Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mengambil langkah tegas dalam membersihkan industri Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dari entitas yang bermasalah. Sejak awal tahun ini, telah terjadi empat kasus pencabutan izin usaha BPR, yang terbaru melibatkan PT BPR Bank Pasar Bhakti pada tanggal 16 Februari 2024.
Kepala Eksekutif OJK Bidang Perbankan, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa situasi ini bisa saja berlanjut dengan lebih banyak pencabutan izin usaha BPR pada tahun ini dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. "Mungkin saja lebih banyak. Saya ingin secepatnya membereskan BPR yang masih bermasalah," ujar Dian, menyoroti urgensi penanganan masalah ini.
Beliau menekankan bahwa langkah pencabutan izin usaha merupakan opsi terakhir setelah mempertimbangkan berbagai faktor, terutama jika masalah yang dihadapi oleh BPR tersebut bersifat mendasar atau terkait dengan tindakan penipuan (fraud).
“Jangan lupa UU P2SK hanya memberikan waktu maksimum 1 tahun kepada OJK untuk menyehatkan bank, setelah satu tahun harus diserahkan ke LPS,” tambahnya, merujuk pada aturan yang mengatur proses penyelesaian masalah perbankan di Indonesia.
Dian juga menegaskan komitmennya untuk memastikan seluruh BPR beroperasi dalam kondisi yang sehat, dengan memenuhi berbagai standar rasio permodalan dan keuangan yang ditetapkan. Harapannya adalah agar BPR tetap menjadi kekuatan ekonomi yang andal, memberikan kontribusi yang signifikan bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), serta dipercaya oleh masyarakat.
Sementara itu, Anggota Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Bidang Program Penjaminan Simpanan dan Resolusi Bank, Didik Madiyono, menegaskan bahwa nasabah tidak perlu khawatir terkait pencabutan izin usaha BPR. Didik menekankan bahwa LPS telah meningkatkan kecepatan dalam melakukan proses rekonsiliasi dan verifikasi simpanan nasabah BPR yang terkena dampak pencabutan izin usaha.
“Nasabah dapat dengan lebih cepat memperoleh dana simpanannya setelah BPR tersebut dicabut izin usahanya," tandas Didik. Hal ini bertujuan untuk mengatasi kesulitan likuiditas yang mungkin dihadapi oleh nasabah saat BPR terkait mengalami masalah.
Dengan langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan LPS, diharapkan industri perbankan, khususnya sektor BPR, dapat terus bergerak menuju stabilitas dan kepercayaan yang lebih besar dari masyarakat.