Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mengungkap alasan di balik gelombang kebangkrutan yang melanda sejumlah Bank Perekonomian Rakyat (BPR) di Indonesia.
Dalam Konferensi Pers Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan 2024 yang disiarkan di YouTube OJK pada Selasa (20/2), Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, memaparkan tiga faktor utama yang memicu krisis tersebut.
Pertama, Dian menyoroti masalah kepemilikan BPR yang tidak lagi dapat dimonopoli oleh satu entitas. Menurutnya, konsolidasi menjadi kunci untuk mengatasi permasalahan ini, dengan menerapkan kebijakan single presence, yang mengharuskan satu individu hanya memiliki satu BPR. Konsolidasi ini diharapkan dapat meredakan tekanan yang dialami oleh sejumlah BPR yang dimiliki oleh satu pemilik.
Kedua, Dian menegaskan bahwa ketentuan modal minimum sebesar Rp6 miliar merupakan faktor penting lainnya. BPR yang tidak mampu memenuhi ketentuan tersebut didorong untuk melakukan merger guna memastikan kelangsungan operasional mereka. OJK akan berupaya memastikan bahwa BPR yang terdampak oleh masalah struktural dapat mendapatkan penyehatan yang diperlukan.
Ketiga, Dian menyebutkan bahwa indikasi penipuan atau fraud menjadi salah satu faktor utama yang menyebabkan banyak BPR harus tutup. OJK tidak akan membiarkan BPR yang terlibat dalam praktik-praktik ilegal atau merugikan masyarakat terus beroperasi. Penyelidikan dan penanganan terhadap BPR yang terindikasi melakukan kecurangan akan menjadi prioritas bagi OJK.
Meskipun secara umum kinerja sebagian besar BPR tergolong sehat, citra industri ini telah tercoreng oleh aksi-aksi yang merugikan dari beberapa entitas. Dian menegaskan bahwa OJK akan bertindak tegas dalam menangani masalah ini demi menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan mikro seperti BPR.
Dengan demikian, OJK berkomitmen untuk menyelesaikan semua permasalahan yang mengganggu stabilitas dan integritas sektor BPR. Tindakan penyehatan yang sistematis akan diambil untuk memastikan bahwa BPR tetap menjadi lembaga keuangan yang dapat dipercaya oleh masyarakat, terutama bagi UMKM dan masyarakat kecil di seluruh Indonesia.