Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjalankan 8 langkah strategis sepanjang kuartal III/2023 untuk mengantisipasi ketidakpastian global dan menjaga stabilitas sektor jasa keuangan.
"Langkah ini juga bertujuan memastikan sektor jasa keuangan berkontribusi optimal dalam perekonomian nasional," tulis OJK dalam Laporan Triwulan III/2023, dikutip pada Selasa (26/12/2023).
Berikut adalah langkah-langkah tersebut:
Langkah pertama, Memastikan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) Cermat terhadap Risiko Pasar: OJK meminta LJK untuk memperhatikan risiko pasar dan menjaga kecukupan modal sebagai penyangga risiko. LJK diminta mengantisipasi potensi kerentanan dan memastikan ketersediaan likuiditas yang memadai.
Kedua, Melakukan Stress Test Secara Berkala: OJK dan LJK melakukan stress test secara berkala untuk mengevaluasi tingkat ketahanan permodalan dan likuiditas. Tes stres didasarkan pada berbagai faktor risiko dari sisi ekonomi makro dan permasalahan individu yang dihadapi LJK.
Ketiga, Memantau Perkembangan Portofolio Investasi: LJK diharapkan terus memonitor perkembangan portofolio investasinya untuk memitigasi risiko pasar dan mengantisipasi fluktuasi di pasar keuangan.
Keempat, Pencadangan yang Memadai: OJK meminta perbankan untuk mempersiapkan pencadangan (CKPN) yang memadai guna mengantisipasi potensi peningkatan risiko selama masa periode suku bunga yang relatif tinggi.
Kelima, Pemantauan Asuransi Jiwa: OJK mencermati industri asuransi jiwa, khususnya produk Asuransi yang Dikaitkan dengan Investasi (PAYDI). OJK menjaga tingkat kepercayaan konsumen dan ketahanan industri asuransi jiwa dengan memantau kesesuaian praktik pemasaran dan pengelolaan PAYDI berdasarkan SEOJK Nomor 5 Tahun 2022.
"Selain itu, OJK memonitor dan akan mengkaji lebih lanjut perkembangan rasio klaim dan normalisasi pertumbuhan premi asuransi jiwa terutama untuk lini usaha PAYDI," tulis OJK.
Keenam, Penyesuaian Rencana Bisnis LJK: OJK mencermati proses penyesuaian Rencana Bisnis Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dengan keseimbangan antara optimalisasi pertumbuhan dan menjaga profil risiko LJK.
Ketujuh, Dukungan Implementasi PP 36/2023: OJK mendukung implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam (DHE SDA) untuk meningkatkan cadangan devisa negara.
Dalam rangka menjaga kelancaran proses bisnis dari eksportir yang merupakan debitur perbankan, OJK memberikan insentif sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b PP DHE SDA berupa dana DHE SDA yang ditempatkan oleh eksportir pada rekening khusus di perbankan dapat digunakan sebagai agunan tunai (cash collateral) sesuai dengan ketentuan mengenai kualitas aset bank umum.
Kedelapan, Peraturan Terkait Penanganan Pasar Modal yang Fluktuatif: OJK menerbitkan peraturan terkait penanganan kondisi pasar modal yang berfluktuasi secara signifikan.
Parameter penetapan kebijakan dan alternatif kebijakan bersifat komprehensif, mencakup ketentuan dan kebijakan penanganan fluktuasi pasar signifikan.
Bprnews.id - Bank Indonesia telah mencabut 42 uang Rupiah dari peredaran hingga 1 Desember 2023. Uang Rupiah yang dicabut tersebut tidak berlaku lagi, dan masyarakat diberikan kesempatan untuk menukarkannya di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia terdekat. Proses pencabutan ini mengikuti ketentuan yang tercantum dalam Peraturan Bank Indonesia.
Informasi terkait pencabutan uang Rupiah biasanya disampaikan oleh Bank Indonesia melalui berbagai saluran, termasuk situs resmi, televisi, surat kabar, media sosial, dan radio. Masyarakat dapat menukarkan uang yang sudah dicabut dalam waktu 10 tahun sejak tanggal pencabutan. Setelah batas waktu tersebut, uang yang dicabut tidak dapat lagi ditukarkan.
Masyarakat dapat melakukan penukaran di kantor bank umum atau kantor Bank Indonesia di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Setelah itu, uang tersebut tidak dapat Anda tukarkan kembali.
Berikut daftar Uang Rupiah yang telah Bank Indonesia cabut:
Uang Kertas
1. Rp 10.000/TE 1979 tanggal pencabutan 01 Mei 1992
2. Rp 5.000/TE 1980 tanggal pencabutan 01 Mei 1992
3. Rp 1.000/TE 1980 tanggal pencabutan 01 Mei 1992
4. Rp 500/TE 1982 tanggal pencabutan 01 Mei 1992
5. Rp 100/TE 1984 tanggal pencabutan 25 September 1995
6. Rp 10.000/TE 1985 tanggal pencabutan 25 September 1995
7. Rp 5.000/TE 1986 tanggal pencabutan 25 September 1995
8. Rp 1.000/TE 1987 tanggal pencabutan 25 September 1995
9. Rp 500/TE 1988 tanggal pencabutan 25 September 1995
10. Rp 0,05/TE 1964 – Dwikora tanggal pencabutan 15 November 1996
11. Rp 0,10/TE 1964 – Dwikora tanggal pencabutan 15 November 1996
12. Rp 0,25/TE 1964 – Dwikora tanggal pencabutan 15 November 1996
13. Rp 0,50/TE 1964 – Dwikora tanggal pencabutan 15 November 1996
Uang Logam
1. Rp 2/TE 1970 tanggal pencabutan 15 November 1996
2. Rp 10/TE 1971 tanggal pencabutan 15 November 1996
3. Rp 10/TE 1974 tanggal pencabutan 15 November 1996
4. Rp 10/TE 1979 tanggal pencabutan 15 November 1996
5. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp10.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
6. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp1.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
7. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp20.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
8. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp200 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
9. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp2.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
10. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp25.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
11. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp250 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
12. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp500 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
13. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp5.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
14. URK Seri 25 Tahun Kemerdekaan RI TE 1970 Pecahan Rp750 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
15. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp100.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
16. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp2.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
17. URK Seri Cagar Alam TE 1974 Pecahan Rp5.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
18. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp10.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
19. URK Seri Cagar Alam TE 1987 Pecahan Rp200.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
20. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp10.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
21. URK Seri Save The Children TE 1990 Pecahan Rp200.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
22. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp125.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
23. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp250.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
24. URK Seri Perjuangan Angkatan ’45 RI TE 1990 Pecahan Rp750.000 tanggal pencabutan 30 Agustus 2021
25. Rp500/TE 1991 tanggal pencabutan 01 Desember 2023
26. Rp500/TE 1997 tanggal pencabutan 01 Desember 2023
27. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp300.000 (Seri Demokrasi) tanggal pencabutan 30 Agustus 2022
28. URK Seri 50 Tahun Kemerdekaan RI TE 1995 Pecahan Rp850.000 (Seri Presiden Republik Indonesia) tanggal pencabutan 30 Agustus 2022
29. Rp1.000/TE 1993 tanggal pencabutan 01 Desember 2023
Untuk tempat penukaran Uang Rupiah yang ditarik bisa di Kantor Pusat Bank Indonesia Jakarta dan Kantor Perwakilan Bank Indonesia Dalam Negeri. Untuk URK yang ditarik merupakan Uang Rupiah Khusus.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Jawa Tengah mengumumkan bahwa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Jepara Artha (Perseroda) berada dalam status bank dalam penyehatan. Pemerintah Kabupaten Jepara telah membentuk tim penyehatan bank dengan fokus pada pengembalian dana nasabah.
Meskipun sempat terjadi penarikan dana besar-besaran, Pemerintah memastikan bahwa uang yang disimpan di BPR Jepara Artha aman dan dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Nasabah dan masyarakat diminta untuk tidak panik, dan Pj Bupati Jepara Edy Supriyanta menegaskan bahwa tabungan masyarakat di BPR Jepara Artha aman. Tim penyehatan bank telah dibentuk, dan pemerintah berkomunikasi aktif dengan OJK. Pemkab Jepara juga mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Bupati nomor 580.1.2/302 tahun 2023 tentang Tim Penyehatan Perseroan Terbatas Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha.
"Masyarakat jangan panik, membawa atau menarik deposito secara berlebihan. Kami menjamin tabungan masyarakat aman,” jelas Pj Bupati di Semarang.
Kepala OJK Jawa Tengah, Sumarjono, menjelaskan bahwa sesuai dengan Undang-Undang Perbankan, bank yang mengalami rasio kecukupan permodalan dan likuiditas di bawah ketentuan minimum atau kondisi tingkat kesehatannya tidak baik dapat ditetapkan sebagai bank dalam penyehatan. OJK akan memantau dan mengevaluasi action plan yang disusun oleh bank untuk memperbaiki kinerjanya. Dana simpanan masyarakat di BPR tersebut dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga batas tertentu per nasabah.
“Pada kondisi tersebut, pengurus dan pemegang saham diminta menyusun dan melaksanakan action plan untuk memperbaiki kinerja bank,” kata Sumarjono.
Sekretaris Daerah Edy Sujatmiko menyampaikan bahwa pemerintah berkomitmen untuk memastikan pengembalian dana nasabah dan tetap menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sektor perbankan. Tim penyehatan bank akan terus berkoordinasi untuk merumuskan langkah-langkah penyehatan yang efektif.
“Sesuai peraturan perundangan, tabungan dan deposito masyarakat di BPR dijamin oleh Lembaga Penjamin Simpanan hingga Rp 2 miliar per nasabah. Syaratnya, nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank, dana simpanan tercatat di bank dan tingkat suku bunganya tidak melebihi suku bunga penjaminan LPS,” jelasnya.
Bprnews.id - PT. Bank Perkreditan Rakyat Adi Jaya Mulia (BPR-AJM) Singaraja serius menyikapi pemberlakuan Undang-undang Republik Indonesia No 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Dalam upaya meningkatkan soliditas sumber daya manusia (SDM), BPR-AJM mengadakan pelatihan dengan mengundang Prof. Dr. Wayan Gede Supartha, SE, SU., sebagai narasumber. Pelatihan ini bertujuan mengembangkan SDM BPR-AJM menuju layanan berbasis digital.
“Kita sudah mendapatkan pelatihan, artinya apa. Kita sudah mulai beradaptasi dengan tantangan BPR, yang pertama SDM, Permodalan dan yang ketiga adalah IT,” ungkap Direktur PT. BPR-AJM Singaraja, Ketut Wiratjana usai kegiatan pelatihan bertajuk ‘Kompensasi Berbasis Kinerja Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima dan Keberlanjutan Bisnis’ di Puri Sharon Lovina, Sabtu (23/12/2023).
Direktur PT. BPR-AJM Singaraja, Ketut Wiratjana, menyatakan bahwa tantangan yang dihadapi oleh BPR termasuk SDM, permodalan, dan IT. Melalui pelatihan ini, mereka mencari solusi untuk meningkatkan kapasitas SDM, memenuhi permodalan minimal sebesar Rp 6 miliar sesuai ketentuan UU RI No 4 tahun 2023, dan mengembangkan perbankan berbasis digital.
Wiratjana menegaskan bahwa mereka telah melakukan peningkatan kapasitas SDM, memenuhi permodalan dengan nominal Rp 15 miliar, dan sekarang mempersiapkan pengembangan IT seiring dengan pengembangan layanan seperti pengembangan cabang BPR-AJM di Denpasar dan kabupaten lain di Bali, atau paling tidak kantor kas di wilayah Buleleng.
“Untuk peningkatan kapasitas SDM sudah kami lakukan, kemudian permodalan sudah kami penuhi dengan nominal Rp 15 Miliar, dan saat ini pengembangan IT sudah mulai kita siapkan seiring dengan pengembangan layanan berupa pengembangan cabang BPR-AJM di Denpasar dan kabupatan lain di Bali, atau paling tidak kantor kas di wilayah Buleleng,” terangnya.
Dengan total aset senilai Rp 42 miliar, BPR-AJM optimis dapat beradaptasi dan mengembangkan layanan perbankan berbasis digital. Mereka menargetkan peningkatan aset menjadi Rp 52 miliar tahun depan.
Prof. Dr. Wayan Gede Supartha dari Universitas Udayana (Unud) Denpasar mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh manajemen BPR-AJM sebagai bentuk adaptasi sesuai dengan tema pelatihan, yaitu 'Kompensasi Berbasis Kinerja Dalam Mewujudkan Pelayanan Prima dan Berkelanjutan Bisnis'.
Supartha menyoroti pentingnya etos kerja, komitmen, dan pemberlakuan kompensasi berbasis kinerja sebagai faktor kunci dalam keberhasilan perusahaan.
Bprnews.id - Bank BJB (BJBR) melakukan penyertaan modal lanjutan senilai Rp567,5 miliar kepada anak usahanya, PT BPR Intan Jabar.
Penyertaan modal ini telah mendapat persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kantor Regional II Jawa Barat berdasarkan surat No. S-2/KO.12/2023 tanggal 7 November 2023.
Lalu, pada 20 Desember 2023, PT BPR Intan Jabar mendapatkan persetujuan dari OJK Tasikmalaya atas penambahan modal disetor dari Bank BJB.
Pengefektifan penyertaan modal lanjutan dilakukan pada 21 Desember 2023 setelah mendapat persetujuan OJK Tasikmalaya atas penambahan modal disetor dari Bank BJB.
“Berdasarkan surat OJK S-26/KO.1202/2023 tanggal 20 Desember 2023 Hal Laporan Pelaksanaan Penambahan Modal Disetor yang Tidak Menyebabkan Perubahan Pemegang Saham Pengandali – PT BPR Intan Jabar,” tulis pengumuman tersebut.
Setelah pengefektifan setoran modal lanjutan, maka portofolio kepemilikan saham BJBR terhadap BPR Intan Jabar meningkat sebesar 0,76% dari sebelumnya 12,7% menjadi 13,46%.
Setelah pengefektifan setoran modal, kepemilikan saham BJBR terhadap BPR Intan Jabar meningkat menjadi 13,46% dari sebelumnya 12,7%.
Sementara itu, dengan jumlah modal disetor yang sama, kini Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki porsi 57,37%, dan Pemerintah Kabupaten Garut 29,17%.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki porsi saham sebesar 57,37%, dan Pemerintah Kabupaten Garut memiliki 29,17%.
Sebagai informasi, Bank BJB tetap mampu menjaga pertumbuhan bisnis sepanjang triwulan III tahun 2023. Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi menyampaikan performa ini dicapai di tengah masih adanya tekanan ekonomi, seperti kenaikan suku bunga, juga faktor eksternal yaitu belum pulihnya ekonomi global.
Per September tahun 2023 Bank BJB berhasil mencatat pertumbuhan bisnis positif sepanjang triwulan III tahun 2023. Hingga September 2023, bank ini meraih laba sebesar Rp1,7 triliun.
Kondisi ekonomi di dalam negeri yang terus pulih seiring dengan meningkatnya mobilitas dan menggeliatnya berbagai sektor industri, juga turut memberikan dampak positif bagi Bank BJB.
Hingga 30 September 2023, papar Yuddy, kinerja Bank BJB dari sisi kredit dan pembiayaan, bertumbuh sebesar 10,2% atau menjadi Rp124,9 triliun. Di tengah tumbuhnya kredit, BJB juga berhasil menjaga non-performing loan (NPL) di level 1,26% dengan coverage ratio pada level 114,7%.
Sementara dana pihak ketiga (DPK) bank bjb mencapai Rp130,9 triliun. Pada indikator aset, tumbuh 5,3% secara year on year, atau menjadi Rp179,3 trilliun.
“Kami bersyukur, berkat strategi bisnis yang tepat, pendekatan yang prudent di berbagai segmen bisnis, juga kemampuan menjaga efisiensi dalam pengelolaan aset dan liabilitas membuat tekanan terhadap cost of fund dapat lebih terkendali, alhasil kinerja Bank BJB terus tumbuh positif,’’ papar Yuddy dari rilis resmi perseroan, beberapa pekan lalu.
Menurut Yuddy, salah satu indikator yang turut berkontribusi atas kinerja Bank BJB sepanjang kuartal III/2023 yaitu semakin bertumbuhnya kredit diberbagai segmen seperti konsumer, korporasi dan komersial, KPR, dan juga kredit di sektor UMKM.
“Di triwulan terakhir 2023, kami tetap memiliki optimisme. Ruang pertumbuhan kredit masih terbuka, dan didukung berbagai kebijakan pemerintah dalam upaya pemulihan ekonomi,” ujar Yuddy.
Kinerja Bank BJB lanjut Yuddy, juga ditopang oleh transformasi digital yang dijalankan perseroan. Pengguna mobile Apps DIGI by Bank BJB sudah tembus 1,63 juta users, atau meningkat 47,3% dibandingkan dengan tahun sebelumnya.