1) membuat langkah-langkah dalam rangka mendukung terciptanya Budaya Kepatuhan
pada seluruh kegiatan usaha pada setiap jenjang organisasi, antara lain memberikan
sosialiasi dan pelatihan.
2) melakukan identifikasi, pengukuran, monitoring, dan pengendalian terhadap Risiko
Kepatuhan dengan mengacu pada peraturan perundang – undangan yang berlaku
mengenai Penerapan Manajemen Risiko bagi perusahaan sekuritas.
3) menilai dan mengevaluasi efektivitas, kecukupan, dan kesesuaian kebijakan, ketentuan,
sistem maupun prosedur yang dimiliki oleh perusahaan dengan peraturan perundangundangan yang berlaku.
1. Menyiapkan dan melaksanakan rencana dan anggaran aktivitas audit internal tahunan berdasarkan prioritas risiko sesuai dengan tujuan Perseroan;
2. Menguji dan mengevaluasi pelaksanaan pengendalian internal dan sistem manajemen risiko sesuai dengan kebijakan Perseroan;
3. Melakukan pemeriksaan dan penilaian atas efisiensi dan efektivitas di seluruh bidang kegiatan Perseroan dan anak perusahaan;
4. Memberikan saran perbaikan dan informasi yang obyektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkatan manajemen;
memimpin dan bertanggung jawab atas harta
kekayaan bank yang berada di bawah wewenang dan tanggung
jawabnya serta mengawasi seluruh kegiatan penagihan kredit Non
Performing Loan, restrukturisasi kredit, eksekusi jaminan;
1. Menganalisis Pengajuan Kredit
2. Membuat Perbandingan Atas Keuangan
3. Berkonsultasi Kepada Calon Debitur
4. Membuat Laporan
5. Membandingkan Catatan