Bprnews.id - Pemerintah Kabupaten sedang menunggu konfirmasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait rumusan yang diajukan sebagai bagian dari upaya penyehatan PT BPR Jepara Artha.
Meskipun rincian rumusannya belum diungkapkan, pemkab menyatakan bahwa mereka tidak membahas perombakan direksi bank tersebut.
Hery Yulianto, Ketua Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, menyampaikan bahwa timnya sedang meminta izin kepada OJK terkait langkah-langkah yang telah dirumuskan.
“Langkah-langkahnya belum bisa kami sampaikan. Nanti yang kami sampaikan adalah bahasan yang sudah di-ACC oleh OJK ya,” kata Hery kepada awak media.
Ia mengatakan, tim penyehatan tidak mengambil alih (menjadi penanggung jawab).
Tim merupakan pembantu OJK untuk merumuskan langkah mengatasi masalah.
“Sifatnya kami merumuskan. Disetujui atau tidak, baru kita share,” jelasnya.
Tim penyehatan juga berfokus pada inventarisasi masalah, termasuk penarikan dana yang masif oleh masyarakat. Prioritas utama tim adalah mengembalikan dana nasabah. Pembentukan tim penyehatan merupakan produk keputusan OJK, dan fokus utamanya adalah memenuhi keputusan tersebut dan bekerja pada pengembalian dana masyarakat.
Sumarjono, Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah, menjelaskan bahwa OJK akan terus melakukan pemantauan dan evaluasi terkait BPR Jepara Artha. Jika kondisi keuangan dan kesehatan bank tidak memenuhi ketentuan minimum, bank tersebut akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan. Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta untuk menyusun dan melaksanakan action plan guna memperbaiki kinerja bank.
“Ketika rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum dan/atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik, Bank akan ditetapkan sebagai Bank Dalam Penyehatan," kata Sumarjono.
"Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” lanjutnya.
Sementara itu di lapangan, para nasabah terus berdatangan ke bank, mengantri sejak pagi untuk mengambil uang tabungan. Meskipun demikian, pembukaan tabungan baru belum dapat dilayani.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Cirebon mencatat kinerja perbankan di wilayah Ciayumajakuning (Cirebon, Indramayu, Majalengka, dan Kuningan) pada tahun 2023 tetap positif.
Kepala OJK Cirebon, Fredly Nasution, menyampaikan bahwa penyaluran kredit oleh lembaga perbankan di wilayah tersebut mencapai Rp89,49 triliun sepanjang tahun 2023.
Fredly menyebutkan, puluhan miliar itu dicatatkan oleh 44 kantor cabang bank umum. “Penyaluran kredit tahun ini meningkat 3,30% dibandingkan tahun sebelumnya,” ujarnya di Kota Cirebon, Rabu (27/12/2023).
Penghimpunan dana pihak ketiga (DPK), yang terdiri dari tabungan dan deposito, juga meningkat menjadi Rp73,69 triliun atau naik 1,52% dibandingkan tahun sebelumnya.
Meskipun mengalami peningkatan sebesar 2,21%, rasio profitabilitas yang diukur dengan Return on Asset (ROA) tetap positif, yakni sebesar 2,65%.
Fredly juga mencatat bahwa profil risiko perbankan di wilayah Ciayumajakuning menunjukkan peningkatan, dengan rasio Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,82% per September 2023.
Meskipun demikian, ia menekankan bahwa perbankan di Cirebon cenderung stabil dengan kinerja intermediasi yang tumbuh positif. Data ini mencerminkan kondisi perbankan yang sehat dan memberikan dukungan terhadap aktivitas ekonomi di wilayah tersebut.
Bprnews.id - Pemerintah Kabupaten Kendal berencana menyertakan modal ke Bank Perkreditan Rakyat Badan Kredit Kecamatan (BPR BKK) Jawa Tengah, yang telah lama beroperasi di Kendal. Rencana ini diungkapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kendal dengan agenda persetujuan bersama Raperda Kabupaten Kendal tentang penyertaan modal Pemkab Kendal kepada BPR BKK Jawa Tengah.
Ketua Pansus 1 DPRD Kendal, Syarif Hidayatullah, menyampaikan bahwa Pansus 1 telah melakukan pembahasan terhadap Raperda tersebut dan menerima serta menyetujui untuk disetujui bersama antara Bupati Kendal dengan DPRD Kendal.
Sekda Kendal, Sugiono, menjelaskan bahwa dengan adanya Perda ini, Pemkab Kendal akan dapat menyertakan modal di BPR BKK Jawa Tengah, yang selama ini belum pernah dilakukan.
“Pada prinsipnya Pansus 1 DPRD Kendal bisa menerima Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Kendal kepada Perusahaan Perseroan Daerah BPR BKK Jawa Tengah,” katanya.
Besarnya modal yang akan disertakan akan dibahas di Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Kendal. Dengan penyertaan modal ini, diharapkan BPR BKK Jawa Tengah dapat lebih berkembang, melayani lebih banyak masyarakat di Kabupaten Kendal, dan berdampak pada peningkatan perekonomian masyarakat setempat.
“BPR BKK Jawa Tengah sudah lama beroperasi di Kendal, namun selama ini Pemkab Kendal belum ikut menyertakan modalnya,” katanya.
Sugiono juga menekankan bahwa keuntungan yang diperoleh dari penyertaan modal akan menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Kendal, sehingga dapat meningkatkan PAD tersebut. Rencana penyertaan modal ini merupakan langkah untuk mendukung perkembangan BPR BKK Jawa Tengah dan meningkatkan layanan perbankan bagi masyarakat Kabupaten Kendal.
“Dengan semakin banyak masyarakat yang terlayani, maka perekonomian masyarakat di Kabupaten Kendal bisa meningkat,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, dengan penyertaan modal Pemkab Kendal di BPR BKK Jawa Tengah, maka Pemkab Kendal akan mendapatkan keuntungan dari BPR BKK Jawa Tengah. Keuntungannya nanti aku menjadi pendapatan asli daerah PAD Kabupaten Kendal. “Adanya penyertaan modal ini, maka akan meningkatkan PAD Kabupaten Kendal,” pungkasnya.
Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mengambil tindakan tegas terhadap mantan Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat Cita Makmur Lestari, Tangerang (BPR Citama) terkait kasus pengajuan kredit fiktif yang terjadi antara Januari 2011 hingga Maret 2015.
Akibat dari tindakan penipuan tersebut, BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan akhirnya dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015.
“Akibat fraud yang dilakukan mantan Direktur Utama BPR Citama tersebut, menyebabkan BPR Citama mengalami kesulitan likuiditas dan dicabut izin usahanya oleh Otoritas Jasa Keuangan pada 18 Desember 2015,” kata Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto seperti dikutip dari di Jakarta, Rabu (27/12/2023).
Setelah melalui proses pemeriksaan perkara, pada 15 November 2023, mantan Direktur Utama BPR Citama dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja membuat atau menyebabkan adanya pencatatan palsu dalam pembukuan, laporan, atau dokumen kegiatan usaha, laporan transaksi, dan rekening bank.
Sebagai konsekuensinya, mantan Dirut tersebut dijatuhi pidana penjara selama tujuh tahun dan denda sebesar Rp10 miliar, subsider pidana kurungan selama dua bulan.
LPS sebagai lembaga penjamin simpanan menegaskan komitmennya dalam penegakan hukum dan memberikan efek jera.
Selain menindak tegas kasus BPR Citama, LPS juga telah melaporkan beberapa pengurus bank antara lain mantan pengurus PT BPR Bina Dian Citra, Bekasi, PT BPR KS Bali Agung Sedana, Bali dan PT BPR Sewu, Bali termasuk pihak-pihak yang bekerja sama dengan pengurus atau pegawai bank dan menikmati hasil 'fraud' tersebut.
“LPS bersungguh-sungguh untuk mengambil tindakan hukum yang tegas terhadap pengurus bank yang nakal dengan harapan para pengurus serta seluruh jajaran pemegang saham perbankan dalam menjalankan tugas dan fungsinya dapat memenuhi prinsip kehati-hatian dan melaksanakan tata kelola yang baik menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia serta mewujudkan perekonomian yang sehat," katanya.
Langkah ini diambil untuk menjaga kepercayaan nasabah perbankan di Indonesia dan mewujudkan perekonomian yang sehat.
Bprnews.id - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah telah menetapkan Dedi Suryadi sebagai Direktur Utama PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Serang untuk periode 2023-2028. Keputusan ini diambil dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) luar biasa PT BPR Serang. Dedi Suryadi sebelumnya menjabat sebagai Direktur Kepatuhan PT BPR Serang dan merupakan satu-satunya calon yang lolos dalam proses seleksi terbuka jabatan direktur utama.
Pengangkatan Dedi sebagai direktur utama didasarkan pada surat keputusan dewan komisioner OJK Nomor Kep-26/ko.11/2023. Selain pengangkatan Dedi, keputusan lain yang ditetapkan termasuk pemberhentian Dedi dari jabatan direktur kepatuhan, dengan permintaan pengisian jabatan baru.
Menurut Tatu, sebagai orang internal, Dadi mengetahui banyak hal terkait BPR Serang. Oleh karena itu, pihaknya meminta Dadi untuk meningkatkan kinerja PT BPR Serang.
"Saya minta BPR untuk melakukan perbaikan-perbaikan dan meningkatkan lagi kinerjanya," ujarnya
Bupati juga menekankan pentingnya peningkatan dividen, mengingat BPR Serang telah banyak menyalurkan Corporate Social Responsibility (CSR).
"Ini harus terus ditingkatkan lagi," ujarnya.
Dalam tanggapannya, Dedi menyatakan kesiapannya untuk menjalankan amanah tersebut dan berencana meningkatkan layanan dengan mengimplementasikan digitalisasi, termasuk penambahan sistem m-banking.
"Ke depan, informasi teknologi atau IT sudah bisa berjalan untuk mempercepat sistem dan layanan BPR. Kita akan melakukan digitalisasi dengan menambahkan sistem m-banking," katanya.