bank umum


Penjelasan OJK Mengenai Izin Bank Digital

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan belum memberikan izin khusus terhadap bank digital. 

Deputi Komisioner Pengawas Bank Swasta OJK Anung Herlianto menyebut bahwa digitalisasi sebenarnya adalah perubahan proses bisnis yang lumrah.

Namun, Anung mengatakan bahwa pada masa Covid-19 masyarakat memiliki ekspektasi yang tinggi terhadap layanan digital dari bank, hal ini membawa euphoria pada masyarakat pada saat itu.

Sampai akhirnya, konsep awal perbankan, yakni close banking system, berubah menjadi open banking system, di mana bank terhubung dengan ekosistem digital lain. 

“Jadi, jangan ini dijadikan gimmick untuk menaikkan, menggoreng saham dan seterusnya, yang kita lakukan adalah memberikan izin layanan digital,” katanya dalam sambutan virtual 'Business Analytics and Artificial Intelligence, Driving Change in Business Banking and Finance', Jumat (17/11). 

Dengan begitu, Anung menegaskan bahwa yang diberikan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) saat ini adalah izin layanan digital, bukan izin bank digital.

Bank digital memiliki 2 jenis operasi, tutur Anung. Pertama, digital by analog, yaitu layanan konvensional dengan bantuan teknologi yang dikonversi menjadi layanan digital. 

Kedua, tipe bank digital, fast principal by design, yang memang terlahir sebagai bank digital. 

“Ya kalau mau [terlahir sebagai bank digital] itu ada di POJK Nomor 12 kita itu, Rp10 triliun syaratnya [modal inti minimum]. Tapi, banyak bank mengakuisisi big tech atau bank kecil kemudian mengonversi layanan digital, jadi yang benar itu bukanlah digital bank, tapi digitalize banks. Itu yang harus diluruskan,” katanya. 

OJK sendiri sebelumnya telah membuat penguatan aturan kelembagaan Bank Umum mulai dari syarat pendirian bank baru hingga aspek operasional, seperti penyederhanaan dan percepatan perizinan pendirian bank, jaringan kantor, pengaturan proses bisnis termasuk layanan digital ataupun bank digital, sampai dengan pengakhiran usaha melalui diterbitkannya POJK No. 12/POJK.03/2021.

Melalui regulasi ini, OJK memberikan kepastian hukum bagi investor dan para pelaku industri perbankan yang ingin menjalankan bisnis model bank digital.

Sehingga, memberikan opsi bagi investor untuk mendirikan bank digital, baik dengan mendirikan bank baru atau mengkonversi bank kecil menjadi bank digital.

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News