bank umum


Transparansi Suku Bunga Kurangi Persaingan Tidak Sehat Perbankan

Standard Post with Image

BPRNews.id  -Bank umum konvensional kini diwajibkan untuk memberitahukan dan mempublikasikan Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK), sesuai dengan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2024 tentang Transparansi dan Publikasi SBDK bagi Bank Umum Konvensional (POJK SBDK BUK). Regulasi ini dikeluarkan sebagai implementasi dari Pasal 8A UU No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, yang terakhir kali diubah melalui UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan transparansi di sektor perbankan, khususnya terkait suku bunga yang digunakan oleh bank umum konvensional dalam menetapkan harga kredit. SBDK mencakup komponen seperti cost of fund, margin, dan overhead cost, dengan tujuan mendorong efisiensi dalam penetapan suku bunga guna mendukung pembiayaan perekonomian nasional.

Peraturan ini juga menetapkan bahwa SBDK harus mencerminkan Harga Pokok Dana untuk Kredit (HPDK) dan menjadi indikasi suku bunga efektif terendah yang dapat diterapkan. Selain itu, format publikasi SBDK akan disusun agar lebih informatif bagi konsumen. Dalam penyusunan SBDK, bank wajib mempertimbangkan suku bunga acuan yang ditetapkan oleh otoritas terkait serta perkembangan kondisi ekonomi yang ada.

Bank juga diwajibkan memperhatikan aspek perlindungan konsumen, dengan memberikan pemberitahuan terkait perubahan suku bunga serta konversi dari suku bunga flat ke suku bunga efektif dalam offering letter. Pelaporan SBDK kepada OJK harus lebih detail dan tervalidasi, serta terintegrasi dengan laporan dari OJK, Bank Indonesia, dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Setiap kali terjadi perubahan dalam penetapan SBDK, bank wajib mengumumkannya kepada masyarakat.

Bank juga diwajibkan untuk menyampaikan laporan detail SBDK kepada OJK paling lambat tanggal 15 setiap bulannya, berdasarkan posisi akhir bulan sebelumnya. Jika bank melakukan kesalahan dalam pengumuman SBDK, sanksi bergradasi dapat dikenakan, termasuk denda maksimal Rp15 miliar. OJK juga memiliki kewenangan untuk melakukan penyesuaian terhadap SBDK dan SBK berdasarkan pertimbangan tertentu.

Ketentuan mengenai Laporan Publikasi SBDK dan penyampaian Laporan Rincian SBDK ini akan mulai diberlakukan untuk posisi data per Oktober 2024.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News