BPRNews.id - PT Prudential Sharia Life Assurance (Prudential Syariah) menyambut baik kebijakan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan perusahaan asuransi untuk melakukan spin-off Unit Usaha Syariah (UUS) paling lambat pada 2026. Presiden Direktur Prudential Syariah, Iskandar Ezzahuddin, menilai kebijakan ini sebagai langkah strategis untuk memperluas pangsa pasar asuransi syariah.
“Saya melihat itu sebagai hal yang sangat positif untuk industri soal spin-off UUS pada 2026. Sebab bayangkan kalau kita ada sekarang ini, kita hanya ada, sekarang baru ada tiga, tapi sebelum ini dua,” ujar Iskandar usai acara Ngobrol Kinerja dan Investasi Bareng Prudential pada Rabu (4/12/2024).
Menurut Iskandar, peningkatan jumlah pemain di industri asuransi syariah akan membuka lebih banyak peluang untuk edukasi dan penetrasi pasar. Setiap perusahaan dengan kekuatan agen masing-masing dapat memperluas jangkauan informasi kepada masyarakat tentang pentingnya perlindungan finansial berbasis syariah.
“Kalau ada pemain yang lebih banyak, dan setiap pemain ada agent strength masing-masing, setiap hari ada pertambahan lebih ramai yang keluar ke market untuk memberi lebih informasi tentang asuransi, keperluan asuransi. Jadi, itu akan meningkatkan seluruh pasar bersama,” tambahnya.
Namun, Iskandar menegaskan bahwa Prudential Syariah belum mengambil keputusan terkait potensi pengalihan UUS dari perusahaan lain. “Saya rasa itu masih terlalu awal untuk kami komen pada waktu ini [soal pengalihan UUS dari perusahaan lain],” jelasnya.
Sebagai langkah strategis ke depan, Prudential Syariah juga membuka diri untuk bekerja sama dengan pemain-pemain baru di industri syariah. Kehadiran lebih banyak perusahaan asuransi syariah diyakini akan menciptakan ekosistem yang lebih kompetitif dan kolaboratif, sehingga mendorong pertumbuhan industri secara keseluruhan.
Hingga kuartal III/2024, Prudential Syariah mencatatkan pendapatan kontribusi sebesar Rp2,7 triliun, naik tipis dari Rp2,69 triliun pada periode yang sama tahun sebelumnya. Pendapatan ini didominasi oleh produk unit linked (PAYDI) yang menyumbang 60% dari total kontribusi, sementara produk tradisional menyumbang 40%.
Pada periode yang sama, Prudential Syariah membayarkan klaim santunan dan manfaat peserta sebesar Rp1,8 triliun. Tingkat solvabilitas Dana Tabarru tercatat di angka 268%, sementara solvabilitas Dana Perusahaan mencapai 2.031%. Total aset perseroan tercatat sebesar Rp7 triliun, dengan total aset investasi Rp6,2 triliun, tumbuh masing-masing 4% dan 1% dibandingkan tahun lalu.
Melalui strategi ini, Prudential Syariah optimis bahwa spin-off UUS tidak hanya memperkuat posisinya di pasar tetapi juga menjadi katalis utama dalam mendukung pertumbuhan industri asuransi syariah secara nasional.