BPRNews.id - Jumlah perusahaan financial technology (fintech) peer-to-peer (P2P) lending atau pinjaman online (pinjol) legal yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hingga Desember 2024 mencapai 97 perusahaan. Namun, masyarakat diimbau tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang terus bermunculan.
Penertiban Ribuan Pinjol Ilegal
Menurut OJK, sejak 2017 hingga 31 Juli 2024, Satgas PASTI telah menghentikan 9.180 entitas pinjol ilegal. "Nama-nama yang sudah ditertibkan kerap muncul kembali dengan modus yang berbeda. Masyarakat harus tetap waspada," ujar salah satu perwakilan OJK.
Pinjol ilegal sering kali memanfaatkan nama dan logo mirip perusahaan fintech resmi untuk melakukan penipuan. Selain itu, risiko penyalahgunaan data pribadi dan bunga tinggi menjadi ancaman besar bagi para pengguna.
Pencabutan Izin Usaha Investree dan Tiga Pinjol Lainnya
Pada tahun 2024, OJK mencabut izin usaha empat pinjol legal, yaitu TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree. “Pencabutan ini dilakukan karena pelanggaran ketentuan minimum ekuitas dan kinerja buruk yang mengganggu operasional," jelas OJK.
Daftar Nama Pinjol Ilegal yang Harus Dihindari
Beberapa nama pinjol ilegal yang dilansir dari situs resmi OJK per Februari 2024 meliputi:
Modus mereka mencakup penggunaan nama seperti "Dana Rakyat", "Dana Kilat", atau "Duit Saku" untuk menarik perhatian korban.
Imbauan kepada Masyarakat
Satgas PASTI mengingatkan masyarakat untuk memeriksa legalitas pinjol melalui situs resmi OJK. "Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pinjaman cepat tanpa syarat. Cek kembali daftar pinjol legal di OJK," tegasnya.
Bagi yang membutuhkan pinjaman, masyarakat diimbau untuk memilih layanan resmi seperti Danamas, Amartha, atau Modalku yang telah terdaftar di OJK. Informasi lengkap mengenai daftar pinjol legal bisa diakses melalui situs OJK.
Dengan tetap waspada, masyarakat diharapkan terhindar dari jerat pinjol ilegal yang merugikan. "Utamakan keamanan data pribadi Anda," tutup perwakilan OJK.