Bprnews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menyebutkan telah menyelesaikan 115 perkara tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Tongam L. Tobing, Kepala Badan Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, menyebutkan dari 115 kasus tersebut, dua kasus terkait di Provinsi Kepri, yang rinciannya diungkapkan dalam pertemuan di Batam kepulauan Riau.
"Saat ini kita sudah menyelesaikan 115 perkara sejak 2016 di OJK dan kebanyakan itu tindak pidana perbankan. Untuk di Kepri ini kita menangani dua perkara tindak pidana perbankan dan kita sudah serahkan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan atas tindak pidana yang terjadi," kata Tongam.
Dalam menangani tindak pidana sektor jasa keuangan saat ini OJK memiliki 16 penyidik, di antaranya 11 orang berasal dari Polri, lima orang lainnya adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS).
"Hal ini menjadi perhatian bagi pelaku industri jasa keuangan tentunya OJK akan tetap bergerak untuk membasmi kejahatan. Ini juga memberikan gambaran supaya mereka tidak melakukan kegiatan tindak pidana di bidang keuangan," ujar dia.
Menurutnya, melalui Undang-Undang Pembinaan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), OJK memerlukan tambahan penyidik untuk memenuhi kebutuhan proses penyidikan.
"Kejahatan di sektor keuangan ini merupakan kejahatan kerah putih dan kita memerlukan tambahan penyidik, terutama dengan adanya UU P2SK ada penyidik pegawai tertentu yang berasal dari pegawai tetap OJK dan ini kita dorong untuk memenuhi kebutuhan di penyidik kita ," kata Tongam.