Bisnis


Perbankan Syariah Bertransformasi Menuju Model Bisnis yang Unik dan Berdampak Sosial

Standard Post with Image

BPRNews.id - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan pentingnya transformasi perbankan syariah untuk menjadi institusi keuangan dengan karakteristik yang kuat, selaras dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027. Transformasi ini, menurutnya, diharapkan mampu menghadirkan dampak positif terhadap kesejahteraan masyarakat secara luas.

“Kita akan terus mengawal transformasi perbankan syariah untuk bergerak maju dari perbankan syariah yang bersifat alternatif dari bank konvensional (Shari’ah-compliant Banking), menuju perbankan syariah yang memiliki keunikan model bisnis dan juga memberikan socio-economic impact (Shari’ah-based Banking),” jelas Dian.

Dian menambahkan, perbankan syariah juga harus lebih berperan dalam mendukung program pemerintah untuk mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang telah tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045. Peran ini penting untuk membangun daya saing dan memberikan manfaat sosial bagi masyarakat.

Data OJK menunjukkan bahwa perbankan syariah saat ini berada dalam kondisi stabil dan terus mengalami pertumbuhan positif. Aset, pembiayaan, dan Dana Pihak Ketiga (DPK) perbankan syariah masih mencatatkan pertumbuhan double-digit. Hingga Agustus 2024, aset perbankan syariah naik 10,37 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp902,39 triliun. Pembiayaan dan DPK masing-masing tumbuh sebesar 11,65 persen dan 11,42 persen yoy, dengan nilai mencapai Rp620,33 triliun dan Rp705,18 triliun. Selain itu, ketahanan perbankan syariah tercermin dari permodalan (CAR) yang kuat di level 25,6 persen, didukung oleh kualitas pembiayaan yang sehat serta profitabilitas yang stabil.

Dian mengungkapkan bahwa fokus pengembangan perbankan syariah selama 2024-2025 akan diarahkan pada lima area, yaitu konsolidasi bank syariah, pembentukan Komite Pengembangan Keuangan Syariah, penyusunan pedoman produk dan pengembangan keunikan produk, penguatan peran perbankan syariah dalam ekosistem ekonomi syariah, serta peningkatan peran bank syariah dalam pengembangan UMKM.

Sebagai bagian dari upaya ini, Dian meluncurkan tiga pedoman produk baru untuk memperkuat keunikan perbankan syariah, yakni Pedoman Produk Pembiayaan Mudarabah, Pedoman Implementasi Shariah Restricted Investment Account (SRIA) dengan Akad Mudharabah Muqayyadah, dan Pedoman Implementasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD).

“Peluncuran pedoman produk ini merupakan bentuk konkrit dukungan OJK dalam mengembangkan keunikan dan diferensiasi produk perbankan syariah untuk menguatkan daya saing perbankan syariah nasional,” ujar Dian.

Beberapa bank syariah, seperti KB Bank Syariah, Bank Riau Kepri Syariah, Bank BJB Syariah, UUS Bank Jatim, dan BPRS Hijra Alami, telah mulai menerapkan CWLD. Di sisi lain, Bank Syariah Indonesia, Bank NTB Syariah, Bank Aceh Syariah, UUS Bank Sumselbabel, UUS Bank Nagari, BPRS Artha Madani, BPRS Barokah Dana Sejahtera, dan BPRS Baktimakmur Indah sedang dalam tahap pengembangan produk ini.

OJK mengembangkan CWLD sebagai produk berbasis wakaf uang temporer, memungkinkan nasabah untuk mewakafkan uangnya dalam bentuk deposito dengan pokok yang akan kembali setelah periode wakaf berakhir. Hasil bagi dari deposito ini dapat langsung disalurkan kepada penerima manfaat wakaf, menciptakan dampak positif pada pengembangan ekonomi daerah.

Dengan inovasi produk seperti CWLD, OJK berharap perbankan syariah dapat lebih berperan dalam pembangunan ekonomi daerah serta mengembangkan ekosistem ekonomi syariah di Indonesia. CWLD pun diharapkan menjadi produk unggulan perbankan syariah yang mampu menjembatani semangat wakaf uang dengan kebutuhan nasabah yang lebih luas.

Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News