Standard Post with Image
REGULATOR

OJK NTT: Smart Wallet Dihentikan karena Tidak Memiliki Izin

BPRNews.id - Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), Japarmen Manalu, mengungkapkan bahwa jenis kegiatan usaha Smart Wallet telah dihentikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) karena tidak memiliki izin otoritas.

"Smart Wallet dikategorikan sebagai skema ponzi dan sudah dihentikan oleh Satgas Pasti," ungkap Japarmen dalam keterangannya dari Larantuka, ibu kota Kabupaten Flores Timur, pada Rabu.

Pernyataan ini disampaikan menanggapi informasi tentang keberadaan jenis usaha tersebut di Kabupaten Lembata.

Japarmen merujuk pada hasil investigasi yang dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Kementerian Perdagangan RI. Mereka menilai bahwa Smart Wallet melakukan kegiatan penghimpunan dana dengan kedok robot trading atau expert advisor melalui sistem multi-level marketing tanpa memiliki perizinan operasi di Indonesia.

"Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi dan Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan RI juga telah melakukan pemblokiran akses dan link atau URL dari Smart Wallet bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi RI," tambahnya.

Selain itu, Satgas Pasti juga akan mengambil tindakan, termasuk pemblokiran nomor rekening terkait dan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum.

Japarmen menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap investasi bodong yang marak saat ini. Dia mengingatkan agar masyarakat selalu memastikan legalitas produk atau perusahaan sebelum melakukan investasi.

"Investasi yang terdaftar dan berizin di OJK tidak diperbolehkan melakukan penawaran melalui saluran komunikasi pribadi. Oleh karena itu, jika masyarakat mendapatkan tawaran investasi melalui SMS atau pesan instan pribadi, itu dapat dipastikan berasal dari aplikasi investasi ilegal," tambahnya.

Dia menekankan pentingnya menjaga data pribadi dan selalu waspada terhadap tawaran investasi yang tidak terverifikasi oleh otoritas yang berwenang.

Standard Post with Image
bank umum

PermataBank Bagikan Dividen Rp 904,5 Miliar, Meliza: Terima Kasih atas Dukungan

BPRNews.id - PT Bank Permata Tbk (PermataBank) mengumumkan pembagian dividen sebesar Rp 904,5 miliar dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) yang diselenggarakan pada Rabu. Dividen tersebut setara dengan Rp 25 per saham dan akan diberikan kepada para pemegang saham.

"Kami sangat berterima kasih kepada para pemegang saham atas dukungannya yang terus-menerus dalam upaya kami untuk memberikan nilai hubungan jangka panjang yang lebih baik kepada para nasabah," ujar Meliza M. Rusli, Direktur Utama PermataBank, dalam keterangan resminya di Jakarta.

Selain pembagian dividen, dalam RUPST tersebut juga disetujui beberapa agenda lainnya. Salah satunya adalah pengangkatan Eddie Sajoga sebagai Direktur Perseroan yang baru. RUPST juga menyetujui pengunduran diri Herwin Bustaman selaku Direktur Unit Usaha Syariah dan menetapkan Rudy Basyir Ahmad sebagai penggantinya.

"Pengangkatan Eddie Sajoga serta penetapan Rudy Basyir Ahmad akan efektif setelah seluruh persyaratan pengangkatannya terpenuhi, termasuk diperolehnya persetujuan kemampuan dan kepatutan dari regulator terkait," tambah Meliza.

PermataBank mencatat kinerja yang tumbuh konsisten dengan laba bersih mencapai Rp2,6 triliun di tahun 2023, meningkat 28,4 persen year on year (yoy). Pendapatan Usaha Bank juga tumbuh 9,3 persen yoy menjadi Rp12,1 triliun, sementara Pendapatan Operasional sebelum Provisi (PPOP) naik menjadi Rp5,9 triliun atau tumbuh 18,6 persen yoy.

"Pertumbuhan penyaluran kredit kepada korporasi menjadi salah satu pendorong utama penyaluran kredit yang tumbuh sebesar 4,3 persen yoy menjadi Rp142,2 triliun," jelas laporan tahunan perseroan.

Dari sisi permodalan, PermataBank menunjukkan kinerja yang kuat dengan rasio CAR dan CET-1 masing-masing sebesar 38,7 persen dan 29,5 persen, menjadikannya salah satu bank komersial terbesar di Indonesia dengan permodalan yang kokoh.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK: Cadangan Kerugian Penurunan Nilai Perbankan Cukup Memadai

BPRNews.id - Cadangan Kerugian Penurunan Nilai (CKPN) di sektor perbankan, seperti yang dilaporkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mencapai tingkat yang cukup memadai hingga mencapai 336,56 persen per Februari lalu. Hal ini memungkinkan untuk menutupi lebih dari 202 persen dari total kredit macet (Non-Performing Loan/NPL).

"Pada Februari 2024, CKPN tercatat sebesar 336,56 persen atau lebih dari cukup untuk menutupi lebih dari 202 persen total NPL perbankan. Jadi, sudah sangat memadai sebenarnya jika dilihat dari aspek ini," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, di Jakarta, pada Rabu, 3 April 2024.

Dian menambahkan bahwa tingkat NPL masih terjaga pada angka yang sangat rendah hingga Februari 2024, yakni sebesar 2,35 persen, turun 2,58 persen dibanding tahun sebelumnya (year-on-year/yoy).

"Tingkat loan at risk (LAR) atau indikator risiko atas kredit yang disalurkan juga cukup rendah, mencapai 11,56 persen atau turun sebesar 14,51 persen year-on-year," tambahnya.

Ia juga menekankan bahwa potensi risiko terkait NPL dan LAR setelah berakhirnya stimulus restrukturisasi kredit covid-19 diperkirakan sangat minimal.

"Pelaku industri perbankan menerapkan prinsip kehati-hatian yang tinggi dalam melakukan restrukturisasi sehingga risiko keuangan dari sisa kredit yang hingga kini masih dalam proses restrukturisasi dapat termitigasi oleh bank," ujar Dian.

Saat ini, industri perbankan dinilai dalam kondisi yang sangat baik untuk mengantisipasi penurunan kinerja keuangan, didukung oleh rasio kecukupan modal (capital adequacy ratio/CAR) yang sangat tinggi.

"Rasio CAR terjaga sangat tinggi, mencapai 27,72 persen pada Februari 2024," tambah Dian.

OJK telah resmi mengakhiri kebijakan stimulus restrukturisasi kredit perbankan untuk dampak covid-19 pada 31 Maret lalu. Jumlah kredit restrukturisasi covid-19 pun terus menurun dari Rp251,21 triliun dengan 977 ribu nasabah pada Januari 2024 menjadi Rp242,8 triliun dengan 943 ribu nasabah pada Februari 2024.

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Ungkap Modus Penipuan Marak di Bulan Ramadhan

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sejumlah modus penipuan yang marak dilakukan selama bulan Ramadhan. Friderica Widyasari, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, mengungkapkan modus-modus ini berdasarkan aduan yang diterima dari masyarakat.

"Kami melihat beberapa modus penipuan yang menjadi tren di bulan Ramadhan ini," ujar Friderica, yang akrab disapa Kiki, dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner Bulanan, Selasa (2/4/2024).

Salah satu modus yang ditemui adalah penawaran investasi melalui aplikasi periklanan yang menjanjikan imbal hasil tetap melalui misi-misi tertentu atau melalui program 'member get member' untuk meningkatkan jumlah anggota.

"Kemudian, kami juga melihat penawaran investasi imbal hasil tetap dengan menggunakan logo perusahaan yang berizin atau melakukan impersonifikasi," tambah Kiki, menjelaskan bahwa modus ini sering ditemui di platform media sosial seperti Telegram.

Modus lain yang dilaporkan adalah penawaran pinjaman atau pendanaan tanpa izin, serta penawaran investasi dengan janji imbal hasil tetap dengan syarat menyetor sejumlah uang tertentu.

"Modus ini sering dikenal dengan istilah money game," jelas Kiki.

Untuk mengatasi hal ini, OJK telah melakukan berbagai upaya, termasuk melakukan edukasi secara masif kepada masyarakat.

"Kami juga melaksanakan edukasi tematik, seperti program Gerak Syariah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap investasi syariah," kata Kiki.

Selain itu, OJK juga bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk menyebarkan SMS edukasi. OJK juga aktif melakukan pemblokiran terhadap situs atau aplikasi yang melakukan kegiatan tanpa izin. Lebih lanjut, OJK juga berkolaborasi dengan kementerian dan lembaga lainnya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang investasi yang aman dan legal.

Standard Post with Image
BPR

Polisi Dalami Kasus Dugaan Mark-Up Dana Pinjaman di PD BPR Bank Daerah Kota Madiun

BPRNews.id - Penyidik tindak pidana korupsi (Tipikor) dari Satuan Reskrim Polres Kota Madiun terus mengintensifkan penyelidikan terhadap kasus dugaan mark-up atau penggelembungan dana pinjaman nasabah di Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat (PD BPR) Bank Daerah Kota Madiun. Dalam perkembangan terbaru, polisi memperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai 5,7 miliar Rupiah.

“Perhitungan sementara dari konsultan akuntan publik kerugian negara 5,7 miliar rupiah,” ungkap Kasatreskrim Polres Madiun Kota, AKP Sujarno, dalam konferensi pers di ruang kerjanya pada Rabu (3/4/2024).

Sujarwo menjelaskan bahwa dalam penanganan kasus ini, pihaknya telah memeriksa 148 saksi untuk dimintai keterangannya. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Utama (Dirut) dan Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PD BPR, yaitu Sugeng Mukti Wibowo dan Ahmadu Malik Dana Logistia.

Selain itu, tim penyidik juga telah meminta keterangan dari tim pengawas Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Namun, Sujarwo belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai hasil dari pihak OJK. “Kami juga akan berkoordinasi dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN),” tambahnya.

Kasus ini diduga dilakukan oleh salah satu mantan account officer (AO), yang secara sengaja menggelembungkan pelunasan kredit nasabah sehingga jumlah pinjaman nasabah terlihat lebih besar dari seharusnya.

“Target kami adalah agar kasus ini segera masuk tahap penyidikan dan dapat diselesaikan dalam tahun ini,” tegas Sujarwo, menegaskan komitmennya dalam menuntaskan kasus ini.

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News