BPRNews.id - Satgas UU Cipta Kerja (UUCK) menyatakan bahwa UU Cipta Kerja hadir untuk mempermudah peraturan aktivitas investasi pelaku usaha, baik dari BUMN maupun UMKM. Sekretaris Satgas UU Cipta Kerja, Arif Budimanta, menekankan pentingnya deregulasi dalam proses perizinan usaha melalui Online Single Submission (OSS).
"Kita ingin mendapatkan feedback dari seluruh level operasional pelaku usaha," kata Arif dalam workshop di Bandung, Jawa Barat.
Arif mendorong pelaku usaha untuk memberikan masukan terhadap kebijakan yang ada. Masukan ini akan menjadi catatan pemerintah dalam merevisi peraturan yang berlaku.
Dimas Oky Nugroho, Ketua Pokja Strategi dan Sosialisasi Satgas UU Cipta Kerja, menambahkan bahwa masukan dan kritik dapat disampaikan melalui media sosial @satgasciptakerja.
"Pemberian masukan akan menjadi bahan analisis kami untuk perbaikan ke depan baik dari segi aturan maupun implementasinya," paparnya.
UU Cipta Kerja juga membawa perubahan positif dalam sektor pariwisata dan ekonomi kreatif. Merry Ruslina Ambarita, Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, menjelaskan bahwa perizinan pariwisata kini terintegrasi melalui OSS.
Di samping itu, Delfinur Rizky, Penata Kelola Penanaman Modal Ahli Madya Direktorat Deregulasi Penanaman Modal, menyatakan bahwa penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) semakin mudah dengan UU Cipta Kerja. Sektor investasi pun mengalami peningkatan signifikan.
UU Cipta Kerja juga memberikan kemudahan dalam sistem kemitraan antara usaha besar dan UMKM, seperti contohnya kemitraan antara Nestle dan peternak sapi perah di Jawa Timur.
Perwakilan Kamar Dagang dan Industri Indonesia Jawa Barat, Riswandi, menyarankan agar sosialisasi implementasi perizinan digiatkan ke pemerintah daerah, sambil mendorong revisi peraturan yang belum sesuai dengan kondisi lapangan.
Arif menanggapi dengan memastikan bahwa revisi peraturan akan segera dilakukan, dan sosialisasi kepada pemerintah daerah akan diperkuat.
"Komitmen Satgas UU Cipta Kerja adalah mendengar dan menampung aspirasi dari masyarakat serta menyampaikannya kepada pihak terkait," tandasnya.