ojk


OJK Turunkan Bunga Pinjol Secara Bertahap Hingga 0,1% per Hari

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan (SE OJK) No. 19 tahun 2023, OJK telah menetapkan peraturan baru yang menjadi titik tolak dalam memberikan perlindungan yang lebih kepada konsumen serta menciptakan iklim usaha yang lebih sehat dan berkelanjutan di sektor P2P lending.

Batas maksimum bunga pinjol, yang direncanakan akan turun menjadi 0,1% per hari.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan OJK Agusman mengatakan SE OJK yang diterbitkan itu penting karena akan mengatur berbagai hal mekanisme penyaluran pendanaan penagihan.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan dari OJK, Agusman, membahas pentingnya Surat Edaran (SE) OJK yang terbaru yang diterbitkan ini bukan sembarang dokumen melainkan landasan yang akan mengatur berbagai aspek kritikal dalam aliran dana dan praktik penagihan yang dilakukan oleh lembaga-lembaga pembiayaan.

"Harus ada analisisnya dalam menyalurkan pinjaman. Perhatikan juga kelayakan, termasuk menjalankan kegiatan pendanaan secara sehat," katanya dalam konferensi pers pada Jumat (10/11).

Dalam SE OJK itu diatur bahwa penyelenggara wajib memenuhi ketentuan batas maksimum manfaat ekonomi pendanaan dalam memfasilitasi pendanaan. Kemudian, manfaat ekonomi yang dikenakan oleh penyelenggara adalah tingkat imbal hasil, termasuk bunga/margin/bagi hasil.

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Dalam SE OJK, yang menetapkan batasan manfaat ekonomi yang timbul dari kegiatan pendanaan peraturan ini mengatur bagaimana platform pinjaman peer-to-peer (P2P) dan fasilitator pendanaan lainnya harus membatasi manfaat ekonomi yang mereka peroleh dari penyediaan layanan keuangan. Dalam kerangka ini, yang penting bukan hanya keuntungan langsung seperti bunga, margin, atau pengaturan bagi hasil biaya ini juga mencakup sejumlah biaya lain termasuk biaya administrasi, biaya komisi, atau biaya platform setara yang dikenal secara lokal sebagai 'ujrah.'

Selain itu, terdapat biaya administrasi/biaya komisi/fee platform/ujrah yang setara dengan biaya dimaksud; dan biaya lainnya, selain denda keterlambatan, bea meterai, dan pajak.

Dalam hal bunga, besaran maksimum bunga pinjol saat ini ditetapkan lewat kesepakatan bersama Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4%. Kemudian, melalui SE OJK baru itu, bunga pendanaan konsumtif akan diturunkan menjadi sebesar 0,3% per hari pada 2024.

Lalu, secara bertahap turun lagi menjadi 0,2% per hari pada 2025. Kemudian, pada tahun-tahun selanjutnya menjadi 0,1% per hari.

Untuk pendanaan produktif, bunga pinjol yang diterapkan menjadi 0,1% per hari pada 2024 dan 2025. Kemudian, pada 2026 turun lagi menjadi hanya 0,067% per hari.

Dalam lanskap pinjaman digital yang terus berkembang, dinamika suku bunga tetap menjadi titik fokus bagi peminjam dan pemberi pinjaman. Di tengah lingkungan keuangan, otoritas regulasi di Indonesia dan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebesar 0,4% per hari, tarif ini diperkirakan akan turun menjadi 0,3% pada tahun 2024, kemudian turun menjadi 0,2% pada tahun 2025, dan akhirnya turun menjadi 0,1% pada tahun-tahun berikutnya untuk pinjaman konsumen.

 Pinjaman produktif juga mengalami penurunan, mulai dari 0,1% per hari pada tahun 2024 dan 2025, dan selanjutnya turun menjadi 0,067% per hari pada tahun 2026. Perubahan ini menandai perubahan signifikan dalam sektor teknologi keuangan di Indonesia, sehingga menjanjikan pinjaman yang lebih adil. lingkungan bagi jutaan pengguna. Bergabunglah bersama kami untuk mendalami implikasi dari revisi struktur suku bunga ini dan apa pengaruhnya terhadap masa depan pinjaman

Agusman mengungkapkan, OJK menerapkan kebijakan penurunan suku bunga secara bertahap, sebuah langkah strategis yang bertujuan agar industri dapat melakukan penyesuaian tanpa menimbulkan shockwave yang mengganggu. "Ini butuh penyesuaian industrinya terganggu," ujarnya  

Pengumuman ini muncul di tengah kemarahan dan kecurigaan masyarakat terhadap potensi kartel suku bunga, yang dipicu oleh keseragaman suku bunga yang tinggi di seluruh industri. Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) bahkan mengisyaratkan kemungkinan bahwa penetapan tarif di antara anggota terkait bukan sekadar kebetulan.

“Khususnya penetapan suku bunga flat 0,8% per haridari jumlah aktual pinjaman yang diterima oleh konsumen atau penerima pinjaman,” kata Direktur Investigasi Sekretariat KPPU Gopprera Panggabean KPPU dalam keterangannya.

KPPU menyebutkan penetapan bunga tersebut telah diikuti oleh seluruh anggota AFPI yang terdaftar. AFPI, yang merupakan payung bagi 89 fintech P2P lending di Indonesia, telah menetapkan suku bunga yang seragam diikuti oleh seluruh anggota. Kebijakan ini telah memicu kontroversi, dengan KPPU menyatakan kekhawatiran bahwa tindakan semacam itu berpotensi melanggar prinsip-prinsip persaingan sehat yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pemberlakuan suku bunga yang seragam oleh asosiasi tersebut, menurut KPPU, dapat menciptakan praktik monopoli. dan persaingan usaha tidak sehat yang berpotensi merugikan konsumen

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News