Bprnews.id - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta memutuskan pada Kamis (22/2/2024) untuk membatalkan Keputusan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mencabut izin usaha di bidang asuransi jiwa atas PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK).
Dalam amar putusannya, PTUN Jakarta mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa dan membatalkan kedua keputusan OJK tersebut. Putusan ini dianggap adil oleh PT Duta Makmur Sehahtera (PT DMS) dan Michael Steven, sebagai penggugat dan pemegang saham PT AJK.
"Kami sangat puas dengan putusan PTUN Jakarta ini. Putusan tersebut membuat PT AJK dapat kembali melaksanakan usahanya dan melakukan penyelesaian kewajibannya pada para nasabah," kata Damianus Renjaan, kuasa hukum PT DMS dan Michael Steven.
Renjaan menambahkan bahwa sejak awal, penggugat telah berpandangan bahwa pencabutan izin usaha oleh OJK bukanlah solusi yang tepat, terutama saat PT AJK sedang melakukan penyelesaian kewajiban pada para nasabah.
Putusan PTUN Jakarta ini dianggap sebagai bukti bahwa keputusan OJK tersebut tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai respons terhadap putusan ini, pihak penggugat meminta agar OJK menghormati dan mematuhi keputusan tersebut, sehingga PT AJK dapat melanjutkan usahanya dengan normal dan memberikan pelayanan kepada nasabah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.