REGULATOR


OJK Umumkan 19 Pinjaman Online Legal Akan Tutup Jika Tak Penuhi Syarat

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mengumumkan bahwa 19 aplikasi pinjaman online (pinjol) legal berpotensi ditutup jika tidak memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan. Hal ini mengikuti ketentuan dari Peraturan OJK Nomor 10 Tahun 2022 terkait pemenuhan ekuitas minimal Rp12,5 miliar pada tahun 2025.

"OJK akan terus memantau pelaksanaan action plan tersebut dengan ketat, dan terdapat 19 perusahaan pinjol yang masih belum memenuhi ketentuan tersebut," ungkap Kepala Divisi Kesekretariatan LPS, Nur Budiantoro, dalam pernyataannya.

 

Informasi ini disampaikan dari kanal YouTube Cuma Pinjol dan dilansir oleh Mjnews.id pada Jumat, 16 Februari 2024.

Nur Budiantoro menambahkan bahwa pembayaran tahap satu untuk BPRS Mojo Artho Mojokerto sebesar Rp22 miliar dan BPR UMKM Solo sebesar Rp18 miliar, total sekitar Rp40 miliar, merupakan bagian dari penanganan kasus-kasus ini.

"Bagi nasabah yang mungkin mengalami gagal bayar di pinjol legal, ini bisa menjadi kabar yang membahagiakan," ujarnya.

Menurut Cuma Pinjol, nasabah yang terlilit utang pada pinjol yang bangkrut memiliki dua kemungkinan, yaitu diakuisisi atau bergabung dengan pinjol yang lebih besar. Namun, jika pinjol tersebut benar-benar bangkrut dan ditutup, utang nasabah akan dianggap lunas.

Meskipun demikian, Cuma Pinjol mengingatkan bahwa tidak semua aplikasi pinjaman online memiliki debt collector (DC) lapangan, dan DC lapangan tersebut tidak akan datang ke rumah nasabah asalkan nasabah tahu cara menghadapi mereka saat mengalami gagal bayar.

"Beberapa pinjol seperti Shopee Paylater atau Shopee Pinjam memiliki DC lapangan, namun belum merata di setiap daerah," tambahnya.

Lebih lanjut, Nur Budiantoro menegaskan bahwa perubahan aturan terkait modal dan ekuitas bertujuan untuk menyaring industri fintech P2P lending atau pinjaman online agar menjadi lebih sehat dan berkelanjutan.

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News