Bprnews.id - Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mengumumkan bahwa mereka sedang memproses pembayaran klaim penjaminan nasabah dan melaksanakan likuidasi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Wijaya Kusuma di Madiun, Jawa Timur. Langkah ini diambil setelah Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin BPR Wijaya mulai tanggal 4 Januari 2024.
Dalam keterangan tertulis, LPS menjelaskan bahwa mereka akan memastikan pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Wijaya Kusuma sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan serta informasi lainnya akan dilakukan oleh LPS dalam waktu maksimal 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha, yaitu paling lambat tanggal 31 Mei 2024. Pembayaran klaim penjaminan akan dilakukan secara bertahap selama periode tersebut.
Nasabah BPR Wijaya Kusuma diharapkan dapat memeriksa status simpanan mereka di kantor BPR tersebut atau melalui website LPS (www.lps.go.id) setelah LPS mengumumkan proses pembayaran klaim penjaminan simpanan.
Debitur bank juga diinformasikan bahwa mereka masih dapat melakukan pembayaran cicilan atau pelunasan pinjaman di kantor BPR Wijaya Kusuma dengan menghubungi Tim Likuidasi.
Sekretaris Lembaga LPS, Dimas Yuliharto, menghimbau nasabah BPR Wijaya Kusuma untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi oleh pihak-pihak yang berusaha menghambat proses pembayaran klaim penjaminan dan likuidasi bank.
Nasabah diminta untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan bantuan pengurusan klaim penjaminan dengan imbalan atau biaya tertentu. Informasi lebih lanjut dapat diperoleh dengan menghubungi Pusat Layanan Informasi (Puslinfo) LPS di 154.