BPR


Perbarindo Gandeng Dukcapil untuk Pemanfaatan IKD

Standard Post with Image

Bprnews.id - Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo) dan Bank Perekonomian Rakyat/Syariah (BPR BPRS) Se-Indonesia telah meluncurkan penggunaan Identitas Kependudukan Digital (IKD) dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Direktorat Jenderal Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil) untuk pemanfaatan IKD.

Perbarindo menggelar Rapat Kerja Nasional (Rakernas) di hotel Trans Resort Bali pada Kamis (19/10), acara ini dihadiri oleh ratusan Pengurus BPR/BPRS se-Indonesia yang sekaligus juga menyaksikan penandatanganan kerjasama pemanfaatan Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Secara simbolis penandatanganan diwakili oleh 8 BPR/BPRS yang meliputi BPR Eka Bumi Arta, BPR Modern Express, BPR Danagung Ramulti, BPRS PNM Patuh Beramal, BPR Dana Multi Guna, BPR Nusamba Kubu Tambahan, BPR Sulawesi Mitra Mandiri dan BPR Perkotaan Bali.

Ditjen Dukcapil Dr. Teguh Setyabudi M.Pd juga hadir untuk menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dan membuka acara Rakernas dengan tema "Era Baru Industri BPR BPRS. Momentum Hadirnya UU P2SK".  Selain itu, Dr. Teguh Setyabudi M.Pd juga memberikan sosialisasi tentang pemanfaatan indeks kinerja daerah kepada para peserta yang hadir.

Teguh Setyabudi menyampaikan bahwa tahun 2023 adalah tahun untuk aktivasi IKD bagi masyarakat umum dan capaian IKD nasional per 9 Oktober 2023 adalah 5.530.777 penduduk Indonesia yang sudah IKD.

"Dengan BPR/ BPRS ikut serta dalam pemanfaatan IKD artinya layanan perbankan dapat dilakukan dengan IKD, sehingga pelayanan yang diberikan lebih cepat," ujarnya.

Ketua Umum Perbarindo Tedy Alamsyah mengatakan bahwa saat ini ada 281 BPR/BPRS yang telah mengajukan untuk ikut serta dalam pemanfaatan IKD, untuk tahap awal sudah dilakukan tanda tangan PKS Pemanfaatan IKD oleh 137 BPR/BPRS. 

"Dalam acara Rakernas tersebut juga dilaksanakan aktivasi IKD untuk semua pengurus BPR/BPRS yang hadir," ungkap Tedy.. 

IKD adalah metode verifikasi data yang dibuat oleh Dukcapil yang sebelumnya menggunakan metode verifikasi data NIK, card reader, face recognition. Yang digunakan di BPR/BPRS saat ini adalah verifikasi NIK dan card reader, kemudian akan ditambah dengan IKD.

IKD adalah Identitas Kependudukan Digital yang berupa aplikasi di HP yang dikeluarkan Ditjen Dukcapil. Nasabah dapat membagikan QR code nya kepada bank dan nasabah dapat mengetahui siapa saja yang telah melakukan scan QR codenya dalam history aktivitas yang ada dalam aplikasi tersebut. 

 

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News