Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengungkapkan wawasan demografis sektor ini mayoritasnya (70,8%) inovator di sektor fintech atau dikenal dengan Inovasi Teknologi Sektor Jasa Keuangan (ITSK) individu ini dengan rentang usia produktif antara 25 hingga 35 tahun.
Menurut survei keuangan terdapat 23,1% individu berusia 36 hingga 50 tahun sebuah demografi yang sering kali terdiri dari para profesional yang berpikiran maju dan akrab dengan teknologi beralih ke solusi keuangan yang cepat dan nyaman sementara itu, 6,1% lainnya yang berusia antara 18 hingga 25 tahun juga mengikuti hal yang sama.
Mengutip data OJK, pengguna fintech berasal dari kelompok berpendapatan menengah hal ini menunjukkan bahwa layanan fintech muncul sebagai alternatif yang layak bagi segmen masyarakat yang tidak
Berdasarkan data penghasilan, sebanyak 41,5% pengguna layanan fintech adalah individu yang berpenghasilan antara 5 hingga 10 juta. Selanjutnya, ada pula yang berpendapatan 10 juta hingga 25 juta dan 2,5 juta hingga 5 juta, dengan masing-masing mewakili 20% dari total pengguna. Sementara itu, individu berpenghasilan 25 hingga 50 juta mencakup 18,5% dari pengguna.
Jika berdasarkan pasar utama layanan fintech, sebanya 88% penduduk Jakarta yang memanfaatkan layanan fintech, angka ini jauh melampaui penggunaan layanan fintech di Bandung (29,3%), Surabaya (28%), Medan (9,3%). Makasar(9,3%), Malang(4%), Nusa Tenggara(2,7%), dan provinsi lain di Pulau Jawa Sekitar (5,3%). semua kota di Indonesia sebesar (6,7%), global (2,7%), dan lainnya (8%).
Sebelumnya, Friderica Widyasari Dewi, Ketua Pelaksana Pengawasan Pelaku Usaha, Edukasi Jasa Keuangan, dan Perlindungan Konsumen menyoroti faktor pendorong maraknya pinjaman ilegal tersebut pengaruh tren gaya hidup yang telah menjerat banyak orang dalam perangkap keuangan pinjaman online.
"Kalau kita melihat survei, banyak orang kena [pinjol ilegal] karena memenuhi gaya hidup. Sudah punya utang lalu gali lobang tutup lobang," katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner Oktober 2023, Senin (30/10).
Frederica, yang biasa dikenal dengan Kiki, menyampaikan karakteristik pinjaman online ilegal yang berkembang pesat dan bagaimana hal itu mempengaruhi meningkatnya ketertarikan masyarakat terhadap uang tunai cepat.
Kiki menyadarkan kita tentang istilah 'treadmill hedonis', menjelaskan bagaimana keinginan masyarakat terhadap gaya hidup hedonis seringkali menjadikan mereka sasaran utang yang melumpuhkan.
Selain itu ada pula fenomena fear of missing out (FOMO) dan you only live once (YOLO). Terbaru, banyak generasi milenial dan Z yang tidak bahagia lantaran terlalu memikirkan pendapat orang lain atau fear of people opinion (FOPO).
"Banyak mendengarkan pendapat orang, kok tidak pakai gadget baru, tidak nonton konser, jadinya minjam tapi tidak mampu bayar," katanya.
OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Kegiatan Keuangan Ilegal (Satgas PAKI). Bekerja sama dengan 12 kementerian dan lembaga, mereka berhasil melumpuhkan 1.466 platform pinjaman online ilegal, memberikan kejutan di sektor keuangan dari Januari hingga Oktober 2023.
Kiki mengungkap lebih lanjut bahwa mereka mendaftarkan total 8.047 pengaduan yang tidak diberi sanksi. aktivitas keuangan selama periode ini. Hal yang sangat mengkhawatirkan adalah bahwa sebagian besar keluhan ini berkaitan dengan pinjaman online ilegal, yang jumlahnya mencapai 7.710.