Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Tingkatkan Peran dalam Penanganan Bank dengan Opsi Inovatif Bail In

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) terus berkembang dalam perannya menjaga stabilitas perbankan di Indonesia. Salah satu fungsi utamanya adalah menjamin simpanan nasabah hingga batas tertentu, sekaligus berperan lebih aktif dalam menjaga stabilitas ekonomi dengan bekerja sama dengan otoritas keuangan lainnya. 

Menurut Suwandi, Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, peran LPS semakin maju berkat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). "Melalui undang-undang ini, fungsi LPS tidak hanya sebagai paybox dan loss minimizer, tapi juga sebagai risk minimizer. Kami diberi kewenangan lebih, termasuk fungsi surveilans dan keterlibatan dini bersama otoritas pengawas perbankan," jelas Suwandi. 

Ia menambahkan, LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum dicabut izin usahanya. "Kami telah menangani beberapa BPR dengan cara melakukan investor gathering untuk menawarkan aset-aset bank. Salah satunya adalah penanganan BPR di Indramayu pada Mei lalu yang berhasil kami kembalikan menjadi bank normal melalui metode Bail In, pertama kalinya kami menggunakan metode ini," kata Suwandi.

LPS juga diperkuat dengan kewenangan baru, di mana mereka bisa melakukan penjajakan dengan calon investor untuk mengambil alih aset dan kewajiban bank yang berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). "Sebelumnya, kami tidak memiliki kewenangan ini. Namun, dengan UU P2SK, kami bisa menekan biaya, sehingga LPS tidak perlu membayar klaim penjaminan jika bank dilikuidasi," ujar Suwandi.

Selain itu, LPS mewajibkan setiap bank menyusun Rencana Resolusi (Resolution Plan), sebuah dokumen yang berisi strategi untuk mengantisipasi kegagalan bank. "Ini sangat penting untuk mencegah krisis likuiditas atau modal, dan memastikan operasi bank tetap berjalan lancar dalam situasi krisis," tambahnya.

Dalam kesempatan tersebut, Suwandi juga memaparkan pentingnya Single Customer View (SCV), yang memungkinkan LPS mempercepat pembayaran klaim penjaminan. "Dengan SCV, kami bisa memenuhi target pembayaran klaim dalam 7 hari kerja, terutama jika bank berskala besar dilikuidasi," tutup Suwandi.

 



 

Standard Post with Image
REGULATOR

Jumlah Agen Laku Pandai di Malang Meningkat 36,19% pada Semester I 2024

BPRNews.id - Jumlah agen Laku Pandai di wilayah kerja OJK Malang mengalami peningkatan yang signifikan hingga akhir Juni 2024. Tercatat, ada 32.357 agen individu dan 661 agen dari badan usaha. Kepala Kantor OJK Malang, Biger Adzanna Maghribi, menyampaikan bahwa kenaikan ini mencapai 36,19% secara year-to-date (ytd). "Program Layanan Keuangan Tanpa Kantor atau Laku Pandai ini juga memanfaatkan Badan Usaha Milik Desa untuk menjadi agen," ujarnya pada.Selain itu, outstanding nominal basic saving account (BSA) pada kuartal II/2024 tercatat sebesar Rp41,91 miliar, meningkat 119,81% secara ytd. Program Laku Pandai dijalankan di tujuh kabupaten/kota dalam wilayah kerja KOJK Malang.

Sementara itu, Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah (TPAKD) KOJK Malang turut melaksanakan program unggulan, seperti pembentukan Kawasan Inklusi Keuangan di Kampung Wisata Kajoetangan, Kota Malang, yang mengusung konsep “heritage”. Program ini menggabungkan unsur budaya, sejarah, dan ekonomi, menjadikannya destinasi wisata bagi turis lokal dan internasional. 

Ada juga program Kredit Pembiayaan Melawan Rentenir (KPMR) di Kota Malang dan Kota Pasuruan, termasuk Program Kredit Madinah di Desa Pakuncen, Kota Pasuruan, yang bertujuan untuk membebaskan masyarakat dari jeratan rentenir.

Standard Post with Image
REGULATOR

BRI Life Siap Spin Off Unit Syariah pada 2026, OJK Berikan Lampu Hijau

BPRNews.id - BRI Life telah resmi mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS). Pemisahan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai Januari hingga September 2026. Langkah ini merupakan bagian dari rencana strategis BRI  Life untuk mendirikan perusahaan asuransi syariah yang baru.

Dalam keterangannya, Direktur Utama BRI Life, Aris Hartanto, mengungkapkan bahwa pemisahan ini diperlukan untuk mendorong pertumbuhan industri asuransi syariah di Indonesia. "Dengan pemisahan ini, kami ingin memperkuat struktur ketahanan, kemandirian, dan daya saing BRI Life di sektor syariah," ujar Aris.

Aris juga optimistis bahwa industri asuransi syariah di Indonesia akan terus berkembang, meskipun penetrasi asuransi masih tergolong rendah. "Kami melihat potensi besar dalam asuransi syariah di Indonesia, dan momentum pertumbuhan akan terlihat jelas pada 2025," tambahnya.

Data OJK dan Asean Insurance Surveillance Report 2022 menunjukkan bahwa penetrasi asuransi di Indonesia masih berada pada angka 2,7%, lebih rendah dibandingkan dengan Singapura (12,5%), Malaysia (3,8%), dan Thailand (4,6%). Meski demikian, kinerja BRI Life di sektor syariah cukup kuat. Hingga akhir 2023, BRI Life mencatat ekuitas UUS sebesar Rp232 miliar, jauh melampaui syarat minimal OJK sebesar Rp100 miliar yang akan berlaku pada 2026.

Selain itu, solvabilitas BRI Life tercatat mencapai 547,26%, jauh di atas batas minimal OJK sebesar 120%.

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

LPS Jamin Mayoritas Rekening Perbankan, Cakupan Capai 99,94%

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengungkapkan bahwa mayoritas rekening perbankan masyarakat telah dijamin oleh LPS, dengan cakupan mencapai 99,94% dari total rekening di bank umum, atau setara dengan 592,41 juta rekening. 

"Hingga akhir Agustus 2024, sebanyak 99,94% dari total rekening atau sekitar 592,41 juta nasabah bank umum telah dijamin oleh LPS," kata Ketua Dewan Komisioner LPS, Purbaya Yudhi Sadewa, dalam konferensi pers hasil rapat berkala KSSK pada Jumat (18/10/2024).

Purbaya juga menjelaskan bahwa untuk rekening nasabah bank selain bank umum, yang memiliki saldo maksimal Rp2 miliar per nasabah per bank, semuanya telah dijamin oleh LPS. Begitu juga dengan rekening nasabah BPR/BPRS, dengan cakupan penjaminan mencapai 99,98%, atau sekitar 15,81 juta rekening.

Sementara itu, tingkat bunga penjaminan (TBP) untuk simpanan rupiah di bank umum ditetapkan sebesar 4,25%, sedangkan untuk simpanan rupiah di BPR mencapai 6,75%. TBP untuk simpanan valas di bank umum saat ini berada di level 2,25%. Ketentuan ini berlaku mulai 1 Oktober 2024 hingga 31 Januari 2025.

"Penetapan TBP ini didasarkan pada suku bunga pasar, likuiditas perbankan, serta respons terhadap kebijakan bunga acuan bank sentral secara bertahap. Cakupan penjaminan simpanan juga masih memadai," ujar Purbaya.

 

 

 

Standard Post with Image
REGULATOR

Transisi Pengawasan Koperasi Open Loop Berjalan, OJK Siap Beri Izin

BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan bahwa proses transisi pengawasan koperasi open loop sedang berjalan. Berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), koperasi yang bersifat close loop tetap akan diawasi oleh Kementerian Koperasi dan UKM. Sedangkan koperasi open loop akan diawasi oleh OJK. Contoh koperasi open loop ini termasuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang dimiliki koperasi, Lembaga Keuangan Mikro (LKM) berbadan hukum koperasi, dan asuransi berbadan hukum koperasi. Sebaliknya, koperasi simpan pinjam murni akan berada di bawah pengawasan Kemenkop dan UKM.

Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa pihaknya akan menangani perizinan koperasi open loop tersebut. 

"Karena bukan hanya dari anggota, sesuai UU P2SK, koperasi open loop wajib memiliki izin usaha dari OJK. Saat ini, kami tengah memfinalisasi peraturan terkait koperasi di sektor jasa keuangan, termasuk mekanisme perizinan," kata Mahendra dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) di Kantor Bank Indonesia (BI).

Mahendra juga menyatakan bahwa OJK akan berkoordinasi dengan Kementerian Koperasi dan UKM. Saat ini, data koperasi open loop berada di tangan Kemenkop UKM, dan nama-nama koperasi tersebut akan diserahkan ke OJK untuk proses pengaturan dan perizinan.

"Kami siap memberikan izin setelah data dari Kemenkop dan UKM diserahkan secara resmi. Daftar nama koperasi tersebut nantinya akan menjadi kewenangan kami untuk pengaturan dan pemberian izin," tutup Mahendra.

 

 

 

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News