Standard Post with Image
BPR

Peluncuran Trenggalek Access Aplikasi Multifungsi untuk Kemudahan Transaksi Digital

bprnews.id - Ribuan warga Trenggalek antusias menghadiri peluncuran aplikasi Trenggalek Access yang berlangsung di halaman Pasar Pon, Minggu (1/9/2024). Selain senam Zumba, acara ini juga diramaikan dengan pengundian hadiah program arisan Simarmas Jwalita.

Aplikasi Trenggalek Access adalah inisiatif dari PT BPR Jwalita Trenggalek yang bertujuan memudahkan berbagai transaksi online. Melalui aplikasi ini, pengguna dapat melakukan pembayaran untuk layanan seperti PLN, PDAM, Telkom, BPJS, TV kabel, hingga cicilan asuransi. Tidak hanya itu, aplikasi ini juga menawarkan fitur untuk pembelian tiket pesawat, kereta api, voucher, dan masih banyak lagi.

Direktur PT BPR Jwalita Trenggalek, Dwi Fraidianriani, menyatakan bahwa dengan kehadiran Trenggalek Access, masyarakat Trenggalek kini dapat melakukan transaksi dengan lebih mudah. Para pelaku UMKM dan industri rumahan juga bisa memanfaatkannya untuk kebutuhan transaksi bisnis.

"Dengan aplikasi Trenggalek Access yang bisa diunduh di Play Store, masyarakat akan lebih mudah dalam melakukan berbagai transaksi," ujar Dwi Fraidianriani saat dikonfirmasi, Jumat (6/9/2024).

Selain memperkenalkan aplikasi baru, PT BPR Jwalita juga menggelar undian arisan Simarmas sebagai bentuk ajakan kepada masyarakat untuk menabung. Pada setoran ke-10, diundi hadiah berupa satu unit sepeda motor.

“Setiap 10 dan 20 bulan akan ada undian berhadiah sepeda motor, dan pemenangnya tidak perlu lagi melanjutkan setoran arisan,” jelas Dwi Fraidianriani.

Pada setoran ke-30, hadiah utama berupa satu unit mobil juga akan diundi. "Semakin sering ikut arisan, semakin besar peluang memenangkan hadiah," tambahnya. Dwi juga menyampaikan bahwa dengan hanya menyetor Rp 100 ribu setiap bulan, maksimal tanggal 10, masyarakat sudah bisa ikut dalam arisan Simarmas.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, turut menyatakan dukungannya terhadap BPR Jwalita dan mendorong masyarakat untuk berpartisipasi dalam menabung serta memanfaatkan layanan yang ditawarkan. 

“Laba dari BPR Jwalita nantinya akan dikelola kembali untuk kepentingan masyarakat Trenggalek. Dana tersebut bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur atau mendukung usaha masyarakat,” ujar Edy.

Selain itu, Edy juga menegaskan bahwa ia mendukung penuh segala bentuk peningkatan layanan yang dilakukan oleh BPR Jwalita.

 

Standard Post with Image
BPR

PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen Siap Luncurkan Layanan Mobile Banking untuk Tingkatkan Kemudahan Transaksi

bprnews.id - PT BPR Bank Djoko Tingkir Sragen akan segera meluncurkan layanan mobile banking sebagai bagian dari upaya mereka dalam meningkatkan kemudahan dan kualitas pelayanan bagi para nasabah. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) milik Pemerintah Kabupaten Sragen ini berencana menghadirkan inovasi tersebut tahun ini.

Direktur Utama PT BPR Bank Djoko Tingkir, Titon Darmasto, menjelaskan bahwa rencana layanan mobile banking ini akan dikembangkan bersama dengan salah satu bank BUMN. "Layanan ini akan memudahkan nasabah, karena mereka tidak perlu lagi datang langsung ke kantor untuk menabung atau membayar angsuran. Nasabah bisa melakukan transfer melalui bank atau mobile banking dan dalam hitungan menit, transaksi sudah diterima dan tercatat di rekening BPR kami," jelasnya, Kamis (5/9/2024).

Titon menambahkan, saat ini persiapan sarana dan prasarana sedang dalam tahap finalisasi. "Ini bagian dari upaya kami untuk memberikan kemudahan. Ke depan, kami juga akan memiliki mesin ATM sendiri. Kami terus melakukan perbaikan agar semakin maju dan berkembang," ungkapnya.
Inisiatif dari PT BPR Bank Djoko Tingkir juga mendapat dukungan penuh dari Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, khususnya dalam mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Sragen. 

“Bupati Sragen sangat mendukung upaya perbaikan manajemen dan peningkatan layanan, yang berdampak signifikan terhadap peningkatan keuntungan perusahaan dan kontribusi terhadap PAD,” tambah Titon.

Selain inovasi layanan, PT BPR Bank Djoko Tingkir (Perseroda) Sragen berhasil meraih penghargaan tertinggi dalam TOP BUMD Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Majalah Top Business. Ini merupakan kali ketiga berturut-turut perusahaan ini mendapatkan penghargaan tersebut, dengan kriteria khusus Golden Trophy berkat konsistensi pencapaian Bintang 5 selama tiga tahun berturut-turut.

Standard Post with Image
BPR

BPR Jwalita Luncurkan Trenggalek Access, Permudah Transaksi Digital

bprnews.id - PT BPR Jwalita meresmikan layanan digital bernama Trenggalek Access di area Pasar Pon pada hari Minggu (1/9). Layanan ini dirancang untuk memudahkan transaksi online. Direktur PT BPR Jwalita Trenggalek, Dwi Fraidianriani, menjelaskan bahwa aplikasi ini menyediakan berbagai layanan pembayaran seperti PLN, PDAM, Telkom, BPJS, TV kabel, serta cicilan asuransi. Selain itu, aplikasi tersebut juga dapat digunakan untuk membeli tiket pesawat, kereta api, voucher, dan layanan lainnya.

“Aplikasi ini akan memudahkan segala jenis transaksi. Para pelaku UMKM dan industri rumahan di Trenggalek bisa memanfaatkannya,” kata Dwi dalam pernyataannya tertulis, Jumat (6/9). Dalam acara Simarmas yang digelar PT BPR Jwalita, Dwi juga mendorong masyarakat untuk menabung melalui sistem arisan. Pada setoran kesepuluh, diadakan undian dengan hadiah berupa sepeda motor. “Setiap sepuluh dan dua puluh bulan akan diundi hadiah sepeda motor. Bagi yang menang, mereka tidak perlu lagi menyetor arisan,” jelasnya.

Untuk setoran ke-30, hadiah yang diundi berupa mobil. Semakin sering ikut arisan, semakin besar peluang memenangkan hadiah. "Arisan Simarmas ini cukup dengan menyetor Rp 100 ribu setiap bulannya, maksimal pada tanggal 10," tambahnya.

Sekretaris Daerah Trenggalek, Edy Soepriyanto, turut menyatakan dukungannya kepada BPR Jwalita. Ia mengajak masyarakat untuk menabung dan memanfaatkan layanan yang disediakan oleh BPR tersebut. 

“Hasil dari BPR Jwalita nantinya akan digunakan untuk masyarakat Trenggalek, baik untuk pembangunan jalan maupun dukungan usaha,” ungkap Edy.

Standard Post with Image
REGULATOR

Amnesty Desak Penyelesaian Kasus Munir Setelah 20 Tahun

BPRNews.id - Amnesty International Indonesia mengingatkan bahwa pada 7 September 2024, genap 20 tahun sejak terbunuhnya Munir Said Thalib, seorang aktivis hak asasi manusia yang vokal. Namun, hingga saat ini, pelaku utama pembunuhannya belum tersentuh hukum.

“Pembunuhan Munir bukan kejahatan biasa, tetapi kejahatan luar biasa yang dilakukan secara sistematis dengan dugaan kuat keterlibatan pihak-pihak tinggi di negara, terutama unsur intelijen yang menyalahgunakan kekuasaan mereka,” ujar Usman Hamid, Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, pada Sabtu (7/9/2024).

Menurut Usman, aparat penegak hukum di Indonesia sebenarnya memiliki kapasitas untuk mengungkap kasus ini, namun terhalang oleh faktor politik. "Kemampuan aparat kita tidak perlu diragukan lagi, sesulit apa pun kasusnya. Namun, sayangnya, ada keengganan politik untuk benar-benar menuntaskan kasus ini. Padahal, masih ada jalur hukum seperti investigasi kepolisian dan peninjauan kembali oleh kejaksaan," lanjutnya.

Komnas HAM, kata Usman, juga terus mengumpulkan bukti-bukti dan mendengarkan keterangan saksi terkait kasus Munir. Komnas HAM dan berbagai organisasi hak asasi manusia telah berulang kali mengingatkan Kejaksaan Agung agar menindaklanjuti hasil penyelidikan Komnas HAM, termasuk mendorong pembentukan pengadilan HAM ad hoc oleh Presiden dan DPR RI.

Namun, Amnesty International Indonesia menilai bahwa kemauan politik untuk menyelesaikan kasus Munir masih belum terlihat. Usman menekankan bahwa meskipun Komnas HAM menyelesaikan penyelidikannya, keberhasilan penyelesaian kasus ini tetap tergantung pada kemauan politik negara.

“Motif pembunuhan Munir tidak bisa dipisahkan dari perjuangannya dalam mereformasi sistem keamanan dan pengawasan sipil dalam demokrasi Indonesia,” tambah Usman. Sebelum dibunuh, Munir giat mengkritik berbagai rancangan undang-undang seperti RUU Badan Intelijen Negara, RUU TNI 2004, serta RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Usman juga menekankan bahwa negara, termasuk pemerintahan saat ini, masih memiliki tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan kasus pelanggaran berat HAM di masa lalu, termasuk kasus Munir. "Pemerintahan Presiden Joko Widodo, yang pada awal jabatannya berjanji untuk menuntaskan kasus ini, hingga kini belum menunjukkan langkah konkret. Ini menunjukkan adanya keengganan negara untuk memberikan keadilan bagi Munir dan keluarganya, serta korban-korban pelanggaran HAM lainnya," tegas Usman.

“Kami mendesak negara untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas dan transparan dalam menuntaskan kasus Munir,” tutup Usman. "Munir adalah simbol perlawanan terhadap ketidakadilan. Dua dekade setelah kematiannya, kita masih menuntut hal yang sama: kebenaran dan keadilan. Negara harus bangun dari ketidakpedulian ini," tambahnya.

 

Standard Post with Image
REGULATOR

OJK Tegur Puluhan Perusahaan Pembiayaan dan P2P Lending

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan pada Juli 2024, terdapat tujuh perusahaan pembiayaan (PP) dari total 147 yang belum memenuhi ketentuan minimum ekuitas sebesar Rp100 miliar. Selain itu, ada 26 dari 98 penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending yang belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp7,5 miliar.

"Saat ini, 12 dari 26 penyelenggara P2P lending sedang dalam proses analisis untuk permohonan peningkatan modal disetor," ungkap Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Agustus 2024.

Agusman menambahkan, OJK terus memantau dan mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk memastikan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum tersebut. "Upaya ini dilakukan melalui injeksi modal dari pemegang saham atau dari investor strategis lokal dan asing yang kredibel, termasuk potensi pengembalian izin usaha," jelasnya.

Selama Agustus 2024, OJK juga telah menjatuhkan sanksi administratif kepada 19 perusahaan pembiayaan, tujuh perusahaan modal ventura, dan 21 penyelenggara P2P lending. Sanksi tersebut diberikan atas pelanggaran terhadap Peraturan OJK (POJK) yang berlaku, serta hasil pengawasan dan tindak lanjut pemeriksaan.

"Pengenaan sanksi administratif ini terdiri dari 28 sanksi berupa denda dan 36 sanksi berupa peringatan tertulis," kata Agusman.

Sebagai bagian dari penegakan ketentuan di sektor PVML, OJK juga membekukan kegiatan usaha PT Maju Raya Sejahtera, sebuah perusahaan modal ventura. "Pembekuan dilakukan karena direksi perusahaan tersebut belum memperoleh persetujuan OJK, tetapi sudah menjalankan tugas dan fungsi sebagai anggota direksi," tegasnya.

OJK berharap langkah-langkah penegakan kepatuhan ini dapat mendorong industri PVML untuk meningkatkan tata kelola, kehati-hatian, dan kepatuhan terhadap regulasi, sehingga kinerja sektor ini dapat meningkat dan berkontribusi secara optimal.

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News