BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup izin empat belas Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Menurut Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, penutupan ini tidak berdampak pada perekonomian. Dian menjelaskan bahwa penutupan BPR bertujuan untuk memperkuat sistem BPR.
"Hampir 20 BPR yang kami tutup tidak menimbulkan goncangan atau keresahan pada masyarakat,” kata Dian dalam Virtual Seminar LPPI, Jumat (26/7).
Masyarakat diminta untuk tidak khawatir menyimpan uang di BPR. OJK terus memantau BPR dengan dukungan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang menjamin simpanan nasabah. Sejak Januari 2024, OJK telah menutup 14 BPR, termasuk BPR Syariah (BPRS).
Berikut daftar BPR dan BPRS yang bangkrut sejak Januari 2024:
1. Bank Perkreditan Rakyat Wijaya Kusuma
2. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Mojo Artho Kota Mojokerto
3. Bank Perkreditan Rakyat Usaha Madani Karya Mulia
4. Bank Perkreditan Rakyat Pasar Bhakti Sidoarjo
5. Bank Perkreditan Rakyat Purworejo
6. Bank Perkreditan Rakyat EDC Cash
7. Bank Perkreditan Rakyat Aceh Utara
8. Bank Perkreditan Rakyat Sembilan Mutiara
9. Bank Perkreditan Rakyat Bali Artha Anugrah
10. Bank Perkreditan Rakyat Syariah Saka Dana Mulia
11. Bank Perkreditan Rakyat Dananta
12. Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha
13. Bank Perkreditan Rakyat Lubuk Raya Mandiri
14. BPR Sumber Artha Waru Agung
OJK tetap berkomitmen untuk menjaga stabilitas sistem perbankan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam menyimpan dananya di BPR.