Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyampaikan tentang persiapan peraturan mengenai asuransi kredit yang sedang berlangsung terangkum dalam peraturan mereka yang akan datang (POJK).
Deputi Komisioner Pengawasan Asuransi, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila yang menegaskan, pihaknya saat ini sedang berupaya menjalin interaksi yang harmonis antara industri asuransi dan penjaminan untuk perlindungan asuransi kredit.
“Jadi hal-hal yang berkaitan dengan asuransi kredit, baik itu default dan asuransi jiwa kredit, kami berharap ini bisa mendorong supaya arena bermainnya bisa lebih baik dengan bantuan database dari asosiasi,” kata Iwan dalam acara Webinar Insurance Outlook 2024, Selasa (7/11).
Menurut Iwan, asosiasi ini berperan penting dalam memenuhi kebutuhan anggotanya, OJK Menjelaskan juga tengah mendorong asosiasi tersebut untuk mengembangkan database yang komprehensif.
Iwan menuturkan di dalam pengembangan POJK asuransi kredit dan asuransi jiwa kredit, dibutuhkan peran asosiasi untuk membangun database untuk memungkinkan perusahaan perasuransian, baik asuransi jiwa maupun asuransi umum, melakukan risk assessment dengan baik.
Iwan menekankan peran penting yang dimainkan oleh asosiasi dalam membangun database yang memungkinkan perusahaan asuransi, baik asuransi jiwa maupun umum, melakukan risk assessment yang tepat.
“Karena selama ini, yang kita lihat cukup banyak perusahaan asuransi jiwa maupun asuransi umum yang ingin melakukan fungsinya dengan baik. Kami berharap database yang dibangun oleh asosiasi bisa membantu,” ungkapnya.
Pengembangan ini, memungkinkan perusahaan untuk meningkatkan keterampilan penjaminan emisi mereka secara efisien. Selain itu, Iwan juga menyebut regulator juga sedang berbicara dengan pengawas di perbankan maupun di multifinance untuk bersama-sama menumbuhkan asuransi kredit
“Karena kami juga memahami bahwa tidak bisa perusahaan asuransi berdiri sendiri,” tandasnya.