Standard Post with Image
BPR

DUGAAN MAFIA TANAH,ATR/BPN TANGGAMUS MASIH MENUNGGU LAPORAN

Bprnews.id - Membahas dugaan masalah mafia tanah di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Persoalan ini menyita perhatian berbagai pemangku kepentingan, termasuk masyarakat setempat, perusahaan yang mengaku telah membeli tanah sesuai aturan dan tidak ada masalah.

kini pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Tanggamus sedang menunggu laporan sebelum mereka dapat mengambil tindakan lebih lanjut.

Kasi Sengketa ATR/BPN Tanggamus, Afandi mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapat laporan adanya permasalahan sengketa lahan warga dengan perusahaan atau overload di Pekon Napal Kelumbayan. "Justru kami baru tahu dari media hari ini," jelasnya, Rabu (18/10).

Seperti yang disoroti oleh Afandi, Kepala ATR/BPN (Perencanaan Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional), hingga saat ini belum ada pemberitaan mengenai permasalahan sengketa lahan warga dengan korporasi, atau kelebihan beban proyek di Pekon Napal Kelumbayan. "Justru kami baru tahu dari media hari ini," jelasnya, Rabu (18/10).

Untuk memastikan apakah tanah dimaksud sudah masuk dalam peta wilayah perusahaan itu, harus dilakukan pengecekan ke lokasi dulu untuk menentukan titiknya, apakah masuk atau belum dan apakah sudah terdaftar atau belumnya. "Kami akan turun ke lokasi apa bila ada laporan dari masyarakat atau pekon," jelasnya.

Menurut dia, selama itu masuk wilayah tanggamus prosedur sertifikasi harus dilakukan di Badan Pertanahan Nasional (BPN) di Tanggamus. Sementara itu, dia mengaku cuek dengan pendaftaran sertifikat atas nama perusahaan di Pekon Napal, Kecamatan Kelumbayan. Namun, dia membenarkan adanya penerbitan sertifikat pribadi melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Pekon.Masalahnya, dia tidak ingat kapan latihan ini dimulai. "Namun saya lupa tahunnya," ujarnya.

Sementara Yasmi Dona, MM, MH, CLA dari Kantor Hukum YD dan Partner Kota Agung, bersedia untuk memberikan edukasi dan pendampingan hukum kepada masyarakat dan korban apa bila diminta.

"Untuk membuat terang permasalahan tersebut, ada baiknya masyarakat yang merasa menjadi korban dugaan mafia tanah itu melaporkan permasalahan mereka ke Satgas AntiMafia Tanah Polda Lampung atau Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung," jelas Yasmi Dona.

 

Standard Post with Image
bank umum

4 Capaian ASEAN Capital Market Forum 2023

Bprnews.id - ASEAN Capital Market Forum (ACMF) 2023 yang baru saja berlangsung di Bali, perhelatan ini telah membuka lembaran baru dalam pengembangan pasar modal ASEAN dengan empat pencapaian pentingnya. Dirancang dan dilaksanakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), regulator pasar modal Indonesia dan juga pemimpin ACMF tahun ini, forum ini merupakan amanat penting dalam kerangka kerjasama pasar modal ASEAN.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno DjajadiACMF mengatakan pihaknya telah mengadakan high level meeting dan berhasil mencapai empat captain tersebut. Hasil ACMF level tertinggi ini dia sebut dapat menjadi pedoman bagi regulator pasar modal di Asia Tenggara.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK, Inarno DjajadiACMF mengatakan pihaknya telah mengadakan high level meeting dan berhasil mencapai empat captain tersebut. Hasil ACMF level tertinggi ini dia sebut dapat menjadi pedoman bagi regulator pasar modal di Asia Tenggara.

Pertama, penerbitan ASEAN Transition Finance Guidance, yakni buku pedoman bagi regulator pasar modal dalam menerapkan sistem keuangan berkelanjutan. Pedoman ini juga menekankan rencana transisi ekonomi rendah karbon.

Kedua, OJK bekerja sama dengan anggota regulator pasar saham ASEAN lainnya baru-baru ini menyepakati revisi ASEAN Corporate Governance Scorecard (ACGS), yaitu standar penerapan tata kelola perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang dikeluarkan oleh Organization for Kerjasama Ekonomi dan Pembangunan (OECD). Revisi ini menjanjikan peningkatan pemahaman dan penerapan praktik terbaik tata kelola perusahaan di seluruh dunia usaha ASEAN.

"Scorecard ini akan dipakai untuk top public listed company di Asean yg akan dimulai untuk tahun 2024," jelas Inarno di Konferensi Pers ASEAN Capital Market Forum 2023, Hotel Padma Legian, Bali, (17/10/2023).

Adapun scorecard dipakai untuk menilai praktik tata kelola perusahaan bagi perusahaan publik di Asia Tenggara. Di dalamnya, ada kima aspek penilaian, antara lain hak pemegang saham, perlakuan yang adil terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, pengungkapan dan transparansi, serta tanggung jawab direksi dan dewan komisaris.

Peran scorecard dalam mengevaluasi praktik tata kelola perusahaan pada perusahaan publik di Asia Tenggara. Kartu skor ini berfokus pada lima aspek penting: hak-hak pemegang saham, perlakuan adil terhadap pemegang saham, peran pemangku kepentingan, keterbukaan dan transparansi, serta tanggung jawab direktur dan dewan komisaris.

Ketiga, Dalam dunia yang semakin sadar akan lingkungan dan keberlanjutan, pentingnya pelaporan lengkap dan transparan tentang upaya keberlanjutan sebuah perusahaan tidak dapat disangkal. Inilah mengapa ACMF berupaya keras untuk mendorong peningkatan dalam sustainability disclosure, atau pengungkapan keberlanjutan. Mereka telah bermitra dengan International Sustainability Standards Board (ISSB) - sebuah organisasi independen yang berada di bawah pengawasan International Financial Reporting Standards (IFRS) dan yang dikhususkan untuk mengembangkan dan mencapai konsensus mengenai standar pelaporan keberlanjutan yang diterima secara global.

Terakhir, Skema Investasi Kolektif ASEAN Dana Berkelanjutan dan Bertanggung Jawab (CIS-SRF) untuk Green Lane. Buku pegangan ini merupakan panduan regulasi yang bertujuan memfasilitasi keuangan berkelanjutan. Tujuan utamanya adalah untuk meningkatkan akses pasar terhadap produk investasi kolektif ramah lingkungan yang berkelanjutan. Dengan membuka potensi peluang investasi yang lebih berkelanjutan, Terakhir berupaya merevolusi cara kita mendekati pembiayaan ramah lingkungan dalam konteks ASEAN.

Standard Post with Image
bank umum

Respons BCA Usai Melanggar Aturan OJK

Bprnews.id - PT Bank Central Asia Tbk atau yang akrab disapa BCA merespons sanksi denda Rp 100 juta yang dikenakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Meski mendapat kabar kurang menyenangkan, EVP Corporate Communication & Social Responsibility BCA, Hera F. Haryn, menegaskan bank akan mematuhi keputusan OJK.

"Dapat kami sampaikan bahwa pada prinsipnya, BCA akan senantiasa mematuhi keputusan serta ketentuan dari Otoritas Jasa Keuangan," katanya dalam keterangan resmi, Senin (16/10).

Sebagaimana dikutip pada hari Senin (16/10), BCA menegaskan komitmennya untuk senantiasa mematuhi keputusan dan ketentuan yang dikeluarkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Dalam keterangan resminya, Hera selaku perwakilan BCA juga menyampaikan bahwa operasional BCA, termasuk peran mereka sebagai bank kustodian, akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"BCA akan senantiasa melaksanakan kegiatan operasional BCA termasuk dalam rangka BCA selaku bank kustodian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tambah Hera.

Sanksi yang dikenakan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Bank Central Asia (BCA) berupa denda sebesar Rp100 juta. BCA mendapatkan sanksi tersebut karena terlibat dalam kasus pelanggaran peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal yang dilakukan oleh PT Berlian Aset Manajemen (BAM). Sebagai bank kustodian dari PT BAM, BCA mendapat sorotan dan dianggap lalai dalam melakukan pengawasan.

OJK baru-baru ini mengenakan denda sebesar 525 juta Rupiah kepada PT BAM. Sanksi ini disertai dengan kewajiban bagi organisasi untuk membubarkan reksa dana berlian khatulistiwa dalam jangka waktu paling lama enam bulan, dan segera membayarkan hasil likuidasi yang terutang kepada pemegang unit.

Selain itu, Direktur Utama PT BAM Retno Dewi dan Direktur PT BAM Arsoni Chrinarto dikenakan sanksi Rp125 juta secara tanggung renteng.

Beberapa ketentuan pasar modal Indonesia yang dilanggar PT BAM dalam kasusnya baru-baru ini, antara lain Pasal 24 POJK Nomor 23/POJK.04/2016 dan Pasal 6 ayat (1) huruf d POJK Nomor 23/POJK.04/ Tahun 2016, sebagaimana telah diubah dan diatur serupa dengan POJK Nomor 2/POJK.04/2020.

Lalu, Pasal 7 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016 serta Pasal 6 ayat (1) huruf j POJK Nomor 23/POJK.04/2016 sebagaimana diubah dan diatur sama dalam POJK Nomor 2/POJK.04/2020 jo dan Pasal 8 ayat (2) POJK Nomor 23/POJK.04/2016.

Standard Post with Image
ojk

OJK Menerima 959 Pengaduan Mengenai Platform Pinjaman Online

Bprnews.id - Seiring dengan berkembangnya ekonomi digital, jumlah aktivitas keuangan ilegal pun semakin meningkat. Salah satu isu besar berkaitan dengan pinjaman online ilegal, atau disebut sebagai “pinjol ilegal.” Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Indonesia, melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas Pasti), baru-baru ini melaporkan menerima 959 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dari Jawa Timur ,angka yang mengkhawatirkan ini menandakan adanya kebutuhan mendesak untuk mengatasi masalah yang meluas ini.

Dalam keterangannya di Surabaya, Rabu, baru-baru ini, Analis Eksekutif Senior Kelompok Pengawasan Spesialis Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), Edukasi dan Perlindungan Konsumen (EPK), Hudiyanto, mengungkap wilayah dengan jumlah pengaduan konsumen tertinggi di Indonesia.

Selain Jatim, wilayah lain dengan pengaduan terbanyak antara lain Jawa Barat 1.887 pengaduan, DKI Jakarta 1.286 pengaduan, Jawa Tengah 801 pengaduan, Banten 624 pengaduan, dan jika digabungkan, wilayah lainnya berjumlah 2.490 pengaduan.

"Dari aduan tersebut nantinya penanganannya berdasarkan kriteria entitas yang ditangani oleh Satgas," ucapnya.

Dalam dunia keuangan dan investasi, legalitas dan izin operasi merupakan hal yang sangat krusial. Beberapa kegiatan dapat beroperasi tanpa harus memiliki izin dan menjadi topik perbincangan panas di Indonesia, contohnya Pinjol Ilegal PT Infishta Digital Indonesia yang menjalankan operasi Equity Crowdfunding tanpa izin, PT Infinity Financial Services yang beroperasi sebagai penasihat investasi tanpa izin, dan PT Zoelfie Investasi Consultant sebagai manajer investasi dan perdagangan berjangka komoditas tanpa izin.

"Kriteria kedua yaitu kegiatan yang tidak sesuai dengan izin yang dimiliki, seperti koperasi yang melakukan penghimpunan dana secara ilegal," ujarnya.

Selanjutnya, kriteria ketiga, yakni kegiatan yang memiliki izin namun tidak lengkap, yang menjalankan penjualan voucer pulsa secara daring.

"Izin yang dimiliki hanya SIUP, seharusnya SIUP-Langsung atau MLM," katanya.

Hudiyanto menjelaskan tujuan dibentuk Satgas Pasti dalam rangka melindungi masyarakat dari praktik penawaran investasi ilegal.

"Sejak tahun 2017 hingga Oktober 2023, Satgas Pasti telah menghentikan 7.345 entitas ilegal," ucapnya.

Jika diperinci, lanjutnya, jumlah tersebut terdiri dari 1.196 Investasi Ilegal, 5.898 Pinjol Ilegal dan 251 Gadai Ilegal dengan total kerugian masyarakat mencapai Rp139,03 Triliun.

Statistik terkini, saat ini terdapat 1.196 investasi ilegal, 5.898 Pinjol dan 251 gadai ilegal dengan total kerugian yang diderita masyarakat mencapai angka yang mengkhawatirkan yaitu Rp139,03 Triliun.

Oleh karena itu, dengan disahkannya UU P2SK, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen memimpin tugas pengawasan terhadap perilaku pelaku usaha jasa keuangan, edukasi, dan Pelindungan Konsumen.

Oleh karena itu, dengan disahkannya Undang-undang UU P2SK terbaru ini telah menugaskan Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen dengan tanggung jawab untuk mengawasi perilaku pelaku usaha jasa keuangan, dengan fokus yang kuat pada pendidikan dan perlindungan konsumen.

"Pelindungan Konsumen termasuk satuan tugas untuk penanganan kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan dan pembelaan hukum," tuturnya.

Menurut dia, pihaknya memiliki kewenangan melakukan penindakan terkait sektor yang diawasi oleh OJK melalui koordinasi dengan Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan, yang tertuang dalam Pasal 237 dan Pasal 305.

Penegasan ini memberikan wawasan yang menyegarkan tentang bagaimana badan pengawas dapat memastikan kepatuhan skala besar di bidang keuangan yang sering bergejolak.

Standard Post with Image
ojk

Langkah Spesifik OJK, menghadapi Pinjol yang Menggunakan Data KTP dari Google

Bprnews.id - Di era digital saat ini, penggunaan data pribadi semakin marak. Salah satu contohnya dapat dilihat dari data Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dibagikan di Google yang dieksploitasi oleh individu untuk mengajukan pinjaman online ilegal, sebuah penipuan keuangan serius yang mendatangkan malapetaka di negara ini. Masalah khusus ini telah menarik perhatian Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sehingga mendorong mereka untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan. 

Di era serba digital ini, kejahatan siber semakin merajalela dan mengancam privasi pengguna internet. Salah satu kejahatan baru yang menjadi sorotan adalah penyalahgunaan Data Kartu Tanda Penduduk (KTP), yang tersebar melalui mesin pencarian Google, oleh orang-orang tak bertanggungjawab.

Data KTP ini digunakan untuk berbagai kegiatan rentan penyalahgunaan, seperti meminjam atau berutang pada layanan pinjaman online (pinjol) atau peer-to-peer lending (P2P), tanpa sepengetahuan pemilik KTP.

Hal ini terungkap dalam unggahan di grup Facebook lowongan kerja regional Indonesia, 'LOKER KHUSUS SLAWI LEBAKSIU BALAPUNG'. Sebuah postingan dari grup ini dengan cepat mendapatkan daya tarik dan menyebar ke berbagai platform media sosial, hingga akhirnya menjadi viral. Menariknya, ini juga termasuk platform X, yang dulunya dikenal sebagai Twitter. Kita akan menelusuri postingan aslinya, penyebarannya yang cepat, dan tanggapan yang diperolehnya di media sosial, yang menunjukkan kekuatan dan jangkauan dunia digital.

Di era digital yang berkembang pesat, transaksi keuangan online telah menjadi sebuah hal yang lumrah, dan pinjaman peer-to-peer (P2P) atau pinjol telah muncul sebagai alternatif populer dibandingkan sistem perbankan tradisional.

Namun, ada kekhawatiran yang meningkat di kalangan netizen mengenai keamanan data pribadi mereka. Ketakutan tersebut bermula dari cerita pencurian identitas, dimana informasi pribadi digunakan tanpa persetujuan untuk meminjam dana dari layanan pinjaman online tersebut.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK), akhirnya menegaskan sikapnya. Lembaga tersebut dipastikan mengawasi aktivitas pemberi pinjaman online (pinjol), termasuk bersiap segera bertindak jika ada pelanggaran yang dilakukan pihak-pihak tersebut.

"Kami mendorong masyarakat untuk meningkatkan awareness atas pentingnya data pribadi, di antaranya berupa data KTP untuk menghindari kemudahan penyalahgunaan data dari pihak yang tidak berwenang," kata Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, dalam Konferensi Pers RDKB, beberapa waktu lalu.

Pihak P2P lending, sebuah model bisnis pinjaman yang semakin populer saat ini, Kita akan membahas secara khusus tentang bagaimana pihak P2P lending diwajibkan untuk melakukan verifikasi keaslian identitas pelamar pinjaman. Prosedur ini bukan sembarangan, melainkan sudah diatur dan dijelaskan secara detail dalam aturan POJK nomor 10 tahun 2022.

Saat ini, penyelenggara P2P lending diketahui telah menerapkan Know Your Customer atau KYC) yang moderat dan menggunakan teknologi. Salah satunya dengan meminta selfie (swafoto) yang hidup [liveness] seperti meminta pengguna untuk mengedipkan mata hingga menengok, sebagai cara memastikan foto sama seperti identitas.

Saat ini, penerapan teknologi pada platform Peer-to-Peer (P2P) lending telah merevolusi industri. Khususnya, penerapan langkah-langkah Mengenal Pelanggan Anda (Know Your Customer/KYC) telah mengalami kemajuan yang signifikan melalui integrasi teknologi. Hal ini termasuk pengenalan selfie real-time atau verifikasi "keaktifan", di mana pengguna diminta melakukan aktivitas seperti berkedip atau melihat ke samping. Tujuannya untuk memastikan keaslian foto mereka sesuai dengan identitas yang didaftarkan.

Agusman menjelaskan pihaknya juga terus mendorong pihak P2P meningkatkan kualitas KYC. Dengan begitu diharapkan bisa mencegah praktik kejahatan yang terjadi belakangan ini.

"OJK terus mendorong Penyelenggara untuk meningkatkan kualitas KYC dan sistem elektronik yang andal untuk dapat memitigasi adanya praktik social engineering seperti ini dan sistem," jelas Agusman.

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News