BPR


Sejarah Baru LPS, BPR Bermasalah di Indramayu Kembali Sehat

Standard Post with Image

BPRNews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) berhasil memulihkan kesehatan Bank Perekonomian Rakyat Indramayu Jawa Barat (BIMJ) yang sebelumnya berstatus Bank Dalam Resolusi (BDR). Langkah ini mencatat sejarah baru, sebagai pertama kalinya LPS menangani BDR melalui kewenangan yang diperoleh dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

"Ini merupakan inovasi baru dalam penanganan bank yang lebih efektif, memungkinkan LPS untuk melakukan penyelamatan dengan melibatkan calon investor atau pihak lain sebelum memutuskan opsi resolusi seperti purchase and assumption, bridge bank, penyertaan modal sementara, atau likuidasi," ujar Direktur Eksekutif Klaim dan Resolusi Bank LPS, Suwandi, Jumat (14/6/2024).

Sesuai dengan UU P2SK, LPS kini memiliki wewenang untuk menangani bank berstatus BDR dengan cara menjajaki bank yang berminat mengambil alih aset dan kewajiban bank tersebut, serta berkoordinasi dengan calon investor lainnya, wewenang yang sebelumnya tidak dimiliki oleh LPS.

Sebagai langkah implementasi kewenangan ini, LPS melakukan berbagai upaya untuk menyehatkan BIMJ, termasuk bekerja sama dengan Bank BJB, kreditur BIMJ, yang setuju menjadi investor. Penyehatan BIMJ dilakukan melalui konversi pinjaman BIMJ kepada Bank BJB menjadi modal inti tambahan sebesar Rp 25 miliar dari total pinjaman BIMJ sebesar Rp 39 miliar. Langkah ini memungkinkan LPS menghemat Rp127 miliar yang seharusnya digunakan untuk klaim penjaminan jika bank tersebut dilikuidasi.

Dengan konversi ini, Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM) BIMJ mencapai 28,83 persen dan cash ratio rata-rata 3 bulan terakhir mencapai 27,03 persen, yang menunjukkan bahwa BIMJ telah memenuhi ketentuan kesehatan solvabilitas dan likuiditas perbankan.

Per 30 April 2024, total aset BIMJ mencapai Rp 160,89 miliar, total kewajiban Rp 158,42 miliar dengan simpanan Rp 114,20 miliar, serta total ekuitas sebesar Rp 2,47 miliar.

Suwandi juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU P2SK, LPS kini dapat lebih proaktif dalam menangani bank sebelum kondisinya memburuk. UU ini mengembangkan peran LPS dari sekadar paybox dan loss minimizer menjadi risk minimizer dengan tambahan fungsi surveilans dan early involvement.

LPS kini memiliki berbagai opsi untuk menangani bank sebelum memutuskan langkah resolusinya. Tindakan tersebut termasuk penempatan dana pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas atau mengalihkan bank kepada investor yang berminat.

Penjajakan kepada calon investor untuk mengambil alih bank dilakukan sebelum bank tersebut ditetapkan opsi resolusinya. "Opsi ini akhirnya diterapkan dalam penyelamatan BIMJ," pungkas Suwandi.

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News