Bprnews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp300.000.000 pada satu perusahaan pinjaman online (pinjol) atas pelanggaran ketentuan terkait pemasaran produk dan/atau layanan.
Selain denda tersebut, OJK juga memberikan perintah terkait implementasi dan pengawasan aktivitas pemasaran yang wajib dipatuhi oleh perusahaan pinjaman online yang bersangkutan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan Edukasi dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi, menjelaskan bahwa OJK telah memberikan sanksi kepada 58 perusahaan jasa keuangan yang melanggar ketentuan perlindungan konsumen sepanjang Januari hingga April 2024.
Rincian sanksi tersebut adalah sebagai berikut:
Selain itu, hingga 30 April 2024, tercatat 67 perusahaan telah melakukan ganti rugi kepada konsumen atas 205 pengaduan yang diterima. OJK juga menerima 127.000 permintaan layanan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK), dengan 9.100 di antaranya berupa pengaduan.
Friderica juga menjelaskan bahwa OJK telah melakukan pemantauan terhadap 2.210 iklan, di mana 45 di antaranya belum memenuhi ketentuan. "OJK segera mengambil langkah perbaikan, menghentikan iklan, dan mencegah kerugian bagi masyarakat," ujarnya dalam Rapat Dewan Komisioner OJK.
Menanggapi tren pengaduan, Friderica mengungkapkan bahwa meskipun terjadi penurunan pada bulan Februari, namun kembali naik pada bulan berikutnya. Terkait dengan pengawasan perilaku perusahaan keuangan (market conduct), OJK telah melakukan penegakan hukum berupa sanksi administratif terhadap perusahaan-perusahaan yang terlambat memberikan laporan.
Total sanksi administratif yang dikenakan adalah sebagai berikut: