REGULATOR


OJK Klarifikasi Pengurangan Calon Emiten IPO

Standard Post with Image

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan klarifikasi terkait pengurangan lima calon emiten dalam daftar pipeline IPO Bursa Efek Indonesia (BEI). Pengurangan ini terjadi setelah mencuatnya kasus dugaan gratifikasi yang melibatkan pemecatan karyawan BEI. 

Inarno Djajadi, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, menegaskan bahwa hingga saat ini, tidak ada calon emiten yang membatalkan Pernyataan Efektif yang telah dikeluarkan oleh OJK. "Kalau pun ada calon emiten yang batal, itu bukan berarti ada masalah. Semua tergantung pada kondisi pasar. Jika investor dirasa kurang menyerap, tentu emiten akan mempertimbangkan untuk menunda hingga tahun depan. Jadi, tidak ada kaitannya dengan isu apapun," ungkap Inarno dalam konferensi pers RDKB OJK pada Jumat, 6 September 2024.

Ia juga memastikan bahwa tidak ada moratorium untuk proses penawaran umum perdana (IPO). OJK menegaskan akan tetap menjalankan prosedur sesuai dengan peraturan yang berlaku, dan tidak akan menghambat proses penerbitan praefektif selama dokumen pendaftaran sudah lengkap dan sesuai. "Proses tetap berjalan seperti biasa meskipun ada kasus PHK yang terjadi," ujarnya.

Sebelumnya, BEI melaporkan bahwa dalam satu minggu terakhir, jumlah perusahaan yang berada di pipeline IPO mengalami penurunan. Pada 9 September 2024, terdapat 28 perusahaan yang siap melantai di bursa, namun per 30 Agustus 2024 jumlahnya berkurang menjadi 23 calon emiten.

Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, menjelaskan bahwa pengurangan ini disebabkan oleh keputusan internal perusahaan masing-masing. "Beberapa perusahaan memutuskan untuk menunda rencana IPO mereka, dan ada juga yang berdasarkan hasil evaluasi bursa belum mendapatkan persetujuan," katanya pada Kamis, 5 September 2024. Nyoman juga menegaskan bahwa semua evaluasi dilakukan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan tidak terkait dengan isu lain.

 

 

ojk
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News