REGULATOR


OJK Terbitkan Peraturan Baru untuk Penguatan BPR dan BPR Syariah

Standard Post with Image

Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus melangkah maju dalam memperkuat sektor perbankan, khususnya Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS), dengan menerbitkan dua Peraturan OJK (POJK) terbaru. POJK tersebut mengenai penetapan status dan tindak lanjut pengawasan BPR dan BPRS, serta kualitas aset BPR.

Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/2023) bertujuan mendukung pengembangan BPR/BPRS sejalan dengan perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks. Sementara itu, POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset BPR diterbitkan untuk membangun industri BPR yang sehat dan memiliki daya saing tinggi dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko.

"POJK 28/2023 merupakan penyempurnaan atas regulasi sebelumnya dan mencakup penyesuaian mengenai status dan jangka waktu pengawasan BPR dan BPR Syariah, tugas pengawasan OJK, serta penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS)," ungkap Aman di Jakarta, Sabtu (3/2/2024).

Kedua POJK ini adalah langkah konkrit sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). POJK 28/2023 mulai berlaku pada 31 Desember 2023.

Sementara itu, POJK 1/2024 merupakan penyempurnaan atas POJK No.33/POJK.03/2018 tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif Bank Perekonomian Rakyat. 

Peraturan ini mencakup berbagai aspek, seperti perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, dan lainnya yang dilatarbelakangi oleh beberapa hal yaitu;

1. Penyelarasan peraturan mengenai Agunan Yang Diambil Alih serta kegiatan usaha yang diperkenankan sesuai dengan Undang-Undang No.4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan;

2. Penerbitan standar akuntansi keuangan entitas privat yang merupakan pengganti dari standar akuntansi keuangan tanpa entitas publik yang akan berlaku 1 Januari 2025;

3. Hasil evaluasi terhadap permasalahan dan penyelesaian atas pemberian kredit pascapandemi Covid-19;

4. Penyelarasan dengan ketentuan terkini serta penyempurnaan pengaturan yang berbasis prinsip. Pokok pengaturan POJK 1/2024 ini terdiri dari perluasan cakupan aset produktif, penambahan pengaturan mengenai aset nonproduktif, kualitas aset produktif, penyisihan penilaian kualitas aset dan cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), restrukturisasi kredit, properti terbengkalai, agunan yang diambil alih, hapus buku, kebijakan perkreditan dan prosedur perkreditan.

Dengan peraturan ini, OJK berharap dapat menciptakan lingkungan perbankan yang lebih sehat, kuat, dan memiliki daya saing tinggi di tengah dinamika industri keuangan yang terus berkembang.

 

 

OJK
Share this Post:

TERBARU

Copyrights © 2024 All Rights Reserved by BPR News