Bprnews.id - BPR Fianka terus menghadirkan inovasi untuk memanjakan calon nasabahnya. Kini, hanya dalam waktu tiga hari kerja, pengajuan kredit bisa langsung cair, dengan syarat dokumen KTP, SHM, dan Buku Nikah. Bagaimana prosesnya?
Direktur Utama BPR Fianka, Dedy Febrianto, menjelaskan bahwa pada awalnya, calon nasabah harus melampirkan fotokopi kartu keluarga (KK), sertifikat hak milik (SHM), dan buku nikah kepada agen Fianka Bank yang telah terdaftar.
"Dengan proses ini, calon nasabah kemudian menunggu maksimal satu hingga tiga hari untuk dilakukan proses pengecekan serta verifikasi data diri," jelas Dedy melalui rilis yang diterima redaksi, kemarin.
Namun, apakah setelah pengecekan data sudah bisa langsung cair?
Dedy menjelaskan bahwa untuk langkah selanjutnya, tim analisa dari Fianka Bank akan melakukan survei ke rumah calon nasabah, guna memastikan kelayakan jaminan yang diajukan. Setelah survei dilakukan, keputusan kredit akan ditentukan oleh komite.
Jika keputusan komite sudah diambil dan tidak ada kendala, calon nasabah akan diberitahukan oleh admin bahwa mereka mendapatkan fasilitas kredit dari Fianka Bank. Selanjutnya, akan diatur jadwal penandatanganan akad kredit.