan pertumbuhan kredit dan dana pihak ketiga (DPK) sejak Agustus 2022, terdapat peningkatan sebesar 0,81% (month-to-month) untuk kredit, dan 0,23% untuk DPK pada bulan Agustus 2023.
Bprnews.id - Seiring dengan derasnya arus globalisasi dan revolusi digital, Otoritas Jasa Keuangan Indonesia (OJK) tetap pantang menyerah dalam upaya memperkuat sektor keuangan melalui inovasi teknologi.
Langkah - langkah berani yang diambil sebagai bagian dari implementasi undang-undang tentang perlindungan dan pengembangan sistem keuangan yang disebut dengan UUP2SK.
OJK menggagas Masterplan dan Roadmap untuk Bidang Aset Keuangan Digital (IAKD), termasuk aset kripto, Inisiatif ini bukan hanya sekadar rencana, melainkan peta jalan menuju masa depan finansial yang lebih inklusif dan inovatif.
Mendalami landasan strategis yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di bidang Aset Keuangan Digital (IAKD), termasuk aset mata uang kripto, dengan Masterplan dan Roadmap yang dirancang dengan cermat. Inisiatif ini dikenal lebih dari sekedar cetak biru; ini adalah peta berwawasan ke depan yang mengarahkan kita menuju masa depan keuangan yang lebih inklusif dan inovatif.
Pada awal abad ini, kita menyaksikan transformasi pesat dalam sektor keuangan yang sekarang ini semakin digerakkan oleh inovasi teknologi. Situasi ini menuntut adanya perubahan dalam cara kita merumuskan standar dan peraturan.
Memasuki era digital ini, khususnya di Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berinisiatif untuk merumuskan standar baru melalui Rancangan Peraturan OJK (POJK) di bidang Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK). Langkah strategis ini bertujuan untuk menciptakan fondasi hukum yang kuat dan komprehensif yang melingkupi setiap aspek; mulai dari pengembangan, perizinan, hingga pengawasan dan penerapan sanksi.
Menyikapi tantangan regulator terhadap aset kripto yang semakin kompleks dan dinamis, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil inisiatif untuk berkolaborasi dengan lembaga lain dalam memastikan regulasi dan pengawasan yang efektif.
Dengan berlandaskan kolaborasi sebagai kunci, OJK bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) dan Bank Indonesia (BI) berupaya menciptakan kebijakan yang dapat mencakup aspek keselamatan, transparansi, dan akuntabilitas dalam aset kripto. Peran penting Bappebti dan BI dalam proses ini mencakup pendalaman mekanisme pengaturan, perizinan, dan pengawasan aset kripto sebagai upaya berkelanjutan untuk merespon dengan baik tantangan di sektor keuangan digital.
Dalam ekosistem keuangan yang terus berkembang dan semakin ditentukan oleh teknologi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Indonesia telah melangkah maju dengan menetapkan sebuah pusat sebagai hub inovasi dan memperkuat peran Regulatory Sandboxnya.
Dengan rangkaian tindakan ini, OJK berusaha mendorong terciptanya ide, produk, layanan, dan aktivitas baru berbasis teknologi dalam lingkup industri jasa keuangan. Inovasi tidak lagi dianggap sebagai tantangan yang menakutkan, melainkan sebagai peluang emas yang memungkinkan pembentukan masa depan keuangan yang lebih cerah dan progresif.
Tak hanya itu, koordinasi dengan Bank Indonesia juga dilakukan untuk memastikan bahwa implementasi ITSK sesuai dengan ruang lingkup kewenangan masing-masing. Hal ini termasuk memetakan isu-isu yang memerlukan koordinasi dan harmonisasi kebijakan serta pengaturan aset kripto.
Di dunia yang terus berkembang dimana aset digital menjadi semakin relevan, koordinasi dan harmonisasi antar influencer sangat penting untuk efektivitas dan penerimaan aset digital. Di antara lembaga-lembaga berpengaruh tersebut, sinergi antara Bank Indonesia dan implementasi ITSK berperan integral dalam pemetaan dan penyelesaian berbagai permasalahan.
Upaya konkrit dan progresif Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memastikan posisi Indonesia terdepan dalam memanfaatkan potensi keuangan digital. Dengan komitmen kuat dan langkah strategis, OJK bertujuan untuk mencerahkan masa depan keuangan digital di Indonesia.