Bprnews.id - OJK Kalimantan Selatan menyambut positif kabar bahwa Bank Kalsel optimis dapat memenuhi Modal Inti sebesar Rp 3 triliun pertengahan tahun 2024.
Ketentuan OJK menyatakan bahwa per 31 Desember 2024, seluruh bank yang dimiliki oleh pemerintah daerah diharuskan memiliki modal minimum sebesar Rp 3 triliun.
"Jika modal tidak terpenuhi, maka BPD harus turun menjadi BPR atau merger dengan BPD lain," jelasnya, Rabu (10/01).
Jika batas waktu tersebut tidak terpenuhi, maka Bank Pembangunan Daerah (BPD) tersebut harus turun status menjadi Bank Perekonomian Rakyat (BPR) atau melakukan merger dengan BPD lain.
Kepala OJK Kalsel, Darmansyah, menjelaskan bahwa pemenuhan modal inti oleh Bank Kalsel menjadi sinyal positif untuk perkembangan bank tersebut.
Jika Bank Kalsel berhasil memenuhi modal inti sebesar Rp 3 triliun, maka bank tersebut dapat tetap berstatus bank umum bahkan berpotensi berkembang menjadi bank devisa.
"Insya Allah di moment ulang tahun Bank Kalsel di Bulan Maret 2024 kami bisa memenuhi Modal inti Rp3 T yang diminta OJK," pungkasnya.