Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencatat sebanyak 380.758 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) dari tahun 2023 hingga 23 Februari 2024, termasuk 27.283 pengaduan dari berbagai sektor keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa dari total pengaduan tersebut, sebanyak 12.420 berasal dari sektor perbankan, 7.183 dari industri financial technology, dan 5.142 dari industri perusahaan pembiayaan.
"Dilaporkan juga bahwa 1.820 pengaduan berasal dari industri asuransi, serta sisanya mencakup layanan sektor pasar modal dan Industri Keuangan Non Bank (IKNB) lainnya," ujarnya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (4/3).
Sementara itu, Friderica juga menyampaikan bahwa OJK bersama seluruh anggota Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) telah berhasil menghentikan 3.031 entitas keuangan ilegal sejak 1 Januari 2023 hingga 13 Februari 2024.
"Dari jumlah itu, terdapat 40 kasus investasi ilegal dan 2.481 kasus pinjaman online ilegal," tambahnya.
Friderica juga menjelaskan bahwa hingga 26 Februari 2024, OJK telah menerima sebanyak 3.296 pengaduan terkait entitas ilegal, yang meliputi 3.121 pengaduan terkait pinjaman online ilegal dan 175 pengaduan terkait investasi ilegal.
"Sejak tahun 2017 hingga 13 Februari 2023, OJK telah berhasil menghentikan atau memblokir sebanyak 8.892 entitas ilegal," lanjut Friderica.
Untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat terkait informasi dan pengaduan, Friderica menjelaskan bahwa OJK telah menyempurnakan mekanisme pengawasan dengan tindakan preventif dan proaktif dalam menanggapi setiap perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK), yang diharapkan dapat mendukung prinsip perlindungan konsumen.