BPRNews.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Pedoman Kerja Sama Channeling antara Bank Perekonomian Rakyat Syariah (BPRS) dan Fintech P2P Financing pada Mei 2024.
Pedoman ini bertujuan untuk memperkuat penerapan prinsip kehatian-hatian dan manajemen risiko BPRS dalam pengembangan kerja sama dengan Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) berdasarkan prinsip syariah.
Perkembangan dan persaingan industri keuangan syariah dalam era digital saat ini menjadi tantangan bagi BPR Syariah untuk dapat lebih adaptif dan responsif terhadap pemenuhan kebutuhan nasabah.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyampaikan bahwa pedoman ini merupakan bentuk dukungan dalam proses digitalisasi agar BPR Syariah dapat melakukan sinergi serta kolaborasi dengan industri jasa keuangan syariah lainnya, seperti fintech peer to peer lending.
Pedoman ini juga diterbitkan agar sinergi dan kolaborasi antara BPR Syariah dan fintech financing dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi kedua industri.
“Pedoman ini disusun secara prinsip, sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan industri yang bersifat dinamis dan memerlukan respon kebijakan yang relevan dan tepat waktu,” kata Dian dalam keterangan resmi pada Selasa (4/6/2024).
Sejalan dengan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023-2027, akselerasi digitalisasi layanan perbankan syariah merupakan salah satu strategi dalam mengakselerasi layanan perbankan syariah, termasuk BPR Syariah melalui sinergi dan kerja sama dengan fintech financing.
Sinergi dan kerja sama tersebut diharapkan mampu mendorong penerapan dan pemantauan teknologi informasi sesuai dengan ketentuan layanan perbankan digital serta mendorong digitalisasi layanan BPR Syariah.
"Upaya kerja sama dalam rangka digitalisasi ini juga diharapkan dapat memberikan efek positif bagi pengembangan industri BPR Syariah secara umum," imbuh Dian.
Adapun Pedoman Kerja Sama BPRS dengan fintech financing ini disusun bekerja sama dengan DSN-MUI, pelaku industri perbankan syariah, pelaku industri Fintech P2P Financing dan pemangku kepentingan lainnya.
Dian menyebutkan bahwa pedoman ini dapat menjadi pelengkap Peraturan OJK (POJK) terkait dan memberikan penjelasan yang lebih rinci, teknis serta dilengkapi dengan berbagai macam skema dan alur pembiayaan menggunakan akad syariah.
Dengan demikian, harapannya dapat mempermudah pelaku industri di BPR Syariah dan fintech financing dalam implementasinya.
Pedoman ini menekankan beberapa penerapan manajemen risiko dan tata kelola yang baik pada kerja sama BPRS dengan fintech financing, antara lain sebagai berikut: