BPRNews.id - Kepala Departemen Perizinan dan Manajemen Krisis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Aslan Lubis, mengungkapkan bahwa dukungan dari berbagai regulasi yang diterbitkan oleh otoritas diharapkan dapat membuka lebih banyak peluang bagi bank dalam menyalurkan kredit kepemilikan rumah (KPR).
“Dengan aturan-aturan (yang diterbitkan OJK), kami berharap ini bisa melonggarkan atau memberikan ruang bagi perbankan untuk penyaluran kredit,” ujarnya dalam Dialog Solusi Pendanaan Program 3 Juta Rumah yang digelar di Jakarta, Senin.
Salah satu regulasi yang dimaksud adalah penghapusan pembatasan bagi bank untuk memberikan kredit kepada pengembang terkait pengadaan atau pengolahan tanah, yang tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) No.27/2022, yang mencabut ketentuan dalam POJK No.44/2017 jo. POJK No.16/2018.
“Sebagaimana diketahui, kalau untuk kita debitur akhir atau konsumen akhir, membeli rumah itu kita tidak bisa membeli kavling untuk dapat kredit dari bank. Tetapi untuk pengembang ini bisa dilakukan,” kata Aslan menambahkan.
Selain itu, OJK juga telah mengeluarkan POJK No.32/POJK.03/2018 jo. POJK No.38/POJK.03/2019, yang memungkinkan pemberian pengecualian batas maksimum pemberian kredit (BMPK) jika kredit tersebut dijamin oleh lembaga keuangan penjaminan atau asuransi BUMN dan BUMD.
“Untuk pengadaan lahan misalnya bagi para pengembang itu butuh dana yang cukup besar. Dalam konteks itu, nanti bisa dikecualikan dari BMPK-nya bank,” terang Aslan.
OJK juga mendukung dengan mengeluarkan SEOJK No.24/SEOJK.03/2021 tentang Perhitungan Aktiva Tertimbang Menurut Risiko (ATMR) Risiko Kredit dengan Pendekatan Standar. Aturan ini mengatur bobot risiko kredit beragun rumah tinggal berdasarkan rasio loan to value (LTV), sehingga semakin kecil LTV, bobot ATMR kredit semakin kecil, dan ini berdampak pada modal yang dibutuhkan untuk kredit.
“Jadi kalau Bank Indonesia mengatur loan to value-nya semakin kecil, maka bobotnya di ATMR nantinya ini akan mempengaruhi modal yang dibutuhkan untuk kredit tersebut semakin kecil pula,” jelas Aslan.
Terkait penetapan kualitas aset produktif, Aslan juga menjelaskan mengenai POJK 40/POJK.03/2019 tentang Penilaian Kualitas Aset Bank Umum. Bank hanya menggunakan satu pilar dalam menilai kualitas aset untuk debitur dengan plafon kredit hingga Rp5 miliar, yaitu ketepatan pembayaran pokok dan bunga.
Namun, bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), penilaian hanya didasarkan pada satu pilar, yakni kemampuan membayar. Sayangnya, kemampuan membayar MBR masih sangat terbatas, sehingga sangat sulit mengandalkan dana perbankan untuk membantu mereka memiliki rumah.
“Sayangnya, ini juga yang sama-sama kita ketahui, untuk masyarakat MBR ini kemampuannya kurang juga. Jadi memang kalau mengandalkan dana perbankan untuk membantu memenuhi kebutuhan perumahan bagi MBR memang sangat sulit rasanya,” ujar Aslan.
Aslan juga menyoroti adanya mismatch antara dana jangka pendek yang dihimpun oleh perbankan dengan kebutuhan pendanaan jangka panjang untuk perumahan, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah. Data price to income ratio tahun 2023 menunjukkan bahwa di Surabaya, misalnya, diperlukan waktu hingga 73 tahun bagi masyarakat untuk memiliki rumah yang layak huni.
"Kalau dilihat dari sisi pendapatan per kapita, yang tersingkat adalah 4 tahun di Jakarta Pusat dan yang terpanjang adalah 37 tahun di Depok. Artinya, kita membutuhkan dana yang sangat besar untuk membantu masyarakat berpenghasilan rendah,” tambah Aslan.
BPRNews.id - Bank Aceh berhasil meraih empat penghargaan bergengsi dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) sebagai Bank Pendaftar Haji (BPS-BPIH) terbaik. Penghargaan yang diraih antara lain adalah BPS-BPIH Pendaftar Haji Terbaik 2024 Kategori BPD-BUS (terbaik ke-2), Rewarding Umrah Pencapaian Terbaik Semester 2 (Juli-November 2024) Kategori BPS BPIH BPD (terbaik 2), BPS BPIH Pendaftar Haji Muda Terbaik 2024 Kategori BPD-BUS (terbaik 3), dan BPS BPIH Kontribusi Pertumbuhan Pendaftar Haji Terbaik 2024 Kategori BPD-BUS (terbaik 3).
Penghargaan tersebut diserahkan oleh Menteri Agama RI, Prof. Dr. KH. Nasaruddin Umar, MA, dalam acara Annual Meeting dan Awarding Mitra Penghimpun BPKH 2024, yang berlangsung pada 13 Desember 2024 di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel. Plt. Direktur Utama Bank Aceh, Fadhil Ilyas, menerima penghargaan ini dengan bangga.
Fadhil Ilyas, melalui Sekretariat Perusahaan Iskandar, mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bukti nyata atas kinerja Bank Aceh yang terus berkomitmen memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, khususnya dalam penyelenggaraan ibadah haji.
"Semoga kolaborasi antara BPKH dan Bank Aceh dapat memberikan pelayanan terbaik bagi calon jamaah haji dan umrah," ujar Iskandar. Ia juga berharap kolaborasi ini dapat meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan dana haji serta memudahkan masyarakat Aceh dalam menunaikan ibadah suci.
Lebih lanjut, Iskandar menambahkan, “Bank Aceh terus berkomitmen untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan transparansi dalam mengelola dana serta administrasi haji dan umrah di Indonesia, khususnya di Aceh.”
BPKH memberikan penghargaan kepada mitra bank syariah dalam rangka memastikan peran lembaga pengelola keuangan haji yang terpercaya. Deputi Penghimpunan BPKH, Juni Supriyanto, menjelaskan bahwa penghargaan ini bertujuan untuk mendorong mitra BPKH agar terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memperbesar kontribusi dalam peningkatan pendaftar haji.
Sebagai bank syariah terbesar di Aceh, Bank Aceh memainkan peran penting dalam penyelenggaraan ibadah haji dan umrah. Melalui program dan layanan inovatif, Bank Aceh berhasil meningkatkan jumlah pendaftar haji dan umrah dari Aceh serta memberikan kontribusi positif bagi perekonomian daerah.
BPRNews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Penataran Kabupaten Blitar menargetkan menutup kerugian operasional sebesar Rp 1,7 miliar pada tahun depan. Hal ini menjadi langkah penting agar perusahaan milik daerah tersebut bisa segera memberikan kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Direktur Utama PT BPR Penataran, Sahrial Amri, menegaskan bahwa kondisi keuangan perusahaan saat ini sudah positif. Target laba tahun ini hampir tercapai, dengan hasil yang cukup baik dibandingkan tahun sebelumnya.
"Per November, target sudah tertutup sekitar Rp 955 juta. Tahun lalu kita capai sekitar Rp 565 juta," ujarnya.
Namun, ia menjelaskan bahwa laba usaha ini belum bisa langsung menjadi pendapatan daerah. Sebab, perusahaan masih memiliki kerugian akumulatif sejak belasan tahun lalu. Salah satu syarat agar BPR dapat menyumbang PAD adalah menyelesaikan seluruh kerugian yang menjadi beban usaha.
"Saat pengurus baru mulai bekerja, kami mengetahui bahwa perusahaan ini masih belum sehat. Ada kerugian operasional sekitar Rp 42 miliar," ungkapnya.
Amri menambahkan, pihaknya sudah melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan perusahaan, termasuk melibatkan aparat penegak hukum dalam penyelesaian kasus kredit macet. Langkah ini dinilai efektif, sehingga dalam beberapa tahun terakhir perusahaan mulai menunjukkan perkembangan positif.
"Jadi, laba usaha selama ini hanya untuk menutup kerugian operasional. Agar dapat berkontribusi kepada pendapatan daerah, hal itu harus diselesaikan dulu. Kalau soal modal inti perusahaan yang sebelumnya sempat jadi kendala, kini sudah memenuhi syarat," jelasnya.
Meski demikian, Amri belum bisa memastikan BPR Penataran akan menyetor pendapatan pada 2025. Fokus utama perusahaan saat ini adalah menyelesaikan kerugian operasional sebesar Rp 1,7 miliar.
"Target kami tahun depan, Rp 1,7 miliar kerugian operasional perusahaan bisa ditutup dengan laba usaha tahun 2025. Sehingga berikutnya bisa segera berkontribusi untuk pendapatan daerah," tutupnya.
BPRNews.id - BPR Lestari Jatim menunjukkan komitmennya dalam mendukung gaya hidup sehat dengan mensponsori acara JETE RUN yang berlangsung di Naiki Cafe, Malang.
Marcomm BPR Lestari Jatim, Julia Sofi, menyampaikan bahwa keterlibatan BPR Lestari Jatim dalam acara ini sejalan dengan visi perusahaan, yaitu #LifeHealthyandWealthy. Visi ini mendukung gaya hidup sehat untuk menjaga stamina, daya tahan tubuh, dan memaksimalkan kinerja otak. "Kami percaya bahwa pola hidup sehat sangat penting, tidak hanya untuk fisik tetapi juga untuk kesehatan mental, terutama dalam mencegah risiko penyakit degeneratif seperti pikun di usia lanjut," ujarnya.
Acara ini diikuti lebih dari 200 peserta dari berbagai komunitas pelari di Malang dan sekitarnya. Seluruh Lestarian (sebutan untuk karyawan BPR Lestari Jatim) juga ikut serta memeriahkan acara ini. Selain kegiatan Fun Run, peserta juga mendapatkan fasilitas pemeriksaan gula darah gratis.
“Program ini bertujuan untuk mendeteksi dini risiko diabetes sekaligus mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga kadar gula darah tetap normal demi kesehatan jangka panjang,” jelas Julia.
Dalam acara Fun Run ini, peserta menempuh rute sejauh 5 kilometer dengan jalur Naiki Cafe – Jalan Besar Ijen – Simpang Balapan – Naiki Cafe. Kegiatan dimulai pukul 06.00 WIB dengan suasana pagi yang cerah, menambah semangat para peserta.
“Melalui dukungan ini, BPR Lestari Jatim kembali menegaskan komitmennya sebagai perusahaan yang peduli pada kesehatan masyarakat, sekaligus mendorong semangat komunitas untuk tetap aktif dan sehat,” tandasnya.
Acara ditutup dengan pembagian doorprize menarik dan paket makanan segar untuk seluruh peserta. Kegiatan ini menciptakan suasana akrab antara peserta, komunitas pelari, dan Lestarian yang turut meramaikan acara.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perkreditan Rakyat Kencana (PT BPR Kencana) yang beralamat di Jalan Jend. H. Amir Machmud Nomor 271, Kota Cimahi, Jawa Barat, melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-102/D.03/2024 tertanggal 16 Desember 2024.
Pencabutan izin ini merupakan tindak lanjut dari pengawasan intensif OJK untuk menjaga stabilitas industri perbankan serta melindungi konsumen. Sebelumnya, pada 4 April 2024, PT BPR Kencana ditetapkan dalam status Bank Dalam Penyehatan karena memiliki rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) di bawah 12 persen, Cash Ratio (CR) rata-rata selama tiga bulan terakhir di bawah 5 persen, serta Tingkat Kesehatan (TKS) berpredikat Tidak Sehat.
Namun, setelah diberi waktu untuk melakukan upaya perbaikan, kondisi keuangan PT BPR Kencana tidak kunjung membaik. Pada 26 November 2024, OJK meningkatkan status bank tersebut menjadi Bank Dalam Resolusi (BDR) karena pemegang saham dan pengurus tidak mampu mengatasi masalah permodalan dan likuiditas sesuai dengan POJK Nomor 28 Tahun 2023 tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan Bank Perekonomian Rakyat dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah.
Sejalan dengan Keputusan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Nomor 140/ADK3/2024 tertanggal 9 Desember 2024, LPS memutuskan untuk tidak melakukan penyelamatan terhadap PT BPR Kencana dan meminta OJK mencabut izin operasional bank tersebut.
Dengan pencabutan izin ini, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan simpanan dan melakukan proses likuidasi sesuai ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan serta Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.
OJK mengimbau nasabah PT BPR Kencana agar tetap tenang karena dana nasabah dijamin oleh LPS sesuai ketentuan yang berlaku.