Standard Post with Image
bank umum

BSI Siap Jadikan Bank Syariah Jumbo sebagai Mitra Strategis

BPRNews.id - Wakil Direktur Utama PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI), Bob T. Ananta, menyampaikan bahwa perseroan memposisikan kehadiran bank syariah jumbo hasil merger yang direncanakan pemerintah sebagai partner atau mitra bagi BSI di dalam ekosistem industri perbankan syariah nasional.

"Justru BSI itu merasa punya 'sparring partner' kalau kemudian ada bank syariah lain yang juga sizeable," ujar Bob.

Diketahui, BTN Syariah dan Bank Muamalat direncanakan bersinergi melalui aksi penggabungan atau merger. Pemerintah berharap perusahaan hasil merger dapat menjadi bank syariah besar di Indonesia, bahkan masuk ke dalam 16 besar bank syariah dunia.

Bob mengatakan BSI menyambut baik rencana merger bank syariah tersebut sehingga sesama perbankan syariah bisa berkontribusi untuk melayani, membangun, dan mengembangkan keuangan syariah di Indonesia.

"Kami menyikapinya menjadi 'sparring partner', kami merasa positif," tambahnya.

Bob mencatat mayoritas bank syariah saat ini rata-rata masuk ke dalam kategori Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 1. Sementara BSI masuk dalam kategori KBMI 3, dengan modal inti lebih dari Rp 14 triliun. Dengan demikian, kehadiran bank syariah jumbo lainnya dapat menjadi partner bagi BSI di dalam ceruk pasar.

Sebelumnya, Direktur Utama BTN, Nixon LP Napitupulu, mengungkapkan bahwa perseroan tengah berfokus pada proses uji kelayakan bersama salah satu bank syariah di Indonesia jelang pemisahan atau spin off unit usaha syariahnya (UUS).

Perusahaan hasil merger paling lambat harus berdiri pada Oktober 2025, sesuai dengan ketentuan OJK. Mengingat penyiapan perusahaan baru membutuhkan waktu yang tidak sebentar, BTN pun memilih jalan akuisisi.

Standard Post with Image
bank umum

BRI Apresiasi Kebijakan OJK, Siapkan Strategi Antisipatif

BPRNews.id - PT. Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) memberikan apresiasi atas keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menghentikan kebijakan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 pada 31 Maret 2024. Keputusan ini dianggap sejalan dengan pencabutan status pandemi Covid-19 oleh Pemerintah pada Juni 2023 serta pemulihan ekonomi Indonesia, khususnya sektor riil.

"Kebijakan restrukturisasi kredit yang diluncurkan sejak awal 2020 telah banyak membantu debitur, terutama UMKM, dalam melewati masa pandemi," ujar Direktur Utama BRI dan Ketua Himbara, Sunarso, Senin (1/4).

Sunarso menyatakan bahwa BRI sendiri sudah tidak menggunakan kebijakan tersebut secara internal sejak 2023 sebagai upaya untuk penerapan prudential banking. "BRI juga telah menerapkan langkah antisipatif merespon berakhirnya relaksasi restrukturisasi Covid pada bulan Maret 2024, di mana BRI telah menyiapkan soft landing strategy," katanya.

Sunarso juga menegaskan bahwa BRI optimis berakhirnya relaksasi tersebut tidak akan berdampak signifikan pada kinerja kualitas kredit maupun kinerja keuangan BRI secara umum.

Dalam mengantisipasi risiko, BRI tetap mengimbangi dengan melakukan pencadangan yang memadai. Hingga akhir Desember 2022, NPL Coverage BRI berada di level 305,73 persen. Cadangan tersebut digunakan untuk penghapusbukuan kredit UMKM yang tidak bisa direstrukturisasi lagi.

"Outstanding kredit restrukturisasi COVID-19 per Desember 2023 turun menjadi Rp54,5 triliun dari Rp107,2 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya," ungkap Sunarso.

Selama pandemi, BRI telah mengambil langkah strategis untuk menyelamatkan UMKM yang memiliki peranan krusial terhadap perekonomian Indonesia. UMKM menyumbang 60,3 persen dari total Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia, menyerap 97 persen tenaga kerja, dan menyediakan 99 persen lapangan kerja di Indonesia.

"Fokus BRI dalam memberdayakan dan membangkitkan aktivitas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) pada saat pandemi menjadi motor kinerja keuangan BRI," pungkas Sunarso.

Standard Post with Image
BPR

Pencairan Tabungan Tahara di Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug Dimulai Sejak Sepekan Sebelum Ramadhan

BPRNews.id - Menurut Kepala Cabang Perumda BPR Sukabumi Cabang Cicurug, Yayah Nurasiah, proses pencairan Tabungan Hari Raya (Tahara) telah dimulai sejak satu minggu sebelum bulan puasa Ramadhan.

"Jumlah total peserta Tahara tahun ini mencapai 1.600 rekening dengan total nilai sebesar Rp15 Miliar. Saat ini, sisa saldo yang tersisa hanya sebesar Rp10 juta," ungkapnya.

Yayah menjelaskan bahwa proses pengambilan Tahara diatur dengan mengurai antrian berdasarkan jadwal setoran, di mana nasabah yang melakukan setoran lebih awal akan mendapatkan prioritas dalam pengambilan.

"Syarat pengambilan masih sama, di mana nasabah dapat menggunakan surat kuasa (SK), fotokopi KTP, dan KTP asli," tambahnya.

 

Menurutnya, pencairan tabungan Tahara di Perumda BPR Cicurug diperkirakan akan mencapai titik nol sekitar tanggal 5 April 2024.

Yayah juga menyatakan bahwa jumlah tabungan Tahara terus meningkat setiap tahunnya karena masyarakat telah merasakan manfaatnya dan proses pengambilannya yang mudah.

"Saya merasa bersyukur dengan kepercayaan nasabah terhadap BPR Sukabumi cabang Cicurug," ucapnya.

Pembukaan rekening Tahara akan kembali dibuka setelah Hari Raya, tepatnya setelah 20 hari kerja.

"Pembukaan akan dimulai 20 hari setelah tanggal 16 April 2024, sehingga pendaftaran rekening Tahara akan dibuka kembali pada awal bulan Mei," pungkasnya.

Standard Post with Image
BPR

Pertumbuhan Positif Bank Perekonomian Rakyat dan Syariah di Awal Tahun 2024

BPRNews.id - Menurut Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Kalteng, Otto Fitriandy, kinerja Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) pada bulan Januari 2024 menunjukkan pertumbuhan yang baik dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya.

"Dibandingkan dengan posisi Januari 2023, BPR dan BPRS mengalami pertumbuhan yang baik, terlihat dari peningkatan Aset sebesar 16,80 persen yoy, peningkatan Dana Pihak Ketiga sebesar 14,32 persen yoy, dan peningkatan Kredit sebesar 17,26 persen yoy," ujar Otto dalam keterangan resminya pada Senin, 1 April 2024.

Namun demikian, tingkat kredit macet atau NPL BPR pada bulan Januari 2024 meningkat sebesar 0,91 persen yoy, mencapai 3,03 persen.

"Sementara tingkat kredit bermasalah atau NPF pada BPRS juga mengalami peningkatan sebesar 6,23 persen yoy, menjadi sebesar 8,61 persen," tambahnya.

Otto menekankan bahwa OJK Kalteng telah melakukan pengawasan ketat terhadap Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) untuk meningkatkan perlindungan konsumen.

"Kita telah melakukan pengawasan ketat pada setiap proses penawaran produk oleh PUJK kepada masyarakat," jelas Otto.

Standard Post with Image
BPR

Gugatan Kredit Macet Mengguncang Bojonegoro: Nasabah VS BPR Lestari Nusantara Indonesia

BPRNews.id - Sebuah gugatan atas kredit macet membawa Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Lestari Nusantara Indonesia ke pengadilan negeri di Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur. Nasabah, Bambang Sugianto, awalnya meminjam Rp58 juta, namun karena kegagalan membayar, utangnya membengkak menjadi sekitar Rp800 juta. Pengacara H. Sunaryo Abuma’in, SHI., SH., MM., dan rekan yang mewakili nasabah menyatakan akan melakukan upaya hukum termasuk restrukturisasi dalam perlindungan hukum kliennya.

"Upaya itu antara lain rescheduling, reconditioning, restructuring, dan eksekusi," ujar pengacara kepada Suarabanyuurip, Senin (01/04/2024).

Menurut pengacara tersebut, nasabah Bambang Sugianto mengalami kesulitan membayar angsuran setelah usahanya kolaps, terutama selama pandemi COVID-19. Meskipun pernah melakukan mediasi sebelumnya, penawaran terakhir dari bank tidak diterima oleh nasabah, yang menuntut bank agar tunduk pada hukum perbankan yang berlaku.

Dalam gugatannya, pengacara memohon agar Pengadilan Negeri Bojonegoro mencabut izin operasional BPR Lestari Nusantara Indonesia Cabang Bojonegoro dan menghukum bank untuk menyita aset yang disengketakan. Namun, pihak bank dari Cabang Sidoarjo menolak untuk memberikan komentar lebih lanjut terkait gugatan tersebut.

Gugatan ini menyoroti masalah kredit macet yang terjadi di sektor perbankan dan menimbulkan pertanyaan tentang tanggung jawab bank terhadap nasabah yang mengalami kesulitan keuangan, serta kewajiban bank untuk mengikuti peraturan yang berlaku. Kasus ini kini akan dibawa ke persidangan untuk penyelesaian lebih lanjut.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News