BPR


Pemprov Jabar Siap Kucurkan Modal untuk BPR Hasil Merger

Standard Post with Image

bprnews.id - Bank Perekonomian Rakyat (BPR) milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat yang baru saja digabungkan akan segera mendapatkan suntikan modal. Hal ini dimungkinkan karena BPR tersebut telah memiliki dasar hukum resmi untuk menerima penyertaan modal.

Dasar hukum tersebut adalah Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat kepada Perseroan Terbatas BPR Jabar (Perseroda) yang disahkan pada Jumat, 30 Agustus lalu. Dalam Perda tersebut, ditetapkan bahwa modal dasar untuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ini mencapai Rp 149 miliar.

Pemprov Jawa Barat berkewajiban untuk memenuhi lebih dari 51 persen dari modal dasar tersebut, atau lebih dari Rp76,296 miliar. Saat ini, Pemprov telah menyertakan modal sebesar Rp55,122 miliar, sehingga masih ada kewajiban sebesar Rp21,173 miliar yang harus dipenuhi.

Dalam Perda tersebut juga dijelaskan bahwa sisa kewajiban penyertaan modal ini akan dilakukan secara bertahap. Pada tahun 2026 akan disalurkan Rp10 miliar, pada 2027 sebesar Rp 5 miliar, dan pada 2028 sebesar Rp6,173 miliar.

Di sisi lain, kepengurusan BPR hasil penggabungan tersebut juga telah terbentuk melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang digelar sekitar dua pekan lalu. "Kepengurusannya sudah terbentuk," ujar Kepala Biro BUMD dan Investasi dan Administrasi Pembangunan (BIA) Jawa Barat, Lusi Lesminingwati.

Lusi juga menambahkan bahwa pihaknya telah melanjutkan proses perizinan pembentukan kepengurusan ini ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Setelah izin tersebut diterbitkan, BPR hasil merger ini akan bisa mulai beroperasi. "Kami sudah mengajukan izin ke OJK, administrasi telah kami lengkapi, sekarang tinggal menunggu izin keluar supaya BPR bisa mulai beroperasi," jelasnya.

Pembahasan terkait penggabungan empat BUMD ini telah berlangsung di kalangan eksekutif dan legislatif sejak September 2023. Empat BUMD yang dimaksud adalah BPR Karya Utama Jabar di Kabupaten Subang, BPR Wibawa Mukti Jabar di Bekasi, BPR Artha Galuh Mandiri Jabar di Kabupaten Ciamis, dan BPR Majalengka Jabar di Kabupaten Majalengka.

Proses merger BPR ini resmi disetujui oleh para anggota dewan melalui Rapat Paripurna yang digelar pada Maret 2024. Dalam rapat tersebut, disepakati bahwa PT BPR Karya Utama akan menjadi entitas yang menerima penggabungan tersebut

BPR
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News