Bprnews.id - Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menghibahkan aset daerah berupa tanah dan bangunan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kalteng.
Penyerahan aset ini dilakukan secara resmi melalui penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dan Berita Acara Serah Terima (BAST) oleh Wakil Gubernur Kalteng, Edy Pratowo, dan Ketua Dewan Komisioner OJK RI, Mahendra Siregar. Acara tersebut berlangsung di Gedung OJK I, Menara Radius Prawiro, Jakarta, pada Selasa, 5 Maret 2024.
Edy Pratowo menyatakan bahwa pemberian hibah aset daerah ini merupakan wujud dukungan Pemprov Kalteng terhadap tugas OJK, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023.
"Pemprov telah memfasilitasi OJK Kalteng memanfaatkan salah satu gedung melalui skema pinjam pakai sejak Desember 2018 dan baru dimanfaatkan secara optimal per bulan Juni 2020. Sekarang, secara resmi kami hibahkan," ujarnya dalam keterangan rilis yang diterima pada Rabu, 6 Maret 2024.
Edy berharap, dalam waktu lima tahun setelah penandatanganan hibah ini, OJK dapat melaksanakan pembangunan gedung atau kantor dengan baik dan megah. Hal ini diharapkan dapat menjadikan gedung OJK sebagai salah satu ikon pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Tengah.
"Dari awal kami memberikan fasilitas gedung kantor melalui skema pinjam pakai hingga saat ini dihibahkan, kami berharap OJK mampu menjadi mitra yang solid bagi Pemerintah Daerah, khususnya dalam pengembangan ekonomi regional dan dukungan terhadap program-program strategis," tambahnya. (DONNY D/j)