BPRNews.id – Kasus korupsi di Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Kota Kediri terus berlanjut. Setelah penangkapan Catur sebagai buronan, kini giliran Direktur Utama BPR Kota Kediri, SG, yang akan menjalani proses persidangan.
SG tidak akan menjalani sidang sendirian. Ia akan didampingi oleh Direktur SH dan Kepala Bagian Marketing AD. Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus), Nur Ngali, menyatakan bahwa berkas ketiga petinggi BPR tersebut telah diserahkan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti lebih lanjut.
"Penyidik menyerahkan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum (JPU) pada awal Senin (6/5)," ujarnya.
Nur Ngali, yang akrab disapa Nur, belum bisa memastikan kapan berkas tersebut akan selesai diteliti, mengingat jumlah dokumen yang sangat banyak. Namun, jika ditemukan kekurangan dalam berkas tersebut, pihak jaksa penyidik akan segera melengkapinya.
Kasus ini melibatkan ketiga tersangka dalam pemberian persetujuan kredit yang diduga tidak sesuai prosedur. Mulai dari validasi dokumen pengajuan hingga kebenaran usaha calon debitor, semuanya tidak dilakukan dengan benar. Sebelum pinjaman diberikan kepada debitor, harus ada rapat komite kredit untuk menilai kelayakan kredit tersebut.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Kediri telah menetapkan ketiga petinggi BPR tersebut sebagai tersangka baru dalam kasus korupsi ini pada Oktober 2023 lalu. Sebelumnya, empat terdakwa lainnya telah divonis. Catur Andrianto divonis tiga tahun penjara, Edy Susanto dihukum satu tahun, dan Abdul Malik serta Yemi Setiawan masing-masing dijatuhi hukuman satu tahun sepuluh bulan penjara.