Standard Post with Image
BPR

Jumlah BPR Terus Turun, Tercatat Sebanyak 1.402 hingga Desember 2023

Bprnews - Kegiatan bersih-bersih yang tengah dilakukan di sejumlah Bank Perkreditan Rakyat (BPR) di Indonesia memiliki dampak signifikan terhadap jumlah unit BPR yang tersebar di Tanah Air. Data terbaru dari Statistik Perbankan Indonesia per Desember 2023 menunjukkan bahwa jumlah unit BPR telah mencapai 1.402, mengalami penurunan dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun 2022 dan 2021.

Hingga Maret 2024, telah tercatat 8 pengajuan penggabungan yang melibatkan 25 BPR/BPRS yang tersebar di berbagai wilayah. Angka ini cukup besar jika dibandingkan dengan jumlah pengajuan penggabungan sepanjang tahun 2023 yang hanya mencapai 13 pengajuan dari 40 BPR/BPRS.

"Dampak turunnya jumlah BPR/BPRS karena konsolidasi yaitu efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS, penguatan branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan serta kemudahan sinergi dan kerja sama," ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae, pada Selasa (2/4).

Menurut Dian, penurunan jumlah unit ini juga dipengaruhi oleh keputusan OJK yang mencabut izin usaha sebanyak 7 BPR (sampai Maret 2024) dan berpotensi berlanjut tergantung pada proses penyehatan dan penyelesaian BPR/BPRS yang saat ini dalam status Bank Dalam Penyehatan (BPD) maupun Bank Dalam Resolusi (BDR).

Dalam upaya menghadapi perubahan ini, OJK telah merumuskan serangkaian langkah dalam Roadmap pengembangan BPR/BPRS, termasuk penguatan struktur dan keunggulan kompetitif bank, percepatan transformasi digital, penguatan peran BPR/BPRS terhadap daerah, hingga peningkatan pengaturan, perizinan, dan pengawasan.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat meningkatkan daya saing dan kinerja BPR/BPRS serta mendukung pertumbuhan sektor keuangan mikro di Indonesia.

 

 

Standard Post with Image
BPR

25 BPR Bersiap untuk Merger di Kuartal II 2024

Bprnews.id - Sebanyak 25 Bank Perekonomian Rakyat (BPR) telah menyerahkan proposal konsolidasi atau rencana merger secara sukarela kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kabar ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangan tertulis yang dikeluarkan di Jakarta pada Senin (15/4).

Dian mengungkapkan bahwa sejumlah pemilik BPR telah mengajukan surat permohonan kepada OJK. Beberapa di antara mereka memiliki beberapa bank yang akan melakukan proses merger. "Hingga Maret 2024, sudah ada 8 surat permohonan penggabungan yang kami terima," kata Dian.

Menurut Dian, dengan diterbitkannya regulasi mengenai konsolidasi pada kuartal II-2024, diharapkan akan mempercepat proses penggabungan BPR/BPRS.

Pada tahun 2023, sebanyak 40 BPR telah melakukan proses merger.

OJK saat ini terus memperkuat sektor BPR/BPRS dengan mendorong konsolidasi dan menyesuaikan regulasi serta pengawasan.

Dalam tahun 2023 saja, terdapat 13 pengajuan penggabungan yang melibatkan 40 BPR/BPRS yang telah mendapatkan izin dari OJK.

Proses konsolidasi tersebut diharapkan memberikan dampak positif seperti penurunan jumlah BPR/BPRS dan efisiensi dalam pengelolaan BPR/BPRS.
Tidak hanya itu, pemilik bank juga diharapkan merasakan penguatan dalam branding, perbaikan kinerja keuangan, pemenuhan struktur organisasi, percepatan proses perizinan, serta kemudahan dalam sinergi dan kerja sama.

 

Standard Post with Image
BPR

BPR Fianka cetak Pertumbuhan Aset Mencapai Rp 142 Miliar Berkat Konsistensi

Bprnews.id - BPR Fianka mencatatkan pencapaian gemilang pada kuartal pertama tahun 2024 dengan pertumbuhan aset yang luar biasa menjadi Rp 142 miliar. Realisasi kredit yang berhasil mereka berikan mencapai Rp 87 miliar, sementara tingkat kredit bermasalah (NPL) tetap terjaga rendah pada 0,62 persen di kuartal pertama 2024.

Menurut Direktur Utama BPR Fianka, Dedy Febrianto, pencapaian gemilang ini merupakan hasil dari konsistensi perusahaan dalam mempertahankan capaian positifnya. 

"Alhamdulilah, pencapaian pada kuartal pertama tahun 2024 ini berkat konsistensi kami yang telah terjaga sejak beberapa tahun belakangan," ungkap Dedy.

Lebih lanjut, Dedy menjelaskan bahwa pada tahun 2023, realisasi kredit BPR Fianka juga terus mencatat prestasi positif, khususnya dalam kinerja realisasi kredit. 

"Dari data laporan sebelumnya hingga akhir tahun 2023, tercatat total aset sebesar Rp 146 miliar, realisasi kredit mencapai Rp 83,7 miliar, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar Rp 94 miliar, dengan tingkat NPL yang terjaga pada 0,47 persen," tambahnya.

"Dengan tercapainya target pada tahun 2023, kami berharap bahwa tahun 2024 ini akan memberikan dampak positif pada akhir tahun nanti untuk dapat mengulang pencapaian Rencana Bisnis Bank 2023. Meskipun begitu, kami sebagai pengurus dan manajemen BPR Fianka akan terus berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," lanjut Dedy.

 

Standard Post with Image
BPR

Lonjakan Kebangkrutan: Lebih dari 30 Bank Tutup di Indonesia Sejak 2020

Bprnews.id - Sejak tahun 2020, Indonesia telah menyaksikan lonjakan kebangkrutan puluhan bank. Tahun ini, khususnya, mencatatkan rekor tertinggi dalam jumlah kebangkrutan bank perekonomian rakyat (BPR), meskipun baru memasuki empat bulan.

Kabar terbaru menunjukkan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah. Tindakan ini merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK No. KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," demikian pernyataan resmi OJK.

Kebangkrutan BPR Bali Artha Anugrah menjadi tambahan dalam deretan panjang bank bangkrut di Indonesia tahun ini. Sejauh ini, sudah ada sembilan bank yang harus menutup pintu operasionalnya di Indonesia. Hal ini terjadi padahal tahun 2024 baru memasuki empat bulan.
 

Sebelum BPR Bali Artha Anugrah, PT BPR Sembilan Mutiara, PT BPR Aceh Utara, PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma juga mengalami kebangkrutan dan izin usahanya dicabut oleh OJK pada tahun ini.

Jika melihat data sejak tahun 2020, sudah lebih dari 30 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. Seluruh bank yang terkena dampak bangkrut tersebut merupakan BPR.

Pada tahun 2020, tercatat delapan bank bangkrut di Indonesia. Angka ini tidak berubah banyak pada tahun 2021, dengan delapan bank bangkrut kembali. Namun, jumlah kebangkrutan drastis menurun pada tahun 2022 menjadi hanya satu bank.

Namun, pada tahun lalu, atau 2023, terdapat empat bank bangkrut di Indonesia. Tahun ini, jumlah bank bangkrut melonjak tajam, membuat tahun 2024 menjadi tahun yang paling banyak mencatatkan jumlah kebangkrutan bank sejak 2020, meskipun baru berjalan empat bulan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, bahkan memproyeksikan bahwa sepanjang tahun ini akan ada 20 bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia. "Kemungkinan [tahun ini] sampai 20 BPR, tapi kan itu sudah tutup, tinggal likuidasinya saja," ujarnya.

Dian mengungkapkan bahwa kebangkrutan bank disebabkan oleh tindakan fraud dan tata kelola manajemen yang buruk. OJK bertekad untuk bertindak tegas terhadap mereka yang terlibat dalam kecurangan, sejalan dengan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) yang menekankan perlindungan konsumen.

Berikut daftar bank bangkrut di Indonesia sejak 2020 hingga April 2024

Bank Bangkrut 2024

PT BPR Bali Artha Anugrah

PT BPR Sembilan Mutiara

PT BPR Aceh Utara

PT BPR EDCCASH

Perumda BPR Bank Purworejo

PT BPR Bank Pasar Bhakti

PT BPR Usaha Madani Karya Mulia

BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda)

Koperasi BPR Wijaya Kusuma

Bank Bangkrut 2023

PT BPR Persada Guna

PT BPR Indotama UKM Sulawesi

PT BPR Bagong Inti Marga

Perumda BPR Karya Remaja Indramayu

Bank Bangkrut 2022

PT BPR Pasar Umum

Bank Bangkrut 2021

PT BPR Sumber Usahawan Bersama

PT BPR Utomo Widodo

PT BPRS Asri Madani Nusantara

Koperasi BPR Tawang Alun

Koperasi BPR Abang Pasar

PT BPR Sewu Bali

PT BPR LPN Tapan

PT BPR Bina Barumun

Bank Bangkrut 2020

PT BPR Lugano

PT BPR Nurul Barokah

PT BPR Brata Nusantara

PT BPR Artaprima Danajasa

PT BPR Stigma Andalas

PT BPR Tebas Lokarizki

PT BPR Sekar

PT BPRS Gotong Royong

 

Standard Post with Image
BPR

9 BPR Ditutup di Indonesia Selama Kuartal I/2024

Bprnews.id - Pada kuartal pertama tahun 2024, Indonesia diselimuti kabar kelam dengan ditutupnya sembilan bank perekonomian rakyat (BPR). Data yang disampaikan menunjukkan bahwa sejak tahun 2005, sudah lebih dari 130 bank, termasuk bank umum, yang gulung tikar di Tanah Air.
 

Khusus untuk tahun ini, angka tersebut menunjukkan bahwa sudah ada sembilan bank yang mengalami kebangkrutan di Indonesia, semuanya merupakan BPR. Dan yang terbaru dalam daftar panjang kebangkrutan adalah PT BPR Bali Artha Anugrah.
 

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin usaha bank yang terkena dampak bangkrut, merujuk pada Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-34/D.03/2024 tanggal 4 April 2024 tentang Pencabutan Izin Usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah.
 

"Pencabutan izin usaha PT BPR Bali Artha Anugrah merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen," tulis OJK dalam pengumumannya.
 

Menurut Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Purbaya Yudhi Sadewa, hampir seluruh bank yang bangkrut adalah BPR. Penyebabnya kebanyakan adalah fraud, bukan akibat kondisi ekonomi atau perkembangan bisnis.
 

LPS sendiri telah menjalankan upaya likuidasi dan penanganan klaim simpanan nasabah terkait kebangkrutan tersebut. Hingga Februari 2024, total Rp2,23 triliun simpanan nasabah telah diklaim dan layak bayar.
 

Sementara dari ratusan bank yang bangkrut sejak 2005, hanya terdapat satu bank umum yang bukan berjenis BPR, yaitu PT Bank IFI. Bank ini telah dicabut izin usahanya pada 18 April 2009. LPS telah menyelesaikan proses likuidasi dan penyelamatan simpanan nasabah di bank tersebut.
 

Bank IFI sendiri merupakan lembaga keuangan non-bank yang berdiri sejak tahun 1955 dengan nama Indonesia Finance and Investment Company. Namun, seiring dengan berlalunya Undang-undang Perbankan No. 7 tahun 1992, IFI berkembang menjadi bank umum swasta nasional devisa. Pada tahun 1998, Bank IFI kemudian melakukan merger dengan Bank Asta.
 

Namun sayangnya, Bank IFI gagal melakukan upaya penyehatan dan terpaksa harus dilikuidasi oleh LPS. Neraca penutupan terakhir mencatatkan saldo rugi sebesar Rp702,39 miliar pada 17 April 2009, dengan penyaluran kredit sebesar Rp81,55 miliar dan dana pihak ketiga (DPK) sebesar Rp355,8 miliar.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News