Standard Post with Image
REGULATOR

CKPN Mencukupi Tutupi NPL, Industri Perbankan Terjaga Stabilitasnya

BPRNews.id - Laporan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menunjukkan bahwa Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan mencapai tingkat yang cukup memadai, mencapai 336,56 persen per Februari lalu, mampu menutupi 202 persen kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

“Pada Februari 2024, CKPN tercatat 336,56 persen atau bisa menutupi 202 persen lebih total NPL perbankan. Nah, jadi sudah sangat memadai sebenarnya kalau dilihat dari aspek itu,” ungkap Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae di Jakarta, Selasa.

Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah per Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, menurun 2,58 persen dari tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

Selain itu, tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga tercatat rendah dengan angka 11,56 persen atau turun 14,51 persen yoy.

“Adapun potensi risiko NPL dan LAR usai berakhirnya stimulus (restrukturisasi kredit COVID-19) diperkirakan juga sangat minimal,” tambahnya.

Dian menyatakan bahwa pelaku industri perbankan telah menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank.

Industri perbankan saat ini dinilai berada dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi kemungkinan penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal atau capital adequacy ratio (CAR) yang sangat tinggi.

“Rasio CAR terjaga sangat tinggi yaitu 27,72 persen pada Februari 2024,” kata Dian.

OJK secara resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak COVID-19 pada 31 Maret lalu.

Angka kredit restrukturisasi COVID-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Siapkan Proses Pembayaran Klaim Penjaminan Simpanan dan Likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan dan pelaksanaan likuidasi PT BPR Sembilan Mutiara di Pasaman, Sumatera Barat.

"Proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah dan pelaksanaan likuidasi bank dilakukan setelah izin PT BPR Sembilan Mutiara dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan terhitung sejak tanggal 2 April 2024," ungkap Sekretaris Lembaga LPS Dimas Yuliharto di Jakarta, Rabu.

Untuk menjamin bahwa pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah PT BPR Sembilan Mutiara berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan serta informasi lainnya. Proses ini dijadwalkan akan diselesaikan dalam waktu paling lama 90 hari kerja, atau sampai dengan 22 Agustus 2024.

Sementara itu, debitur bank masih diperbolehkan untuk membayar cicilan atau melunasi pinjaman di kantor PT BPR Sembilan Mutiara dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS.

Dimas Yuliharto mengimbau nasabah PT BPR Sembilan Mutiara untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi untuk melakukan tindakan yang dapat menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.

"Para nasabah diharapkan tidak mempercayai pihak-pihak yang mengaku dapat membantu pengurusan pembayaran klaim penjaminan simpanan dengan sejumlah imbalan atau biaya yang dibebankan kepada nasabah," tandasnya.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Stabilitas Sektor Jasa Keuangan Terjaga Meski Tantangan Global

BPRNews.id - Rapat Dewan Komisioner (RDK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 27 Maret 2024 menegaskan bahwa stabilitas sektor jasa keuangan terjaga dengan kinerja intermediasi yang kontributif didukung oleh likuiditas yang memadai dan tingkat permodalan yang kuat. 

“OJK menilai, saat ini kondisi perekonomian dan pasar keuangan global cukup kondusif yang secara umum lebih baik dari ekspektasi sebelumnya,” kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar, dalam konferensi virtual, Selasa (2/3/2024). 

Namun, Mahendra juga mengingatkan bahwa perkembangan geopolitik global perlu dicermati, terutama seiring dengan peningkatan ketegangan di Timur Tengah dan Ukraina yang berpotensi memberi dampak pada perekonomian global.

Di Amerika Serikat, Mahendra mencatat bahwa kinerja ekonomi terlihat solid dan di atas ekspektasi sebelumnya. Meskipun demikian, inflasi cenderung belum berubah secara signifikan. Federal Reserve (The Fed) pada FOMC meeting 2024 merevisi pertumbuhan ekonomi AS ke atas secara cukup signifikan seiring dengan kenaikan inflasi, namun tetap mempertahankan rencana penurunan suku bunga sebesar 75 bps di tahun 2024 ini.

Likuiditas diprediksi akan meningkat seiring dengan rencana The Fed untuk mengurangi kecepatan pengencangan kuantitatif. Langkah normalisasi juga dilakukan oleh Bank of Japan yang menaikkan suku bunga pertama kali dalam 8 tahun terakhir. 

Dari sisi domestik, inflasi mengalami peningkatan terutama karena kenaikan harga pangan, namun inflasi inti tetap stabil, menandakan indikasi pemulihan permintaan ke depan. “Indikasi awal pemulihan konsumsi domestik juga terlihat dari peningkatan impor barang konsumsi yang cukup signifikan pada Februari 2024,” tambahnya.

Mahendra juga mengungkapkan keyakinannya bahwa kinerja sektor manufaktur terus membaik, namun perlu diperhatikan peningkatan permintaan terhadap barang konsumsi tidak selalu berujung pada penurunan surplus neraca perdagangan seiring berlanjutnya kontraksi ekspor dan apabila peningkatan kebutuhan impor berlanjut.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Izin Usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Telah Dicabut

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengklarifikasi terkait isu PT Asuransi Jiwa Bumi Asih. Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan bahwa OJK telah mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya melalui keputusan Dewan Komisioner (DK) OJK pada 13 Oktober 2013.

"Namun PT Asuransi Jiwa Bumi Asih tidak membentuk tim likuidasi sejak beberapa lama, sehingga OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga," ungkap Ogi saat Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Menurut Ogi, salah satu syarat yang diminta adalah pembentukan tim likuidasi oleh manajemen Asuransi Bumi Asih. Namun, hal ini tidak dilakukan, sehingga OJK kemudian mengajukan permohonan pailit kepada pengadilan niaga.

"Proses pailit telah diputuskan melalui kasasi oleh Mahkamah Agung (MA), dan pengadilan telah menunjuk curator sesuai ketentuan yang berlaku," tambahnya.

Ogi juga menyebut bahwa penyelesaian masalah ini akan tunduk kepada undang-undang kepailitan. Terkait permintaan pergantian kurator dari Direksi Asuransi Jiwa Bumi Asih, Ogi menegaskan bahwa hal tersebut menjadi kewenangan dari hakim pengawas.

Sementara itu, pada 15 Maret 2024, Ketua Dewan Komisioner (DK) OJK Mahendra Siregar telah melakukan pertemuan dengan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly, pemilik Asuransi Bumi Asih Rudi Sinaga, serta Komisaris PT BPR Nusantara Bona Pasogit dan Laksana Tobing.

Yasonna menyampaikan bahwa dalam pertemuan tersebut, mereka membahas mengenai urgensi revisi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004, serta kasus kepailitan PT Asuransi Bumi Asih Jaya yang belum terselesaikan.

Perlu dicatat bahwa setelah OJK mencabut izin usaha Asuransi Jiwa Bumi Asih Jaya, perusahaan belum dapat melaksanakan kewajiban kepada pemegang polis. OJK telah mengajukan gugatan pailit kepada Pengadilan Niaga Jakarta Pusat atas utang senilai Rp 85,6 miliar dari 10.584 pemegang polis, baik perorangan maupun kumpulan.

Pada 2017, tiga kurator awal yang bertugas melakukan pengurusan dan pemberesan harta pailit perseroan ditangkap oleh Bareskrim Polri atas tuduhan penggelapan dan pencucian uang dalam perkara kepailitan Asuransi Bumi Asih. Mereka diduga mengalihkan aset debitur ke rekening pribadi mereka.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK RI Berkomitmen Mencegah Gratifikasi saat Lebaran dengan Teknologi Informasi

BPRNews.id - Seluruh jajaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Republik Indonesia (RI) menyatakan komitmennya untuk menjaga integritas dengan mencegah gratifikasi saat Lebaran. Dalam upaya tersebut, OJK akan memanfaatkan teknologi informasi untuk memudahkan seluruh jajaran dalam menyampaikan pelaporan jika terjadi gratifikasi.

“Pada 2024 ini OJK melakukan terobosan pengelolaan gratifikasi melalui optimalisasi teknologi informasi. Diharapkan hal ini dapat memudahkan insan OJK dalam melakukan deklarasi penerimaan gratifikasi sebagai bentuk komitmen OJK dalam penegakan integritas,” ungkap Ketua Dewan Audit OJK, Sophia Isabella Wattimena, di Jakarta, Selasa.

Sophia menegaskan bahwa OJK telah melakukan diseminasi mengenai ketentuan gratifikasi berdasarkan peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), baik secara internal maupun eksternal, mengingat adanya potensi gratifikasi melalui pemberian parsel saat Lebaran.

OJK juga berkomitmen untuk terus meningkatkan integritas secara berkelanjutan dalam mewujudkan transformasi internal dan tata kelola. "Upaya tersebut telah memperoleh pengakuan dari KPK. OJK kembali meraih penghargaan sebagai peringkat pertama program pengendalian gratifikasi terbaik nasional dan program pengendalian gratifikasi terbaik pada kategori kementerian/lembaga untuk tahun 2023,” jelasnya.

Sophia menjelaskan bahwa penghargaan tersebut diperoleh berdasarkan hasil pengawasan (monitoring) dan evaluasi program pengendalian gratifikasi oleh KPK terkait aspek pelaksanaan diseminasi, penilaian, mitigasi risiko gratifikasi, inovasi, dan pengelolaan laporan gratifikasi.

Selain itu, OJK juga berkomitmen untuk tetap disiplin dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) kepada KPK dengan mempertahankan 100 persen pemenuhan LHKPN sesuai dengan tenggat waktu pelaporan pada Maret 2024. 

“Kami juga akan menuntaskan penerapan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) di seluruh satuan kerja OJK pada 2024,” tambahnya.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News