BPRNews.id - Izin operasional PT BPR Nature Primadana Capital, yang berlokasi di Kabupaten Bogor, dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 13 September 2024. Akibat pencabutan ini, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mulai mempersiapkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah serta pelaksanaan likuidasi bank.
LPS akan melakukan verifikasi dan rekonsiliasi data simpanan nasabah, yang diharapkan selesai dalam waktu maksimal 90 hari kerja. "Dana yang digunakan untuk pembayaran klaim penjaminan simpanan berasal dari dana LPS," jelas Annas Iswahyudi, Sekretaris Lembaga LPS.
Nasabah dapat mengecek status simpanannya di kantor PT BPR Nature Primadana Capital atau melalui situs resmi LPS setelah pengumuman pembayaran klaim dilakukan. Sementara itu, debitur tetap bisa melakukan pembayaran cicilan dengan menghubungi Tim Likuidasi LPS di kantor BPR tersebut.
Annas juga mengimbau agar nasabah tetap tenang dan tidak mudah percaya pada pihak-pihak yang menawarkan bantuan dalam pengurusan klaim dengan imbalan. "Jangan sampai terpancing dengan provokasi yang bisa menghambat proses pembayaran klaim dan likuidasi," ujarnya.
Lebih lanjut, nasabah yang simpanannya dibayarkan oleh LPS bisa memindahkannya ke bank lain yang masih beroperasi. "Simpanan di seluruh bank di Indonesia dijamin oleh LPS selama memenuhi syarat 3T, yaitu Tercatat dalam pembukuan bank, Tingkat bunga simpanan tidak melebihi tingkat penjaminan LPS, dan Tidak terlibat dalam tindak pidana yang merugikan bank," tutup Annas.
Jika ada pertanyaan lebih lanjut, nasabah dapat menghubungi Pusat Layanan Informasi LPS di nomor 154.
BPRNews.id - Komisaris Bank Syariah Indonesia (BSI), Komaruddin Hidayat, mengungkapkan keyakinannya bahwa bank syariah di Indonesia akan mengalami pertumbuhan yang signifikan jika memenuhi beberapa kriteria penting.
Dalam sebuah acara di Konferensi Pemimpin Islam 2024 yang berlangsung di Menara Syariah PIK 2 Tangerang, Banten pada Rabu (11/9/2024), Komaruddin menjelaskan bahwa bank syariah harus memenuhi beberapa syarat agar dapat berkembang dengan pesat.
Menurut Komaruddin, ada beberapa prinsip yang harus diterapkan oleh bank syariah, yaitu profesionalisme, daya saing, kenyamanan, keamanan, biaya yang wajar, serta kecepatan layanan. Ia menekankan pentingnya kombinasi antara aspek emosional masyarakat Indonesia yang dekat dengan nilai-nilai agama serta standar profesional yang tinggi dalam operasional bank syariah.
“Jika bank syariah dapat mempertahankan prinsip-prinsip ini, maka potensi untuk berkembang sangat besar. Masyarakat Indonesia memiliki ikatan emosional yang kuat dengan bank syariah, tetapi jika hanya bergantung pada faktor ini tanpa memenuhi syarat-syarat lainnya, pengembangan akan sulit tercapai,” jelas Komaruddin.
Komaruddin juga menyoroti pentingnya keterlibatan sumber daya manusia yang berkualitas tinggi di bank syariah. Ia menegaskan bahwa SDM di bank syariah harus memiliki kompetensi setara dengan bank-bank umum terbaik, dan tidak boleh dianggap sebagai yang kedua atau ketiga dalam hal kualitas.
“Bank syariah perlu memiliki SDM yang profesional, handal, dan terbaik. Jangan sampai citra SDM syariah dianggap kurang baik dibandingkan dengan bank-bank umum yang berkualitas. SDM yang terlibat harus setara dan bahkan lebih baik,” ungkapnya.
Komaruddin juga membuka kemungkinan bahwa bank syariah dapat melibatkan profesional yang bukan berasal dari kalangan umat Islam. Namun, ia menekankan bahwa dengan banyaknya ahli di berbagai bidang di kalangan umat Islam saat ini, kebutuhan akan ahli dari luar negeri harus dipertimbangkan dengan bijaksana.
“Penting untuk tetap inklusif dan terbuka terhadap kolaborasi dengan profesional dari berbagai latar belakang, termasuk narasumber atau konsultan internasional. Kerja sama lintas negara, bangsa, dan agama sangat penting dalam dunia keuangan,” tambahnya.
Penulis : Pasya
Editor : Widya
Bprnews.id - Perusahaan Umum Daerah (PUD) BPR Bank Karanganyar memastikan operasional perusahaan tetap berjalan lancar meskipun salah satu anggota direksinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus korupsi oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar.
Kejari Karanganyar telah menetapkan DS, yang menjabat sebagai Direktur Kepatuhan BPR Bank Karanganyar, sebagai tersangka atas dugaan korupsi yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp4,3 miliar.
Kepala Bidang Umum PUD BPR Bank Karanganyar, Didik Maaruf, menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman dan tidak terdampak oleh kasus tersebut. Menurutnya, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah menjamin simpanan nasabah hingga nilai Rp2 miliar. Ia meminta masyarakat untuk tetap tenang dan tidak khawatir.
"Saya mewakili direksi bagian umum menyampaikan bahwa sampai saat ini, alhamdulillah, BPR Bank Karanganyar tetap beroperasi dengan aman. Tabungan nasabah dijamin oleh LPS hingga Rp2 miliar, jadi meskipun ada masalah, uang nasabah tetap aman," kata Didik, Rabu (11/9/2024).
Didik juga mengakui bahwa kinerja bank sempat terganggu setelah berita terkait kasus dugaan korupsi mencuat, dengan sejumlah nasabah melakukan penarikan dana, meskipun dalam jumlah kecil. Namun, setelah pengawasan ketat dari direksi dan dewan pengawas, situasi kembali stabil dan kondusif.
"Pak Hadid selaku dewan pengawas sangat berperan dalam menangani situasi ini. Beliau mengawasi likuiditas kami secara langsung setiap hari, bahkan terkadang seharian penuh di kantor," tambah Didik.
Lebih lanjut, Didik menjelaskan bahwa BPR Bank Karanganyar telah mengadakan pembinaan internal untuk para pegawai, dengan menekankan bahwa kasus tersebut bersifat individual dan tidak melibatkan karyawan lainnya. Dewan pengawas juga meminta seluruh karyawan untuk menjaga ketenangan dan memastikan nasabah bahwa kondisi bank tetap aman.
"Setelah penetapan tersangka, kami mengadakan rapat internal dengan kehadiran dewan pengawas dan pihak perekonomian. Intinya, kami menegaskan bahwa kasus ini adalah masalah individu, dan kepercayaan nasabah tetap menjadi prioritas kami," ujar Didik.
Sebelumnya, berdasarkan laporan RRI, kasus dugaan korupsi ini terjadi dalam periode 2019 hingga akhir 2023. Modus yang digunakan adalah penyalahgunaan dana penyertaan modal dari Pemkab Karanganyar senilai Rp4,3 miliar, yang didepositokan di BPR Syariah Dana Mulya Solo. Dana tersebut kemudian dipindahkan ke rekening lain dan digunakan untuk keperluan lain, sehingga hanya tersisa Rp900.000.
Selain itu, diduga terdapat kredit fiktif senilai Rp3,4 miliar yang digunakan untuk menutupi dana penyertaan modal, seolah-olah telah disalurkan kepada masyarakat.
Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Bali meningkatkan kemampuan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dalam menjalankan lelang agunan secara daring sebagai salah satu solusi penyelesaian kredit bermasalah.
"Lelang agunan untuk menyelesaikan kredit bermasalah kini bisa dilakukan secara transparan dan efisien, dengan tetap memperhatikan aspek perlindungan konsumen," ujar Kepala OJK Provinsi Bali, Kristrianti Puji Rahayu, di Denpasar, Rabu.
Kristrianti menekankan bahwa BPR dan BPR Syariah perlu memahami lebih mendalam mengenai mekanisme lelang ini. Ia menjelaskan bahwa kemajuan teknologi dan perubahan regulasi beberapa tahun terakhir telah mengubah proses lelang dan pengelolaan aset, terutama terkait agunan perbankan.
Saat ini, penerapan sertifikat elektronik dalam pelaksanaan lelang sudah mulai diimplementasikan.
Oleh karena itu, OJK Bali mengadakan pertemuan yang melibatkan perwakilan BPR dan BPR Syariah dari Bali, NTB, dan NTT. Tujuannya adalah untuk berdiskusi dan bertukar pengalaman serta mencari solusi terkait tantangan dalam pelaksanaan lelang agunan yang kini disesuaikan dengan perkembangan teknologi.
Sebanyak 163 peserta berpartisipasi dalam diskusi kelompok terarah (FGD) yang membahas lelang agunan dan dampak implementasi sertifikat elektronik pada proses lelang bagi BPR dan BPR Syariah di wilayah Bali dan Nusa Tenggara.
Kristrianti berharap sinergi antara OJK, pemangku kepentingan, dan industri BPR serta BPRS di Bali dan Nusa Tenggara dapat memperkuat ekosistem industri keuangan yang inklusif, inovatif, dan berkelanjutan.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal DJKN Provinsi Bali, Sudarsono, turut menjelaskan bahwa regulasi dan layanan lelang saat ini sudah mengikuti perkembangan teknologi. Proses lelang yang dulunya dilakukan secara konvensional kini dapat dilakukan secara daring melalui internet.
Sudarsono juga menyampaikan bahwa lelang dapat diakses melalui aplikasi lelang.go.id, dimana penjualan melalui lelang dijamin terpercaya, transparan, akuntabel, dan aman, karena memiliki kepastian hukum yang jelas.
Penulis : Vania
Editor : Widya
BPRNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan update terbaru terkait rencana pelepasan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN Syariah yang ditargetkan menjadi bank umum syariah (BUS) mandiri. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa proses tersebut masih dalam tahap pembahasan dan belum sampai pada tahap finalisasi.
"Itu masih dalam tahap pembicaraan. Nanti kalau sudah semakin jelas, saya akan informasikan," ujar Dian saat ditemui di Gedung DPR RI, Jakarta.
BTN kini tengah mengincar PT Bank Victoria Syariah (BVS) sebagai target akuisisi setelah rencana pembelian PT Bank Muamalat Indonesia Tbk (BMI) dinyatakan batal. Meski demikian, Dian menegaskan bahwa belum ada laporan resmi dari BTN terkait akuisisi ini ke OJK. "Belum ada laporan yang masuk. Itu masih dalam tahap pembicaraan masing-masing pihak," tambahnya.
Rencana akuisisi BVS menjadi langkah strategis BTN dalam memisahkan UUS BTN Syariah menjadi entitas bank umum syariah yang mandiri. Proses due diligence antara BTN dan BVS saat ini sedang berlangsung, dengan nilai transaksi yang diperkirakan mencapai Rp1,7 triliun.
"Proses due diligence sudah berjalan," ungkap seorang sumber kepada CNBC Indonesia. BTN menargetkan proses ini selesai pada bulan Juni 2024, dengan harapan akuisisi dapat dirampungkan pada Oktober 2024. BTN juga berencana mengajukan proposal merger ke OJK pada bulan September.
Direktur Utama BVS, Dery Januar, menolak mengonfirmasi atau membantah kabar tersebut. "Saya belum menerima informasi terkait hal tersebut, sehingga belum bisa memberikan tanggapan," jelasnya.
Sebelumnya, BTN juga sempat mempertimbangkan akuisisi Bank Muamalat. Namun, hasil due diligence yang diserahkan kepada Menteri BUMN dan Wakil Presiden menunjukkan bahwa nilai akuisisi yang mencapai sekitar Rp10 triliun terlalu besar, sehingga BTN memutuskan untuk tidak melanjutkan rencana tersebut.
Corporate Secretary Bank Muamalat, Hayunaji, menyatakan bahwa keputusan terkait akuisisi sepenuhnya berada di tangan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP). "Kami akan mengikuti arahan dari PSP," ujarnya.
Komisaris Bank Muamalat, Andre Mirza Hartawan, menambahkan bahwa nilai akuisisi masih dalam tahap diskusi untuk menyesuaikan harga. "Angka tersebut masih dalam pembicaraan agar ada kesesuaian harga setelah data final," jelas Andre.
Sebagai catatan, BVS, anak usaha dari PT Bank Victoria International Tbk (BVIC), pernah menjadi target akuisisi BTN pada tahun 2022, namun tidak terealisasi. Rencana akuisisi kali ini diharapkan dapat mempercepat langkah BTN Syariah menjadi bank syariah mandiri.
penulis : Nayla
Editor : Widya