BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa tujuh perusahaan asuransi telah masuk dalam pengawasan khusus, sementara beberapa lainnya tengah mengalami proses likuidasi. Hal ini dijelaskan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, melalui jawaban tertulis pada Kamis (4/4/2024).
Menurut Ogi, penyebab umum perusahaan asuransi masuk dalam pengawasan khusus adalah rasio solvabilitas, likuiditas, dan kecukupan investasi yang kurang dari 80%. Selain itu, kurangnya permodalan perusahaan juga menjadi salah satu faktor, terutama dalam menutup defisit agar tingkat kesehatan perusahaan mencapai standar minimum yang dipersyaratkan.
Di samping perusahaan asuransi yang bermasalah, OJK juga mengawasi proses likuidasi beberapa perusahaan, seperti Kresna Life, Wanaartha Life, Prolife, Asuransi Bumi Asih Jaya, dan Asuransi Aspan.
Berikut adalah perkembangan terkini terkait likuidasi perusahaan asuransi di Indonesia:
Wanaartha Life: Saat ini, PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life/WAL) sedang dalam proses pembayaran tahap I kepada pemegang polis. OJK terus memonitor proses ini melalui laporan yang disampaikan oleh Tim Likuidasi.
Kresna Life: OJK sedang dalam proses banding atas gugatan dari bos PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), Michael Steven, yang meminta pembatalan sanksi Cabut Izin Usaha (CIU) Kresna Life. Ogi menyatakan bahwa OJK sudah menyampaikan memori banding kepada hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Jakarta.
Asuransi Bumi Asih Jaya: Perusahaan ini telah dicabut izin usahanya oleh OJK pada tahun 2013. Namun, karena kurangnya langkah dari pihak manajemen untuk menyelesaikan utang dan kewajiban, OJK mengajukan pailit kepada pengadilan niaga.
PT Prolife (Dahulu Indosurya Life): Proses likuidasi PT Prolife (DL) masih dalam tahap inventarisasi jumlah tagihan kreditur yang masuk. OJK juga telah melakukan pertemuan pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi dengan Tim Likuidasi.
PT Aspan: Pemegang Saham PT Aspan (DL) telah melakukan RUPS pembubaran dan pembentukan tim likuidasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. OJK saat ini sedang menganalisis Rencana Kerja dan Anggaran Biaya Likuidasi yang telah disampaikan oleh Tim Likuidasi PT Aspan (DL).
Dengan langkah-langkah ini, OJK berupaya menjaga stabilitas industri asuransi di Indonesia dan melindungi kepentingan konsumen serta pemegang polis.