Bprnews.id - Dalam upaya memastikan stabilitas dan keamanan sektor keuangan Indonesia, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, bersama dengan Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Ketua Otoritas Jasa Keuangan Mahendra Siregar, dan Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Purbaya Yudhi Sadewa, mengumumkan kebijakan baru yang mewajibkan semua bank umum untuk memiliki Rencana Pemulihan.
Kebijakan ini diumumkan dalam konferensi pers Hasil Rapat Berkala Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) I Tahun 2023, yang berlangsung di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, pada Selasa (31/1/2023). Dalam kesempatan tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia yang kuat pada tahun 2023.
Optimisme ini didasarkan pada beberapa faktor, antara lain dihapusnya aturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), penurunan tingkat inflasi yang lebih cepat, serta kinerja neraca perdagangan yang terus mencatatkan surplus, mencapai 54,46 miliar dolar AS sepanjang tahun 2022, menjadi yang tertinggi dalam sejarah.
Menyikapi kondisi ekonomi yang dinamis dan potensi risiko yang mungkin terjadi di masa mendatang, keputusan untuk mewajibkan semua bank umum memiliki Rencana Pemulihan dipandang sebagai langkah proaktif untuk menjaga stabilitas sektor keuangan.
Rencana Pemulihan tersebut akan menjadi landasan bagi bank umum dalam menghadapi berbagai skenario krisis dan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memulihkan kondisi keuangan mereka.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan bahwa sektor perbankan Indonesia akan semakin tangguh dan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.