Bprnews.id - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) menilai bahwa penundaan penerapan Standar Akuntansi Keuangan Entitas Privat (SAK EP) perlu dipertimbangkan ulang oleh regulator.
Ketua Umum DPP Perbarindo, Teddy Alamsyah, menyampaikan bahwa ada beberapa aspek yang memerlukan persiapan matang sebelum penerapan SAK EP yang dijadwalkan berlaku efektif pada 1 Januari 2025.
Dalam acara "Dampak Ketentuan Baru SAK EP pada Industri BPR" pada Kamis (18/1/2024), Teddy Alamsyah menjelaskan bahwa perubahan core banking system menjadi salah satu kendala utama yang perlu diatasi.
Implementasi SAK EP tidak memungkinkan dilakukan secara manual, sehingga BPR membutuhkan penyesuaian teknologi yang signifikan.
"Kedua, dari segi sosialisasi dan pemahaman baik di internal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun di BPR, masih belum sepenuhnya memadai," ujar Teddy Alamsyah.
Teddy juga menyoroti kurangnya kesiapan pedoman akuntansi (PA) di kalangan BPR. Menurutnya, perlu dilakukan stress test untuk memastikan kesiapan semua aspek terkait.
"Pentingnya stress test ini adalah untuk mengantisipasi dan memahami dampak serta konsekuensi yang mungkin muncul," tambahnya.
Ketua DPD Perbarindo DKI Jaya & Sekitarnya, Henry Palthy, menyatakan bahwa secara prinsip BPR di DKI Jaya dan sekitarnya siap menerapkan SAK EP. Meskipun menyambut baik aturan baru ini, Henry menyoroti kemungkinan dampaknya terhadap laba BPR, yang perlu diantisipasi dengan persiapan keuangan yang matang.
Roberto Akyuwen, Kepala OJK Jabodebek dan Provinsi Banten, menambahkan bahwa tantangan utama implementasi SAK EP terletak pada sumber daya manusia (SDM) di BPR.
Kompetensi pegawai, terutama di bidang akuntansi dan teknologi sistem informasi, menjadi fokus utama.
"Saat ini, perlu dilakukan uji coba di masing-masing BPR untuk memastikan kesiapan dan kelancaran implementasi SAK EP," ujar Roberto.
Penerapan SAK EP dijadwalkan berlangsung pada 2025, dengan persiapan tahap awal dimulai pada tahun 2023 dan berlanjut hingga 2024.
Meskipun beberapa BPR menyatakan kesiapan, penundaan penerapan menjadi opsi yang diusulkan untuk memastikan keseluruhan industri BPR siap menghadapi perubahan ini.