Bprnews.id - Penjabat Gubernur Jawa Barat, Bey Triadi Machmudin, memberikan dukungannya kepada Kejaksaan Tinggi Negeri (Kejati) Jawa Barat dalam mengungkap kasus dugaan korupsi yang terjadi pada PT BPR Intan Jabar di Kabupaten Garut dari tahun 2018 hingga 2021. PT BPR Intan Jabar merupakan anak Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau Bank Bjb. Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp10 miliar.
"Tentunya kami mendukung proses hukum, kami tidak akan menutupi dan memihak," ujar Bey di kantor Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Jawa Barat, Bandung, pada Senin (19/2/2024).
1. Bey Minta Seluruh Jajaran dan Direksi BUMD Menaati Aturan Hukum
Menurut Bey, kasus ini harus dijadikan contoh bagi seluruh jajaran BUMD di Jawa Barat, termasuk anak perusahaan. Dia menekankan pentingnya agar seluruh jajaran direksi perusahaan BUMD mematuhi aturan yang berlaku. "Ini sebagai contoh untuk kita semua, bahwa kita harus menaati aturan jangan sampai melakukan perbuatan yang melawan hukum," ungkapnya.
2. Bey Bakal Lakukan Evaluasi Kinerja Seluruh BUMD
Atas kejadian ini, Bey memastikan akan terus melakukan evaluasi terhadap seluruh BUMD dan anak perusahaannya. Dia menegaskan agar perusahaan pelat merah milik Pemprov Jawa Barat tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum. "Itu selalu akan dievaluasi agar selalu menjadi yang terbaik dan tidak ada kasus-kasus seperti itu (dugaan korupsi di PT BPR Intan Jabar)," katanya.
3. Empat Orang Jajaran BPR Intan Jawa Barat Jadi Tersangka
Dalam kasus ini, Kejati Jawa Barat telah menetapkan empat orang tersangka, antara lain Kabag Pemasaran dan Pimpinan Cabang PT BPR Intan Jabar. Para tersangka dijerat dengan pasal-pasal tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
Kasus ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam memberantas korupsi serta menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan hukum dalam menjalankan bisnis dan tugas-tugas pemerintahan.
Bprnews.id - Pengamat ekonomi dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Eko Listyanto, mengungkapkan bahwa meskipun beberapa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mengalami kebangkrutan dalam beberapa tahun terakhir, hal ini tidak memberikan dampak signifikan terhadap perekonomian nasional. Menurutnya, nilai aset rata-rata BPR hanya sekitar Rp 6 miliar.
"Namun, memang persaingan BPR saat ini semakin ketat. Selain fintech, bank umum juga masuk ke daerah-daerah melalui digitalisasinya," ujarnya kepada Tempo pada Senin, 19 Februari 2024.
Eko menjelaskan bahwa kebangkrutan BPR hampir selalu terjadi setiap tahun, dengan faktor penyebab umumnya terkait dengan kegagalan dalam tata kelola dan kesalahan manajemen.
"Jadi, tutupnya BPR ini sebenarnya fenomena yang hampir selalu terjadi setiap tahun, di mana umumnya terkait aspek kegagalan tata kelola dan salah manajemen," tambahnya.
Menurut Eko, BPR semakin sulit bertahan dalam persaingan dengan lembaga fintech karena fintech langsung menyasar segmen pasar yang juga menjadi target BPR, dengan keunggulan teknologi atau digitalisasi.
Sejak awal tahun 2024, empat BPR telah mengalami kebangkrutan dan dilikuidasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Keempat BPR tersebut adalah Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, dan PT BPR Bank Pasar Bhakti. Eko memperkirakan kemungkinan akan ada BPR lain yang mengalami nasib serupa.
"Selain faktor tata kelola dan persaingan, kondisi ekonomi yang mulai menurun juga berkontribusi, terdampak oleh perlambatan global," ungkapnya. "Diperlukan peningkatan pengawasan internal dan peran OJK agar ke depan BPR dapat berkembang dan berperan bagi masyarakat daerah sekitar."
Bprnews.id - PT Bank Danamon Indonesia Tbk telah mencatat pertumbuhan yang signifikan dalam portofolio kredit hijau untuk kategori kegiatan usaha berkelanjutan (KKUB) sepanjang tahun 2023. Pertumbuhan tersebut mencapai 24 persen Year-on-Year (YoY), atau setara dengan 22 persen dari total kredit bank.
"Dalam konferensi pers virtual di Jakarta pada hari Senin, Direktur Syariah dan Sustainability Finance PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Herry Hykmanto, mengungkapkan, "Hingga akhir 2023, realisasi pencairan sustainability finance mencapai Rp31,3 triliun, di mana Rp23 triliun dalam bentuk SME dan sisanya dalam bentuk renewable energy dan blue energy."
Herry juga menambahkan bahwa Bank Danamon telah menyalurkan pembiayaan sektor energi baru terbarukan (EBT) sekitar Rp1,6 triliun, dan akan terus mendukung kebutuhan pembiayaan untuk sektor EBT.
Direktur Utama PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Daisuke Ejima, menyatakan komitmen perusahaan terhadap keberlanjutan dan kontribusi kepada masyarakat. "Danamon telah melakukan upaya progresif menuju keberlanjutan dengan berpartisipasi dalam beberapa inisiatif ramah lingkungan di Indonesia," kata Daisuke.
"Dalam tiga tahun ke depan, prioritas kami lebih mengarah pada pertumbuhan kami sebagai grup lembaga keuangan," tambah Daisuke.
Selain catatan pertumbuhan kredit hijau, Bank Danamon juga melaporkan laba bersih setelah pajak (NPAT) sebesar Rp3,5 triliun, meningkat 6 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Total kredit serta trade and finance Danamon tumbuh sebesar 19 persen YoY menjadi Rp174,9 triliun, mendukung kinerja keuangan yang positif selama tahun 2023.
Bprnews.id - Bank Aceh Syariah Kantor Cabang Utama (KCU) telah mengadakan Pelatihan Manajemen Usaha dan Akses Pasar Digital bagi Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di wilayah Banda Aceh dan Aceh Besar. Acara ini diikuti oleh 45 pelaku UMKM dan diselenggarakan di Aula Pusat Layanan Usaha Terpadu Kelompok Usaha Mikro Kecil dan Menengah (PLUT-KUMKM) Dinas Koperasi dan UMKM Aceh, Banda Aceh.
Pelatihan yang berlangsung selama dua hari, mulai dari Selasa hingga Rabu, 20-21 Februari 2024, bertema "Melalui Rancangan Bisnis Model Canvas dan Digital Branding dengan Artificial Intelligence (AI) serta WhatsApp Bisnis, Kita Tingkatkan Omzet UMKM". Peserta pelatihan berasal dari berbagai bidang usaha UMKM, seperti kerajinan tangan dan makanan.
Fadhil Ilyas, Direktur Bisnis Bank Aceh Syariah, menyatakan dalam sambutannya bahwa pelatihan ini merupakan bagian dari komitmen Bank Aceh Syariah dalam mendukung dan meningkatkan kapasitas para pelaku UMKM. Bank Aceh Syariah telah secara konsisten menggelar berbagai pelatihan serupa, termasuk pelatihan untuk ibu-ibu perajin ikan, peternak, petani, hingga pemilik barbershop modern.
Salah satu tujuan utama dari pelatihan ini adalah untuk membuka akses pasar bagi para pelaku UMKM, termasuk ke pasar digital, sehingga mereka dapat memanfaatkan waktu secara lebih efektif dan meningkatkan penjualan secara optimal. Fadhil Ilyas juga menekankan bahwa Bank Aceh Syariah menyediakan pembiayaan untuk UMKM melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan margin bunga yang lebih rendah, yakni hanya enam persen, karena telah disubsidi oleh pemerintah pusat.
Ali Muhayatsyah, Pemimpin Bank Aceh KCU, menambahkan bahwa alokasi KUR yang diberikan oleh pemerintah pusat melalui Bank Aceh Syariah tahun ini mencapai Rp 1,5 triliun, mengalami peningkatan signifikan dibandingkan dengan tahun sebelumnya yang hanya sekitar Rp 700 miliar.
Acara pelatihan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang besar bagi para pelaku UMKM di Aceh dalam mengembangkan usaha mereka, khususnya dalam menghadapi tantangan era digital saat ini.
Bprnews.id - "Sekretaris Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Dimas Yuliharto, menegaskan bahwa banyaknya pencabutan izin usaha bank perekonomian rakyat (BPR) bukanlah indikator dari pelemahan ekonomi. Sepanjang tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat telah menutup izin usaha empat BPR," ungkap Dimas kepada Tempo pada Senin.
Menurut Dimas, dalam 18 tahun terakhir, rata-rata 6 sampai 7 BPR tutup setiap tahunnya. Namun, ia menekankan bahwa tren ini tidak terkait dengan kondisi ekonomi yang buruk atau dampak ekonomi terhadap BPR.
"Faktor utama likuidasi BPR adalah karena adanya aksi fraud internal bank. Umumnya, ini disebabkan oleh tata kelola yang buruk, yang kemudian menimbulkan fraud dan mengurangi tingkat kesehatan bank secara signifikan," jelasnya.
Meskipun ada kebangkrutan BPR, Dimas menyatakan bahwa dampaknya terhadap perekonomian tidak signifikan. LPS telah memastikan untuk menjamin dana masyarakat di BPR yang mengalami pencabutan izin usaha, selama syarat penjaminan 3T dipenuhi oleh nasabah.
Dimas juga menguraikan tiga syarat yang harus terpenuhi agar dana masyarakat di BPR dapat dijamin oleh LPS. Pertama, dana harus tercatat dalam pembukuan bank. Kedua, tingkat bunga simpanan tidak boleh melebihi tingkat bunga penjaminan LPS. Ketiga, nasabah tidak boleh terlibat dalam tindakan pidana yang merugikan bank.
Sebelumnya, OJK telah mencabut izin usaha beberapa BPR seperti Koperasi BPR Wijaya Kusuma, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, hingga PT BPR Bank Pasar Bhakti. Pasca-pencabutan izin, BPR tersebut tidak lagi diizinkan menjalankan kegiatan usahanya, dan penyelesaian hak dan kewajiban akan dilakukan oleh tim likuidasi yang dibentuk oleh LPS, sesuai dengan peraturan yang berlaku.