BPRNews.id - PT MRT Jakarta (Perseroda) berkolaborasi dengan Bank DKI meluncurkan sistem pembayaran digital baru bernama "MartiPay" melalui aplikasi MyMRTJ. Fitur ini dirancang untuk memudahkan pengguna transportasi umum dalam melakukan transaksi. "Sinergi bersama Bank DKI ini menjawab kebutuhan akan sistem pembayaran yang meminimalisir pemeliharaan infrastruktur dan ketersediaan kartu," ujar Direktur Pengembangan Bisnis PT MRT Jakarta, Farchad Mahfud, dalam acara peluncuran di HUB SPACE 2024 di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Jumat.
MartiPay menawarkan berbagai keunggulan, termasuk promosi menarik, fitur top-up saldo, pembayaran dengan QRIS dan tiket berbasis QR, serta pencatatan riwayat transaksi. "Melalui MartiPay, masyarakat mendapatkan kemudahan akses satu aplikasi untuk beragam sumber dana dalam melakukan transaksi di stasiun," jelas Farchad.
Dengan kehadiran MartiPay, PT MRT Jakarta menargetkan peningkatan jumlah pengguna sebesar 30 persen dalam bulan pertama peluncurannya. "Kami berharap lebih dari 30 persen pengguna baru, karena saat ini jumlah pengguna MRT mencapai sekitar 100 ribu orang per hari," tambahnya.
Direktur Teknologi dan Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono, juga menyatakan bahwa kemitraan ini sejalan dengan visi Bank DKI dalam mengembangkan layanan perbankan digital yang modern dan inklusif. "Kemitraan dengan MRT Jakarta merupakan strategi memperkuat ekosistem pembayaran digital, serta memberikan tambahan kenyamanan dan keamanan bagi para pengguna transportasi publik," ujar Amirul.
Selain peluncuran MartiPay, PT MRT Jakarta dan Bank DKI juga menghadirkan tenan aktivasi dengan tema "MartiPay: Pilihan Baru Sistem Pembayaran di MRT Jakarta" untuk memberikan informasi mendalam tentang fitur-fitur MartiPay kepada pengunjung. Solusi pembayaran digital ini diharapkan mampu mendorong adopsi pembayaran non-tunai di masyarakat dan mendukung Gerakan Nasional NonTunai (GNNT) yang dicanangkan pemerintah.
Melalui MartiPay, MRT Jakarta optimis dapat memberikan kemudahan bagi para pengguna, serta berkontribusi pada peningkatan efisiensi dan keamanan dalam bertransaksi di transportasi umum.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait pengurangan lima calon emiten dalam daftar pipeline IPO Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengurangan ini terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pemecatan karyawan BEI.
Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada calon emiten yang membatalkan Pernyataan Efektif yang telah dikeluarkan oleh OJK. "Kalau pun ada calon emiten yang batal, itu bukan berarti ada masalah. Semua tergantung pada kondisi pasar. Jika investor dirasa kurang menyerap, tentu emiten akan mempertimbangkan untuk menunda hingga tahun depan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan isu apapun," ungkap Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat, 6 September 2024.
Ia juga memastikan bahwa tidak ada moratorium untuk proses penawaran umum perdana (IPO). OJK menegaskan akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak akan menghambat proses penerbitan praefektif selama dokumen pendaftaran sudah lengkap dan sesuai. "Proses tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kasus PHK yang terjadi," ujarnya.
Sebelumnya, BEI melaporkan bahwa dalam satu minggu terakhir, jumlah perusahaan yang berada di pipeline IPO mengalami penurunan. Pada 9 September 2024, terdapat 28 perusahaan yang siap melantai di bursa, namun per 30 Agustus 2024 jumlahnya berkurang menjadi 23 calon emiten.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengurangan ini disebabkan oleh keputusan internal perusahaan masing-masing. "Beberapa perusahaan memutuskan untuk menunda rencana IPO mereka, dan ada juga yang berdasarkan hasil evaluasi bursa belum mendapatkan persetujuan," katanya pada Kamis, 5 September 2024. Nyoman juga menegaskan bahwa semua evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak terkait dengan isu lain.
BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melakukan langkah penguatan industri perbankan dengan menyiapkan beberapa rancangan aturan baru yang sedang dalam tahap finalisasi. Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, regulasi baru ini diharapkan mampu mendorong pengembangan dan memperkuat sektor perbankan.
Salah satu rancangan aturan yang disiapkan adalah Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) terkait pemberian kemudahan akses pembiayaan kepada UMKM. Aturan ini merupakan bagian dari implementasi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) yang diharapkan dapat menjadi fondasi bagi lembaga jasa keuangan (LJK) untuk memperluas akses pembiayaan kepada UMKM. "Ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi LJK dalam memberikan akses pembiayaan kepada UMKM," ujar Dian pada Jumat, 6 September.
Meskipun beleid ini merupakan amanat dari UU P2SK, pengumumannya bertepatan dengan kondisi kredit UMKM yang sedang lesu. Kontribusi kredit UMKM terhadap total kredit perbankan masih di bawah target 30%. Dian menjelaskan bahwa dalam RPOJK UMKM yang disusun, tidak ada lagi kewajiban bagi LJK untuk memiliki porsi kredit UMKM sebesar 30%.
Selain itu, OJK juga sedang menyusun RPOJK terkait Liquidity Coverage Ratio (LCR) dan Net Stable Funding Ratio (NSFR) untuk bank umum. Aturan ini ditujukan untuk memperkuat manajemen likuiditas dan pengaturan prinsip kehati-hatian sesuai dengan standar internasional.
RPOJK lainnya adalah terkait pelaporan dan transparansi kondisi keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS). Menurut Dian, regulasi ini bertujuan untuk mendukung digitalisasi dan penyederhanaan proses pelaporan di sektor tersebut.
Selanjutnya, terdapat RPOJK tentang kegiatan usaha perbankan dan RPOJK mengenai perintah tertulis yang menjadi bagian dari tindak lanjut UU P2SK. "Ini merupakan penyesuaian terhadap perkembangan terkini dan ekspektasi industri perbankan," tambah Dian.
Baru-baru ini, OJK juga telah menerbitkan beberapa peraturan baru, termasuk POJK tentang transparansi dan publikasi suku bunga dasar kredit bagi bank umum konvensional, serta panduan digital resilience untuk memperkuat ketahanan digital industri perbankan. "Serta yang terakhir adalah POJK tentang penerapan strategi anti-fraud bagi lembaga jasa keuangan, yang pengaturannya berlaku bagi industri perbankan dan seluruh LJK lainnya," jelas Dian lebih lanjut
BPRNews.id - Pada Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) kali ini, perseroan menyetujui pengunduran diri dari Bapak Ventje Rahardjo Soedigno sebagai Komisaris Utama Independen bank bjb, efektif setelah penutupan RUPSLB Tahun 2024. Selain itu, rapat ini juga menyetujui pengangkatan Bapak Taswin Zakaria sebagai Komisaris Utama Independen yang baru, serta Bapak Mohammad Taufiq Budi Santoso sebagai Komisaris, dan Bapak Hilman Purakusumah sebagai Komisaris Independen yang baru di bank bjb.
Direktur Utama Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk (bank bjb), Bapak Yuddy Renaldi, berfoto bersama jajaran direksi dan komisaris dalam rangkaian RUPSLB yang diadakan di Bandung, Jawa Barat, pada Kamis, 5 September 2024.
Rapat ini juga membahas dan menyetujui perubahan dalam susunan Dewan Komisaris Perseroan. Acara berlangsung secara fisik dan elektronik melalui sistem Electronic General Meeting System (eASY.KSEI).
BPRNews.id - Pada tahun 2024, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas Pasti) berhasil menindak ribuan entitas ilegal, termasuk pinjaman online (pinjol) yang tidak berizin. Hingga Agustus 2024, lebih dari 2.500 pinjol ilegal berhasil diberantas, selain juga menghentikan 241 investasi ilegal. Langkah-langkah ini penting, mengingat sejak 2017 hingga 2023, kerugian dari investasi ilegal telah mencapai Rp 139,6 triliun, di mana Rp 106 triliun terkait dengan skandal Koperasi Indosurya.
Irhamsyah, Analis Eksekutif OJK, menjelaskan kepada wartawan pada suatu kesempatan, "Aktivitas pinjol ilegal ini sangat masif. Selain melanggar hukum, mereka juga sangat berbahaya bagi privasi pengguna. Data pribadi seperti kontak, foto, dan file multimedia bisa tersedot, belum lagi bunga pinjaman yang sangat tinggi dan perilaku debt collector yang mengancam."
Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya kehati-hatian dalam meminjam uang melalui platform daring. "Resiko lain yang muncul adalah data pribadi tersebar, dan bahkan bisa mempermalukan seluruh kontak yang ada di ponsel pengguna. Selain itu, banyak yang akhirnya terjebak dalam lingkaran utang yang sulit diputus," tambahnya.
Dalam upaya menghentikan maraknya aktivitas keuangan ilegal ini, Satgas Pasti telah memblokir 2.500 aplikasi dan konten ilegal, 228 rekening bank, serta hampir seribu nomor telepon dan kontak WhatsApp yang terkait dengan entitas tersebut. Masyarakat yang merasa dirugikan oleh pinjol ilegal pun bisa mengadukan kasusnya melalui layanan OJK di nomor 081-157-157-157, yang beroperasi dari hari Senin hingga Jumat.
Eko Yunianto, Kepala OJK DIY, mengungkapkan bahwa masalah pinjol ilegal juga menyasar masyarakat di Yogyakarta. "Memang pinjaman online ilegal ini bisa melintasi batas negara, karena aplikasinya bisa saja beroperasi dari negara lain seperti Myanmar atau Kamboja," katanya. Ia menambahkan, hingga kini belum ditemukan kantor pusat pinjol ilegal di Yogyakarta, namun pengaduan dari warga setempat cukup banyak.
"Dari Januari hingga Juli 2024, kami sudah menerima 227 pengaduan konsumen melalui surat dan aplikasi pengaduan online OJK," jelas Eko. Sebagian besar pengaduan tersebut berasal dari sektor perbankan dan industri keuangan non-bank, termasuk kasus pinjol ilegal dan penipuan investasi. Tak hanya itu, pengaduan langsung (walk-in) juga mencapai 950 kasus dalam periode yang sama, dengan 127 di antaranya terkait pinjol ilegal dan investasi ilegal.
"Untuk itu, kami terus mengedukasi masyarakat agar tidak mudah tergiur oleh janji cepat kaya," tuturnya. Eko menekankan bahwa edukasi masif dilakukan kepada berbagai kelompok masyarakat, termasuk mahasiswa, pelajar, hingga ibu-ibu rumah tangga. "Kami ingin mengubah mindset masyarakat yang sering kali percaya bahwa kekayaan bisa diperoleh secara instan," tutupnya.