Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan kesiapannya untuk membangun gedung kantor di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Penandatanganan perjanjian antara OJK dan Otorita IKN sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Republik Indonesia Nomor 179/KM.6/KNL.0704/2023, dilakukan oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Kepala Otorita IKN Bambang Susantono, dihadiri oleh Presiden RI Joko Widodo.
"Penandatanganan perjanjian ini juga sebagai implementasi dari kebijakan pemerintah dalam membangun Ibu Kota Nusantara dan mendukung infrastruktur sektor jasa keuangan di sana," ujar Mahendra Siregar dalam keterangannya pada Kamis (29/2/2024).
Salah satu poin perjanjian tersebut adalah penggunaan tanah seluas 13.800 m2 di Sub Wilayah Perencanaan (SWP) I.A., Wilayah Perencanaan Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP), IKN. Tanah tersebut akan digunakan untuk pembangunan gedung kantor OJK serta fasilitas penunjang lainnya sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
"Amanat UU OJK Nomor 21 tahun 2011 menetapkan bahwa OJK berkedudukan di Ibukota Negara Kesatuan RI. Oleh karena itu, kehadiran kantor OJK di IKN adalah langkah strategis untuk memperkuat peran OJK dalam mendukung perekonomian nasional serta pembangunan infrastruktur di sektor jasa keuangan," jelas Aman Santosa, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi.
Rencana pembangunan kantor OJK di IKN juga diharapkan dapat memperkuat pengawasan dan perlindungan konsumen di sektor keuangan, serta meningkatkan aksesibilitas layanan keuangan bagi masyarakat di wilayah tersebut.