BPR


Terungkap! Kredit Macet Bank Jepara Artha, Debitur Ternyata Penerima PKH

Standard Post with Image

Bprnews.id - Masalah kredit macet yang melanda Bank Jepara Artha semakin kompleks dengan terungkapnya fakta bahwa sejumlah debitur bermasalah adalah penerima Program Keluarga Harapan (PKH). Tim Penyehatan Bank Jepara Artha baru-baru ini mengungkapkan bahwa kredit dengan nominal besar, mencapai di atas Rp5 miliar, diberikan kepada debitur yang ternyata merupakan penerima manfaat dari program bantuan sosial.

Edy Marwoto, Anggota Tim Penyehatan sekaligus Komisaris Bank Jepara Artha, menyatakan bahwa hasil pengecekan langsung ke lapangan di Kabupaten Klaten mengungkapkan fakta mengejutkan ini.

"Rumah asli debitur setelah dilihat ternyata merupakan penerima PKH," kata Edy Marwoto pada Sabtu, 20 Januari 2024.

Edy mengatakan bahwa debitur ini menjaminkan tanah berupa sawah sebagai agunan, meskipun dia lupa secara persis jumlah yang dipinjam dari Bank Jepara Artha.

"Pokoknya di atas Rp5 miliar semua," jelas Edy.

Sekretaris Tim Penyehatan Bank Jepara Artha, Yeni Yahya, menyatakan bahwa tim akan melakukan konfirmasi lebih lanjut kepada para debitur yang bermasalah. Dari 38 debitur yang telah diidentifikasi sebagai masalah, baru sejumlah kecil dari mereka yang sudah ditemui oleh tim.

Dari pertemuan awal, diketahui bahwa penerima PKH tersebut merupakan seorang wiraswasta dengan usaha kos-kosan dan tempat penitipan anak. Yeni mengungkapkan bahwa perekonomian debitur ini dapat dikategorikan sebagai menengah.

"Termasuk yang penerima PKH itu, kita akan konfirmasi lagi," ungkap Yeni.

Meskipun tim penyehatan telah mengantongi nama-nama dan profil 38 debitur bermasalah, pihak bank mengakui bahwa mereka belum memiliki data secara detail terkait latar belakang para debitur tersebut. Situasi ini semakin memperumit penyelesaian masalah kredit macet di Bank Jepara Artha, sementara pihak terkait berkomitmen untuk melakukan investigasi lebih lanjut demi menemukan solusi yang adil dan transparan. Perkembangan selanjutnya akan terus dipantau oleh masyarakat dan otoritas terkait.

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News